Korlantas Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Strobo di Jalan Raya
Nasional | Minggu, 21 September 2025
PIFA, Nasional - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, memutuskan untuk membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Keputusan ini diambil sebagai langkah evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan perangkat tersebut yang selama ini kerap menimbulkan keluhan dari masyarakat.
Agus menegaskan bahwa pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap akan dilaksanakan, namun penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.
"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," kata Agus di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).
Hanya untuk Keadaan Mendesak
Menurut Agus, sirene hanya boleh digunakan dalam kondisi yang benar-benar membutuhkan prioritas, seperti keadaan darurat atau saat pengawalan khusus yang sangat penting.
"Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," ujarnya.
Langkah evaluasi ini juga merupakan respons positif terhadap aspirasi masyarakat yang merasa terganggu oleh penggunaan sirene dan strobo yang tidak tepat.
"Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas," tambah Agus.
Penyusunan Aturan Baru
Saat ini, Korlantas sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator guna mencegah penyalahgunaan. Kebijakan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan Pasal 59 ayat (5) UU tersebut, pengaturan penggunaan lampu isyarat dan sirene adalah sebagai berikut:
Lampu biru + sirene: khusus untuk kendaraan Polri.
Lampu merah + sirene: untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan mobil jenazah.
Lampu kuning tanpa sirene: untuk kendaraan patroli jalan tol, perawatan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
Dengan pembekuan sementara ini, Korlantas berharap tercipta ketertiban dan kenyamanan di jalan raya, sekaligus memastikan penggunaan sirene dan strobo benar-benar sesuai dengan aturan dan kebutuhan darurat.