Kontroversi Wasit Warnai Kegagalan Timnas Indonesia ke Semifinal Piala AFF 2026
Timnas Indonesia | Sabtu, 8 Agustus 2026
iStock
Timnas Indonesia | Sabtu, 8 Agustus 2026










Sports

PIFA, Sports - Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong (STY) telah memilih 22 pemain untuk menghadapi dua pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan tim nasional Irak dan Filipina. Pertandingan tersebut akan berlangsung pada 6 dan 11 Juni 2024 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta. Kedua pertandingan ini memiliki arti penting bagi tim Garuda, karena meraih setidaknya satu kemenangan akan membawa mereka melaju ke putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026. Dalam panggilan ini, beberapa pemain seperti Witan Sulaeman, Elkan Baggott, dan Marc Klok tidak masuk dalam skuat. Demikian pula dengan Edo Febriansah, Wahyu Prasetyo, Rachmat Irianto, dan Hokky Caraka. Sementara itu, pemain-pemain seperti Asnawi Mangkualam, Rizky Ridho, Pratama Arhan, Marselino Ferdinan, Justin Hubner, Nathan Tjoe-A-On, Ivar Jenner, dan lainnya tetap menjadi bagian dari skuat Garuda. Tidak munculnya Witan di daftar skuat dikonfirmasi oleh Ketua Badan Tim Nasional (BTN) Sumardji. Dia mengatakan Shin Tae-yong menyetujui keputusan Witan Sulaeman, yang menyatakan niatnya untuk pergi haji setelah bermain untuk Timnas Indonesia U-23. "Ya, Witan sudah mengungkapkan keinginannya saat tim U-23 dibubarkan kemarin, dia akan pergi haji tanggal 24. Tidak ada masalah karena itu adalah ibadah," kata Sumardji mengutip Suara.com, Jumat (17/5/2024). Sebagai informasi, Timnas Indonesia saat ini menempati peringkat kedua di Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026 dengan mengumpulkan tujuh poin dari empat pertandingan. Berikut daftar 22 pemain timnas Indonesia untuk laga melawan Irak dan Filipina: 1. Adi Satryo (PSIS) 2. Ernando Ari (Persebaya) 3. Jordi Amat (Johor Darul Takzim) 4. Justin Hubner (Cerezo Osaka) 5. Rizky Ridho (Persija) 6. Muhammad Ferrari (Persija) 7. Jay Idzes (Venezia FC) 8. Pratama Arhan (Suwon FC) 9. Shayne Pattyama (KAS Eupen) 10. Sandy Walsh (KV Machelen) 11. Asnawi Mangkualam (Port FC) 12. Nathan Tjoe-A-On (Swansea FC) 13. Yance Sayuri (PSM) 14. Yacob Sayuri (PSM) 15. Thom Haye (SC Heerenveen) 16. Ricky Kambuaya (Dewa United) 17. Ivar Jenner (Jong Utrecht) 18. Marselino Ferdinan (KMSK Deinze) 19. Dimas Drajad (Persikabo 1973) 20. Ragnar Oratmangoen (FC Groningen) 21. Egy Maulana (Dewa United) 22. Rafael Struick (ADO Den Haag) (yd)
Nasional

PIFA.CO.ID, NASIONAL - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menanggapi pernyataan Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, yang menduga penggeledahan rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK bertujuan mengalihkan isu laporan OCCRP.Jokowi menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang biasa dilakukan KPK. Ia enggan menanggapi lebih jauh tuduhan pengalihan isu."Ya namanya isu, kenapa harus ditanggapi," ujar Jokowi di Solo, Rabu (8/1).Terkait laporan OCCRP yang menempatkannya sebagai salah satu pemimpin terkorup di dunia, Jokowi menyatakan bahwa OCCRP sudah memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa nominasi tersebut berasal dari usulan publik, dan OCCRP tidak memiliki kendali atas nama-nama yang diajukan."Kan sudah ada klarifikasi yang jelas dari OCCRP," tambahnya.Jokowi juga menepis anggapan bahwa penggeledahan rumah Hasto berkaitan dengan dinamika hubungan dirinya dengan PDIP."Enggak ada. Itu proses hukum biasa aja," tegasnya.
Teknologi

PIFA, Tekno - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memanggil platform media sosial X untuk meminta klarifikasi terkait fitur kecerdasan artifisial (AI) Grok yang menuai sorotan publik.Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan pihak X dalam pertemuan tersebut menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia serta meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak di platformnya.“X menegaskan akan memastikan fitur AI Grok tidak dapat digunakan untuk menghasilkan konten bermuatan pornografi, serta akan melakukan penindakan terhadap akun-akun yang terbukti melanggar kebijakan dan peraturan perundang-undangan,” ujar Alexander kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.Komdigi, lanjut Alexander, akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap komitmen yang disampaikan oleh platform X guna memastikan perlindungan ruang digital berjalan secara nyata dan berkelanjutan.Ia juga menegaskan langkah-langkah yang diambil Komdigi dalam menangani platform yang membuat dan menyebarkan konten pornografi berbasis AI. Menurutnya, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.Ketentuan tersebut meliputi kewajiban pendaftaran PSE, kepatuhan terhadap kebijakan moderasi konten, serta kewajiban merespons secara cepat perintah pemutusan akses terhadap konten yang dilarang.“Apabila ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan, Komdigi memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan,” tegas Alexander.Lebih lanjut, Alexander menyampaikan bahwa Komdigi secara aktif melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan teknologi AI tidak disalahgunakan.“Apabila penyedia layanan maupun pengguna terbukti memproduksi dan/atau menyebarkan konten pornografi, dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital telah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi chatbot berbasis AI Grok sebagai langkah menjaga ruang digital yang aman dan beretika. Kebijakan tersebut diambil menyusul maraknya praktik deepfake bermuatan seksual tanpa persetujuan, yang dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat warga negara.“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” kata Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.Seperti diketahui, fitur Grok menuai kritik dari berbagai kalangan internasional karena memungkinkan pengguna membuat gambar bermuatan pornografi, sehingga memicu kekhawatiran akan penyalahgunaan teknologi AI di ruang digital.