Korlantas Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Strobo di Jalan Raya. Policefoundation

Korlantas Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Strobo di Jalan Raya. Policefoundation

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalKorlantas Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Strobo di Jalan Raya

Korlantas Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Strobo di Jalan Raya

Nasional | Minggu, 21 September 2025

PIFA, Nasional - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, memutuskan untuk membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Keputusan ini diambil sebagai langkah evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan perangkat tersebut yang selama ini kerap menimbulkan keluhan dari masyarakat.

Agus menegaskan bahwa pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap akan dilaksanakan, namun penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.

"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," kata Agus di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).

Hanya untuk Keadaan Mendesak

Menurut Agus, sirene hanya boleh digunakan dalam kondisi yang benar-benar membutuhkan prioritas, seperti keadaan darurat atau saat pengawalan khusus yang sangat penting.

"Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," ujarnya.

Langkah evaluasi ini juga merupakan respons positif terhadap aspirasi masyarakat yang merasa terganggu oleh penggunaan sirene dan strobo yang tidak tepat.

"Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas," tambah Agus.

Penyusunan Aturan Baru

Saat ini, Korlantas sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator guna mencegah penyalahgunaan. Kebijakan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan Pasal 59 ayat (5) UU tersebut, pengaturan penggunaan lampu isyarat dan sirene adalah sebagai berikut:

  • Lampu biru + sirene: khusus untuk kendaraan Polri.

  • Lampu merah + sirene: untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan mobil jenazah.

  • Lampu kuning tanpa sirene: untuk kendaraan patroli jalan tol, perawatan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.


Dengan pembekuan sementara ini, Korlantas berharap tercipta ketertiban dan kenyamanan di jalan raya, sekaligus memastikan penggunaan sirene dan strobo benar-benar sesuai dengan aturan dan kebutuhan darurat.

Rekomendasi

Foto: Nottingham Forest Capai Kesepakatan Pinjam Douglas Luiz dari Juventus | Pifa Net

Nottingham Forest Capai Kesepakatan Pinjam Douglas Luiz dari Juventus

Sports
| Kamis, 21 Agustus 2025
Foto: Pilot Lupa Bawa Paspor, Penerbangan United Airlines ke Shanghai Terpaksa Dialihkan | Pifa Net

Pilot Lupa Bawa Paspor, Penerbangan United Airlines ke Shanghai Terpaksa Dialihkan

Indonesia
| Senin, 24 Maret 2025
Foto: Katy Perry Hampir Terjatuh dari Properti Kupu-Kupu Terbang saat Konser di San Francisco | Pifa Net

Katy Perry Hampir Terjatuh dari Properti Kupu-Kupu Terbang saat Konser di San Francisco

Pifabiz
| Senin, 25 Agustus 2025
Foto: Ahmad Sahroni Belum Ajukan Pengunduran Diri dari DPR, Gaji Segera Dihentikan | Pifa Net

Ahmad Sahroni Belum Ajukan Pengunduran Diri dari DPR, Gaji Segera Dihentikan

Politik
| Kamis, 4 September 2025
Foto: Buntut Konten Masak Rendang 200 Kg, Willy Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel | Pifa Net

Buntut Konten Masak Rendang 200 Kg, Willy Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel

Pifabiz
| Senin, 24 Maret 2025
Foto: Resep Opor Ayam, Hidangan Wajib Lebaran yang Nikmat Disantap bersama Keluarga | Pifa Net

Resep Opor Ayam, Hidangan Wajib Lebaran yang Nikmat Disantap bersama Keluarga

Indonesia
| Sabtu, 22 Maret 2025
Foto: KPK Rilis Kekayaan Raffi Ahmad, Tembus Rp 1 Triliun Setelah Dikurangi Utang | Pifa Net

KPK Rilis Kekayaan Raffi Ahmad, Tembus Rp 1 Triliun Setelah Dikurangi Utang

Indonesia
| Jumat, 31 Januari 2025
Foto:  Presiden Prabowo Cabut Empat Izin Tambang di Raja Ampat, Satu Dihentikan Sementara | Pifa Net

Presiden Prabowo Cabut Empat Izin Tambang di Raja Ampat, Satu Dihentikan Sementara

