Juru Bicara KPK, Tessa Mardhika. (Harian Oku Selatan/Ayu Novita)

Juru Bicara KPK, Tessa Mardhika. (Harian Oku Selatan/Ayu Novita)

Berandascoped-by-BerandaPolitikscoped-by-PolitikKPK Belum Jadwalkan Pemanggilan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

KPK Belum Jadwalkan Pemanggilan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Indonesia | Senin, 7 April 2025

PIFA.CO.ID, POLITIK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hingga saat ini belum menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.

"Belum ada info dari penyidik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/4).

Meski demikian, sebelumnya KPK telah membuka kemungkinan akan memeriksa Ridwan Kamil setelah Hari Raya Idulfitri 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3).

"Bisa jadi setelah Lebaran," ujar Budi.

Menurut Budi, pemanggilan terhadap Ridwan Kamil akan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap seluruh saksi dari internal Bank BJB maupun vendor yang terlibat dalam proyek pengadaan iklan tersebut selesai dilakukan.

“Ridwan Kamil tentunya akan kami jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut selesai kami lakukan pemeriksaan,” jelasnya.

KPK memperkirakan nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini mencapai Rp222 miliar.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan.

Ketiga pengendali agensi tersebut adalah Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan dan memprioritaskan pemeriksaan saksi-saksi kunci sebelum memanggil pihak-pihak lain yang diduga turut mengetahui maupun terlibat dalam proses pengadaan yang bermasalah tersebut.

Rekomendasi

Foto: PSSI Gelar FIFA World Football Week 2025 di Garuda Store GBK dan FIFA Arena Mandiri University | Pifa Net

PSSI Gelar FIFA World Football Week 2025 di Garuda Store GBK dan FIFA Arena Mandiri University

Indonesia
| Rabu, 21 Mei 2025
Foto: Demokrat Sesalkan Sikap Partai yang Instruksikan Kepala Daerah Tak Hadiri Retret di Akmil | Pifa Net

Demokrat Sesalkan Sikap Partai yang Instruksikan Kepala Daerah Tak Hadiri Retret di Akmil

Indonesia
| Minggu, 23 Februari 2025
Foto: Fakta Menarik saat Arsenal Bantai Real Madrid 3-0 di Leg 1 Perempat Final UCL | Pifa Net

Fakta Menarik saat Arsenal Bantai Real Madrid 3-0 di Leg 1 Perempat Final UCL

Inggris
| Kamis, 10 April 2025
Foto: 4 Cara Restart Laptop dengan Tombol Keyboard, Mudah dan Praktis | Pifa Net

4 Cara Restart Laptop dengan Tombol Keyboard, Mudah dan Praktis

Indonesia
| Selasa, 18 Maret 2025
Foto: Heboh Ifan Seventeen Dikabarkan jadi Dirut Produksi Film Negara | Pifa Net

Heboh Ifan Seventeen Dikabarkan jadi Dirut Produksi Film Negara

Indonesia
| Rabu, 12 Maret 2025
Foto: Pj Wali Kota Pontianak Tinjau Pelaksanaan Larangan Kantong Plastik di Swalayan | Pifa Net

Pj Wali Kota Pontianak Tinjau Pelaksanaan Larangan Kantong Plastik di Swalayan

Pontianak
| Senin, 6 Januari 2025
Foto: Geram, Kelompok Suporter MU Kecam Kenaikan Harga Tiket 5% Musim Depan | Pifa Net

Geram, Kelompok Suporter MU Kecam Kenaikan Harga Tiket 5% Musim Depan

Inggris
| Rabu, 19 Maret 2025
Foto: 5 Olahraga Pagi yang Efektif Sebelum Berangkat Kerja | Pifa Net

5 Olahraga Pagi yang Efektif Sebelum Berangkat Kerja

Indonesia
| Jumat, 10 Januari 2025
Foto: Penyanyi Iran Tataloo Dijatuhi Hukuman Mati atas Tuduhan Menghina Nabi Muhammad | Pifa Net

