Foto yang diambil pada 9 April 2026 menunjukkan bangunan-bangunan yang hancur akibat serangan udara Israel di Zrariyeh, Lebanon selatan. (ANTARA/Xinhua/Ali Hashisho.)

Foto yang diambil pada 9 April 2026 menunjukkan bangunan-bangunan yang hancur akibat serangan udara Israel di Zrariyeh, Lebanon selatan. (ANTARA/Xinhua/Ali Hashisho.)

Berandascoped-by-BerandaInternasionalscoped-by-InternasionalKorsel Sambut Gencatan Senjata 10 Hari Israel-Lebanon, Apresiasi Peran AS

Korsel Sambut Gencatan Senjata 10 Hari Israel-Lebanon, Apresiasi Peran AS

Internasional | Jumat, 17 April 2026

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan menyatakan menyambut baik perjanjian gencatan senjata selama 10 hari antara Israel dan Lebanon yang dimediasi oleh Amerika Serikat.

“Kami menyambut baik pengumuman gencatan senjata 10 hari antara Israel dan Lebanon,” kata juru bicara kementerian tersebut, seperti dikutip kantor berita Yonhap News Agency, Jumat.

Pemerintah Korea Selatan juga menyampaikan apresiasi terhadap peran Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam memfasilitasi tercapainya kesepakatan tersebut.

Selain itu, otoritas Seoul menyerukan kepada seluruh pihak yang terlibat konflik untuk mematuhi ketentuan gencatan senjata serta menghormati kedaulatan dan integritas wilayah Lebanon.

Korsel turut berharap kesepakatan ini dapat menjadi momentum bagi kemajuan negosiasi antara Amerika Serikat dan Iran, sekaligus membantu memulihkan stabilitas di kawasan Timur Tengah, termasuk menjamin kebebasan navigasi di Selat Hormuz.

Sebelumnya, Donald Trump menyatakan bahwa Presiden Lebanon Joseph Aoun dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah sepakat melaksanakan gencatan senjata selama 10 hari yang dimulai pukul 21.00 waktu setempat, sebagai bagian dari upaya mendorong perdamaian di kawasan.

Rekomendasi

Foto: OpenAI Rilis Operator, Agen AI yang Dapat Melakukan Berbagai Tugas secara Otomatis | Pifa Net

OpenAI Rilis Operator, Agen AI yang Dapat Melakukan Berbagai Tugas secara Otomatis

Dunia
| Senin, 24 Februari 2025
Foto: Jadi Kapten Lagi, Bek Timnas Indonesia Kokoh di Lini Belakang Venezia saat Imbang vs Lazio | Pifa Net

Jadi Kapten Lagi, Bek Timnas Indonesia Kokoh di Lini Belakang Venezia saat Imbang vs Lazio

Italia
| Sabtu, 22 Februari 2025
Foto: Pawai Cap Go Meh 2026 di Pontianak Akan Digelar Setelah Salat Tarawih | Pifa Net

Pawai Cap Go Meh 2026 di Pontianak Akan Digelar Setelah Salat Tarawih

Pontianak
| Kamis, 20 November 2025
Foto: Program Miliarder kembali Lagi, Siap-Siap jadi Miliarder Bareng Yamaha | Pifa Net

Program Miliarder kembali Lagi, Siap-Siap jadi Miliarder Bareng Yamaha

Indonesia
| Jumat, 7 Februari 2025
Foto: Kim Soo Hyun Tuai Kecaman atas Permintaan Komunikasi via Telegram kepada Kim Sae Ron | Pifa Net

Kim Soo Hyun Tuai Kecaman atas Permintaan Komunikasi via Telegram kepada Kim Sae Ron

Korea Selatan
| Minggu, 2 Maret 2025
Foto: Wiranto Ungkap Respon Presiden Prabowo soal Tuntutan Ganti Wapres dari Forum Purnawirawan TNI | Pifa Net

Wiranto Ungkap Respon Presiden Prabowo soal Tuntutan Ganti Wapres dari Forum Purnawirawan TNI

Indonesia
| Jumat, 25 April 2025
Foto: Cak Imin Terima Pesan dari Presiden Prabowo soal Menteri, Apa Itu? | Pifa Net

Cak Imin Terima Pesan dari Presiden Prabowo soal Menteri, Apa Itu?