Nasional
| Selasa, 10 Juni 2025
Foto: Pestapora 2025 Hadirkan Video Penampilan Gustiwiw Sebagai Bentuk Penghormatan | Pifa Net

Pestapora 2025 Hadirkan Video Penampilan Gustiwiw Sebagai Bentuk Penghormatan

Pifabiz
| Senin, 21 Juli 2025
Foto: Psikolog: Jangan Ambil Keputusan Cerai dalam Keadaan Emosional | Pifa Net

Psikolog: Jangan Ambil Keputusan Cerai dalam Keadaan Emosional

Indonesia
| Selasa, 21 Januari 2025

Berita Terkait

Pifabiz

Foto: Momen Azriel Hermansyah Melamar Sarah Menzel di Hari Ultahnya: Will You Marry Me? | Pifa Net

Momen Azriel Hermansyah Melamar Sarah Menzel di Hari Ultahnya: Will You Marry Me?

PIFAbiz - Pada Kamis (27/6), Azriel Akbar Hermansyah membuat momen ulang tahunnya yang ke-24 menjadi tak terlupakan dengan melamar kekasihnya, Sarah Menzel. Acara berlangsung di sebuah restoran yang dihadiri oleh keluarga besar Hermansyah dan Menzel. Dalam sebuah video yang dibagikan oleh Anang Hermansyah di Instagram pribadinya, momen romantis itu terungkap. Azriel, setelah empat tahun berpacaran dan mendapat restu dari keluarga, dengan penuh keberanian berlutut di depan Sarah sambil menyampaikan pertanyaan penting, "Will you marry me?" Sarah, terharu dan tak bisa berkata-kata, akhirnya menjawab dengan tegas, "Iya," sambil mengangguk. Keluarga mereka pun bersorak sorai menyambut kabar bahagia ini. Momen ini juga diabadikan dalam foto-foto keluarga yang hadir, termasuk Anang Hermansyah dan Ashanty, Kris Dayanti dan Raul Lemos, serta Aurelie Hermansyah dan Atta Halilintar. Acara makan malam ini tidak hanya menjadi perayaan ulang tahun Azriel, tetapi juga awal dari perjalanan baru mereka menuju kehidupan berumah tangga. (b)