Penyanyi Iran Tataloo Dijatuhi Hukuman Mati atas Tuduhan Menghina Nabi Muhammad

Iran
| Senin, 20 Januari 2025
Foto:  PK Ditolak, Johnny Plate Tetap Jalani Hukuman 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G | Pifa Net

PK Ditolak, Johnny Plate Tetap Jalani Hukuman 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
| Rabu, 14 Mei 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Sekda Kalbar Ungkap Pelestarian Cagar Budaya Dapat Dongkrak Pariwisata | Pifa Net

Sekda Kalbar Ungkap Pelestarian Cagar Budaya Dapat Dongkrak Pariwisata

PIFA, Lokal - Pemerintah Provinsi Kalbar mendata 610 warisan budaya tak benda yang sudah tercatat. 60 diantaranya ditetapkan 60 warisan budaya. Sedangkan objek diduga cagar budaya yang tercatat sebanyak 242 dan yang baru ditetapkan sebanyak 21 objek. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson saat menghadiri Rapat Koordinasi Teknis dan Sosialisasi Program Pelestarian Kebudayaan di Kalbar, Hotel Golden Tulip, Pontianak, Senin (10/7/2023). “Kita ini tentu saja semangat untuk melestarikan budaya kemudian budaya kita ini kan banyak yang benar-benar dapat membantu kita terutama kesejahteraan rakyat. Di samping itu kita juga harus mampu mengangkat budaya-budaya ini untuk mendukung di sektor pariwisata mengangkat ekonomi masyarakat,” ungkapnya. Dia mengatakan, untuk di Pemprov Kalbar sendiri terus berupay mengabadikan dan melakukan pelestarian budaya baik berupa cagar budaya, warisan budaya tak benda yang mana harus bersinergi baik dari masyarakat, tokoh adat, para akademi, arkeolog dan pemerintah daerah baik dari tingkat kabupaten/kota hingga pusat. “Pemprov Kalbar tentu terus berupaya untuk mengabadikan cagar-cagar budaya agar tidak rusak untuk supaya nanti anak cucu kita masih dapat mengetahui dan mengenal budaya-budaya nenek moyangnya. Kalau di Kalbar ini ada Rumah Melayu, Rumah Betang ada juga Rumah Baluk Sebujit di Bengkayang dan juga kesenian-kesenian atau pola-pola kehidupan masyarakat yang berbasis pada kebudayaan dengan berbagai macam etnis dan suku yang ada," paparnya.  Untuk diketahui, merujuk pada peraturan yang berlaku bahwa bahwa “Pemerintah berwenang menetapkan Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan/atau Kawasan Cagar Budaya sebagai Cagar Budaya Nasional”.  Cagar Budaya dapat dipersingkat menjadi Cagar Budaya Nasional apabila memenuhi beberapa syarat yakni, wujud kesatuan dan persatuan bangsa, karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia, Cagar Budaya yang sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia, bukti evolusi peradaban bangsa serta pertukaran budaya lintas negara dan lintas daerah, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat dan atau contoh penting kawasan permukiman tradisional, lanskap budaya, dan/atau pemanfaatan ruang bersifat khas yang terancam punah. Kemudian, dengan adanya penetapan cagar budaya menjadi cagar budaya nasional akan memberikan kewenangan serta tanggung jawab kepada pemerintah dalam melaksanakan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan dari cagar budaya tersebut. Penetapan cagar budaya nasional sebagai suatu hal penting bagi bangsa Indonesia, yang akan menyelamatkan secara fisik aset penting bangsa sebagai sumber daya budaya yang kondisinya rapuh dan terancam punah. Dari segi nilai merupakan salah satu upaya memperkokoh jati diri, memperkuat identitas dan pembentukan karakter bangsa dengan melihat dan mempelajari nilai-nilai yang tercermin dari cagar budaya nasional.