Indonesia
| Senin, 21 April 2025
Foto: Maafkan Pembuat Meme, Bahlil Lahadalia: Belum Tentu Orang Ganteng Itu Cerdas Pikirannya | Pifa Net

Maafkan Pembuat Meme, Bahlil Lahadalia: Belum Tentu Orang Ganteng Itu Cerdas Pikirannya

Nasional
| Selasa, 28 Oktober 2025
Foto: DPRD Pati Batalkan Pemakzulan, Bupati Sudewo Hanya Dapat Rekomendasi Perbaikan Kinerja | Pifa Net

DPRD Pati Batalkan Pemakzulan, Bupati Sudewo Hanya Dapat Rekomendasi Perbaikan Kinerja

Politik
| Sabtu, 1 November 2025
Foto: Ibu Tiri Pembunuh Nizam Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 4 Miliar | Pifa Net

Ibu Tiri Pembunuh Nizam Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 4 Miliar

Pontianak
| Rabu, 16 April 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Pelaku UMKM di Sintang Dapat Bantuan Gerobak Usaha Dari BKPUI     | Pifa Net

Pelaku UMKM di Sintang Dapat Bantuan Gerobak Usaha Dari BKPUI    

Berita Sintang, PIFA - Pelaku  Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)  mendapat bantuan Tiga  unit gerobak usaha   daru Badan Kerjasama Pembangunan Umat Islam (BKPUI) Sintang, di Kabupaten Sintang pada Minggu (20/03/2022).   Bupati Sintang Jarot Winarno saat menyerahkan bantuan gerobak usaha secara simbolis, menyampaikan pelaku UMKM sangat membutuhkan bantuan ini, karena terdampak pandemi Covid-19. "Pandemi Covid-19 sudah menyapu semuanya termasuk UMKM, sehingga mereka sangat memerlukan bantuan kita," katanya. Disampaikan Jarot, penyerahan bantuan itu langkah strategis kedua yang sudah mulai dilakukan oleh BKPUI Sintang, sebelumnya sudah mulai menanam sawit dan saat ini menyerahkan gerobak usaha. Menurut dia, apa yang dilakukan oleh BKPUI Sintang untuk memberdayakan ekonomi umat dan pelaku UMKM atau ultra UMKM yang selama pandemi COVID-19 banyak yang mati usahanya. "Pelaku usaha yang ada di depan pendopo dan Taman Entuyut, terdampak karena pandemi sangat perlu kita bantu," ujarnya. Disebutkan Jarot, banyak cara pemerintah untuk membantu para pelaku usaha, ada bantuan modal dan sebagainya. "Pegadaian dan bank juga bisa membantu dengan menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga 0,5 sampai 0,6 persen. Bahkan bisa sampai 100 juta tanpa bunga," ucap Jarot. Dia juga mengatakan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sintang sudah membuat inovasi dengan Panji Mas untuk antar jemput dokumen masyarakat pedalaman yang akan urus perizinan. Sehingga ke depan, UMKM akan semakin banyak. "Saya berharap UMKM di Kabupaten Sintang semakin maju dan berkembang bersama. Ekonomi umat Islam bisa maju menuju Islam yang gemilang," pintanya. Sementara itu, Ketua Panitia Penyerahan Gerobak Usaha Umat Andi Budiono menjelaskan gerobak itu sebagai pelaksanaan dari blue print pembangunan umat Islam Kabupaten Sintang. Ia katakan kegiatan tersebut juga dalam rangka mewujudkan Visi Islam Gemilang yang artinya Islam yang gesit, militan dan anggun di Kabupaten Sintang Tahun 2045. Selain itu, tujuan kegiatan itu adalah mendukung kapasitas usaha bagi para pedagang UMKM dan meningkatkan produktivitas pedagang atau usahawan umat Islam Kabupaten Sintang. Andi Budiono menjelaskan penerimaan bantuan gerobak usaha adalah usahawan dan UMKM yang bergerak pada makanan dan kuliner jalanan serta usaha kecil lainnya yang sudah memenuhi persyaratan seperti sudah berdagang paling tidak satu tahun, memiliki kemampuan berdagang dengan sungguh-sungguh, memiliki prospek usaha yang baik dan siap bekerja sama dengan BKPUI Sintang. "Gerobak itu tidak gratis diberikan kepada para pedagang, tetapi ada kewajiban mencicil selama tiga tahun dengan jumlah cicilan yang relatif ringan. Kami juga sudah melakukan pelatihan kewirausahaan yang diikuti 36 orang," kata Andi Budiono. Jumlah gerobak usaha yang diserahkan pada tahap pertama ini adalah tiga gerobak dengan dua gerobak usaha berukuran 2,2 meter x 1,2 meter dengan biaya produksi Rp6 juta dan satu gerobak berukuran 1,2 meter x 6 cm dengan biaya produksi Rp3 juta. (ja)