Jakarta
| Jumat, 28 Juni 2024

Internasional

Foto: Amerika Anggap TikTok Ancam Keamanan Negara | Pifa Net

Amerika Anggap TikTok Ancam Keamanan Negara

PIFA, Internasional - Amerika Serikat menganggap bahwa TikTok dapat menjadi ancaman keamanan bagi negaranya. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pejabat Administrasi Kongres Amerika Serikat. Melansir Kompastv, Straits Times melaporkan bahwa aplikasi TikTok dianggap berisiko tinggi. Kantor pengurus Kongres Amerika Serikat pada Selasa (27/12/2022) lalu, mengumumkan kepada seluruh anggota parlemen dan staf Kongres bahwa aplikasi video populer China, TikTok, resmi dilarang dari semua perangkat yang dikelola Kongres Amerika Serikat. "Berisiko tinggi karena sejumlah masalah keamanan," kata Kepala Pejabat Administrasi Kongres Amerika Serikat. Sebelumnya, pada tahun 2020, ada beberapa kekhawatiran di Amerika Serikat tentang privasi dan keamanan data pengguna TikTok yang berasal dari China. Pada tanggal 6 Agustus 2020, Presiden Amerika Serikat saat itu, Donald Trump, menandatangani perintah eksekutif yang melarang transaksi bisnis dengan ByteDance, yaitu  perusahaan induk TikTok. Perintah eksekutif tersebut mengharuskan ByteDance untuk menjual bisnis TikTok di Amerika Serikat ke perusahaan Amerika Serikat dalam waktu 90 hari. Kemudian, pada tanggal 19 September 2020, Trump memberikan persetujuan awal untuk kesepakatan pengambilalihan TikTok oleh perusahaan Amerika Serikat, Oracle dan Walmart. Namun, kesepakatan tersebut tidak pernah terwujud, dan prosesnya terus berlanjut di bawah pemerintahan Biden. Pada tanggal 9 Juni 2021, Presiden Biden membatalkan perintah eksekutif Trump yang melarang TikTok dan WeChat, tetapi mengeluarkan perintah baru yang meminta Departemen Perdagangan untuk meninjau aplikasi yang dibuat di luar negeri yang mungkin berpotensi mengancam keamanan nasional Amerika Serikat. Lebih lanjut, Kantor pengurus Kongres Amerika Serikat pada Selasa (27/12/2022) mengumumkan kepada seluruh anggota parlemen dan staf Kongres bahwa aplikasi video populer China, TikTok, resmi dilarang dari semua perangkat yang dikelola Kongres Amerika Serikat. Dilansir dari REPUBLIKA.CO.ID, CEO TikTok Shou Zi Chew pun langsung bersaksi di sidang kongres Amerika Serikat pada 23 Maret 2023 kemarin. Ditengah Kerasnya kritik para petinggi  negara Amerika Serikat terhadap TikTok, Shou berusaha membujuk anggota parlemen untuk tidak melarang peredaran aplikasi atau memaksa perusahaan induk Cina ByteDance menyerahkan saham kepemilikannya. Dia mengatakan perusahaan berencana untuk menyimpan semua data pengguna AS di server yang dikelola dan dimiliki oleh raksasa perangkat lunak Oracle. Ia  juga  mengatakan bahwa perusahaan induk TikTok, ByteDance, tidak dimiliki atau dikendalikan oleh pemerintah atau entitas negara mana pun. "Izinkan saya menyatakan ini dengan tegas: ByteDance bukan agen Tiongkok atau negara lain," kata Shou. (Hasanal)

Amerika Serikat
| Senin, 27 Maret 2023

Nasional

Foto:   KPK Ungkap Dugaan Suap RPTKA di Kemenaker: Rp53 Miliar Dikumpulkan Sejak 2019 | Pifa Net

KPK Ungkap Dugaan Suap RPTKA di Kemenaker: Rp53 Miliar Dikumpulkan Sejak 2019

PIFA, Nasional — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dugaan praktik suap atau gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan telah berlangsung sejak 2019, dengan total uang yang dikumpulkan dari tindak pidana ini mencapai sekitar Rp53 miliar. “Hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp53 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (27/5). Menurut Budi, dana suap tersebut dikumpulkan melalui praktik-praktik manipulasi dan pengondisian dalam proses perizinan RPTKA di lingkungan Kemenaker. Dugaan kasus ini berpusat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK), khususnya pada periode 2020 hingga 2023. Sebagai bagian dari penyidikan, pada hari yang sama KPK juga memeriksa empat saksi berlatar belakang aparatur sipil negara (ASN) dari Kemenaker. Mereka adalah GW, PCW, JS, dan AE, yang semuanya telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Berdasarkan informasi yang dihimpun: GW diidentifikasi sebagai Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021–2025. PCW adalah Putri Citra Wahyoe, yang pernah menjabat Petugas Saluran Siaga RPTKA pada 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada 2024–2025. JS merupakan Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA periode 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama pada 2024–2025. AE adalah Alfa Eshad, yang menjabat sebagai Pengantar Kerja Ahli Muda sejak 2018 hingga 2025. KPK menyebut, modus operandi yang dilakukan para pelaku berkaitan dengan pengaturan dan pelancaran proses pengesahan RPTKA, termasuk dalam hal distribusi tenaga kerja asing untuk berbagai sektor usaha. Praktik tersebut diduga melibatkan pungutan liar serta pemberian uang pelicin dari pihak perusahaan atau penyedia jasa tenaga kerja asing. Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun hingga kini, lembaga antirasuah itu belum mengungkapkan identitas maupun status hukum para tersangka, apakah berasal dari unsur penyelenggara negara, pihak swasta, atau lainnya. “Penyidikan masih berjalan. Identitas dan peran masing-masing tersangka akan disampaikan lebih lanjut pada saat proses penahanan atau konferensi pers berikutnya,” ujar Budi. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran strategis dalam sistem perizinan tenaga kerja asing.

Nasional
| Selasa, 27 Mei 2025
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5