Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan Bareskrim usai Dipecat Tidak Hormat
PIFA, Nasional - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menahan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), terkait kasus kepemilikan narkoba setelah yang bersangkutan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan penahanan dilakukan pada Kamis (19/2) setelah sidang kode etik menjatuhkan putusan PTDH terhadap Didik. “Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis (19/2), dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Eko di Jakarta, Kamis. Eko menjelaskan, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan narkoba sejak Jumat (13/2). Dari kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir pil aprazolam, dua butir pil happy five, serta lima gram ketamin. Barang bukti tersebut disimpan di dalam sebuah koper yang diamankan penyidik di rumah Aipda Dianita Agustina (DA), bekas bawahan Didik, di kawasan Tangerang, Banten. “Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,” ungkap Eko. Atas perbuatannya, Didik disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar, serta pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta. Selain itu, Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin (16/2) dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika senilai Rp2,8 miliar dari eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi (M). Dalam kasus tersebut, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun serta denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga, atau pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII. Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditemukan pelanggaran yang dilakukan Didik, yakni meminta dan menerima uang melalui AKP Malaungi yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima. “Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” katanya. Selain sanksi administrasi berupa PTDH, Didik juga dikenai penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari terhitung sejak 13–19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri, dan sanksi tersebut telah dijalani. Ia juga dijatuhi sanksi etika dengan pernyataan bahwa perilakunya merupakan perbuatan tercela. “Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” ujar Trunoyudo.
Nasional
| Kamis, 19 Februari 2026