Sintang
| Senin, 21 Maret 2022

Politik

Foto: Prabowo dan Gibran Ngobrol Empat Mata di Hambalang, Ini yang Dibahas | Pifa Net

Prabowo dan Gibran Ngobrol Empat Mata di Hambalang, Ini yang Dibahas

PIFA, Politik - Ketua Harian Partai Gerindra, Dasco, mengungkapkan isi pembicaraan tertutup antara Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming. Pertemuan tersebut berlangsung di Padepokan Garudayaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dasco menjelaskan bahwa salah satu topik utama yang dibahas adalah pihak-pihak yang akan membantu dalam pemerintahan mendatang. Dasco mengungkapkan bahwa Prabowo dan Gibran sering kali bertemu untuk berkoordinasi, meskipun hanya beberapa momen yang diunggah ke media sosial oleh Prabowo. "Pertemuan Pak Prabowo dan Mas Gibran itu adalah pertemuan yang kerap terjadi. Presiden dan Wakil Presiden terpilih tentunya akan sering-sering berkoordinasi, dan sesekali foto diunggah supaya orang tahu bahwa mereka kerap kali berkoordinasi," ujar Dasco saat dihubungi, Senin (10/6/2024). Dasco kemudian merinci isi pembicaraan keduanya, menyebutkan bahwa mereka membahas mengenai pemerintahan ke depan serta individu-individu yang akan membantu mereka dalam mengisi posisi-posisi penting. "Tentunya mengenai segala hal yang harusnya dibicarakan oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih, seperti bagaimana ke depan menjalankan pemerintahan, mengisi orang-orang yang ingin membantu mereka, dan mensejahterakan rakyat," jelas Dasco. Dasco, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, menambahkan bahwa pembicaraan tersebut akan terus berlanjut hingga hari pelantikan. "Pembicaraan-pembicaraan terus berlanjut sampai dengan mereka dilantik. Ini adalah hal yang lumrah dilakukan Presiden dan Wakil Presiden terpilih jelang pelantikan," ujarnya. Sebelumnya, pertemuan Prabowo dan Gibran sempat menimbulkan tanda tanya setelah diunggah di akun Instagram resmi Prabowo, @prabowo, pada Sabtu (8/6). Dalam unggahan tersebut, terlihat Prabowo dan Gibran duduk bersama di perpustakaan milik Prabowo. Mereka tampak berbicara empat mata, dengan Gibran tersenyum di hadapan Prabowo. Prabowo menjelaskan bahwa mereka sedang bertukar pikiran, ditemani oleh kopi khas Hambalang. "Bertukar pikiran ditemani kopi Hambalang bersama Wakil Presiden terpilih @gibran_rakabuming," tulis Prabowo dalam unggahannya. Diskusi intens antara Prabowo dan Gibran menegaskan kesiapan mereka dalam menghadapi masa depan pemerintahan dan langkah-langkah strategis untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Pertemuan-pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan kolaborasi yang solid dan pemerintahan yang efektif setelah mereka resmi dilantik. (ad)

Hambalang
| Selasa, 11 Juni 2024

Nasional

Foto: Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan Bareskrim usai Dipecat Tidak Hormat | Pifa Net

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan Bareskrim usai Dipecat Tidak Hormat

PIFA, Nasional - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menahan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), terkait kasus kepemilikan narkoba setelah yang bersangkutan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan penahanan dilakukan pada Kamis (19/2) setelah sidang kode etik menjatuhkan putusan PTDH terhadap Didik. “Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis (19/2), dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Eko di Jakarta, Kamis. Eko menjelaskan, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan narkoba sejak Jumat (13/2). Dari kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir pil aprazolam, dua butir pil happy five, serta lima gram ketamin. Barang bukti tersebut disimpan di dalam sebuah koper yang diamankan penyidik di rumah Aipda Dianita Agustina (DA), bekas bawahan Didik, di kawasan Tangerang, Banten. “Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,” ungkap Eko. Atas perbuatannya, Didik disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar, serta pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta. Selain itu, Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin (16/2) dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika senilai Rp2,8 miliar dari eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi (M). Dalam kasus tersebut, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun serta denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga, atau pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII. Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditemukan pelanggaran yang dilakukan Didik, yakni meminta dan menerima uang melalui AKP Malaungi yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima. “Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” katanya. Selain sanksi administrasi berupa PTDH, Didik juga dikenai penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari terhitung sejak 13–19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri, dan sanksi tersebut telah dijalani. Ia juga dijatuhi sanksi etika dengan pernyataan bahwa perilakunya merupakan perbuatan tercela. “Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” ujar Trunoyudo.

Nasional
| Kamis, 19 Februari 2026
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5