Kalbar
| Selasa, 11 Juli 2023

Lokal

Foto: Ajak Wisatawan Domestik dan Mancanegara, Menparekraf Usulkan Pagelaran Seni di Rumah Radakng | Pifa Net

Ajak Wisatawan Domestik dan Mancanegara, Menparekraf Usulkan Pagelaran Seni di Rumah Radakng

Berita Pontianak, PIFA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Dr. H. Sandiaga Salahuddin Uno, B.B.A., M.B.A., yang didampingi Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., mengunjungi Rumah Radakng yang berlokasi di Komplek Perkampungan Budaya, Jalan Sutan Syahrir, Pontianak, Rabu (9/3/2022) kemarin. Menparekraf RI menyempatkan diri untuk menaiki tangga utama Rumah Radakng untuk meninjau secara langsung rumah adat Suku Dayak yang memiliki ukuran panjang 138 meter dan tinggi 7 meter. Usai kunjungan, Menparekraf RI mengatakan Rumah Radakng merupakan destinasi wisata berbasis budaya, sehingga wisatawan yang berkunjung ke Rumah Radakng akan merasakan dan mendapatkan pengalaman, kenangan, sekaligus belajar tentang kebudayaan. "Rumah Radakng dapat diusulkan menjadi tempat pagelaran dari berbagai event seni. Ini menambah atraksi pada daya tarik wisata. Kami mengajak seluruh masyarakat Pontianak dan Kalimantan Barat, serta wisatawan nusantara untuk  berkunjung ke Rumah Radakng. Mari, kita jaga dan lestarikan adat serta seni budaya khas Kalimantan Barat ke seluruh Indonesia," ajak H. Sandiaga Salahuddin Uno. Budaya luhur yang ada di 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat bisa dijadikan atraksi budaya yang dapat menarik kunjungan wisatawan, bahkan dari mancanegara. Sebagai informasi, Rumah Radakng merupakan rumah panjang yang menjadi rumah adat bagi Suku Dayak yang berada di Provinsi Kalimantan Barat. Ini merupakan rumah adat terbesar yang ada di Indonesia dan menjadi sebuah landmark bagi kota Pontianak setelah Tugu Khatulistiwa. Rumah Radakng memiliki ukuran panjang 138 meter dengan tinggi 7 meter dan rumah radakng juga sebagai ikon baru Kota Pontianak setelah Tugu Khatulistiwa. Rumah adat raksasa tersebut telah diresmikan oleh Gubernur Kalimantan Barat pada tahun 2013 silam. Dalam peresmiannya tersebut disampaikan bahwa rumah adat yang menjadi kebanggaan Provinsi Kalimantan Barat bisa digunakan untuk pengembangan dan pelestarian adat istiadat serta sebagai ikon pariwisata di Kalimantan Barat.  Rumah adat ini mampu menampung 600 orang di ruang utamanya. Sementara untuk halamannya juga didesain cukup luas untuk digunakan berbagai aktivitas budaya lainnya. Rumah adat raksasa kebanggaan masyarakat Dayak ini terbuat dari kayu yang ukurannya sangat besar dan panjang, sangat megah, dan indah dipandang. Dengan demikian, kehadiran Rumah Radakng memberikan arti positif bagi pengembangan pariwisata di Pontianak dan juga Kalimantan Barat secara umum. Pemanfaatannya bisa untuk kegiatan seni dan budaya yang tentunya akan menarik wisatawan untuk terus berkunjung. Nantinya akan disiapkan berbagai macam souvenir berupa miniatur rumah adat tersebut. (rs)

Pontianak
| Kamis, 10 Maret 2022

Lokal

Foto: Stunting Kalbar Masih Tinggi, Dewan Dorong Pemprov Tingkatkan Anggaran Kesehatan | Pifa Net

Stunting Kalbar Masih Tinggi, Dewan Dorong Pemprov Tingkatkan Anggaran Kesehatan

PIFA, Lokal - Juru Bicara DPRD Kalbar, Irsan mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar untuk meningkatkan anggaran kesehatan guna mengatasi persoalan stunting yang masih tinggi di Kalbar saat ini. Dia berharap agar peningkatan anggaran tersebut dapat berdampak pada peningkatan kualitas gizi ibu dan anak di Kalbar. Hal tersebut disampaikannya dalam LKPJ Gubernur Kalbar 2022 pekan lalu, Selasa (9/5/2023). Irsan menyarankan, beberapa hal yang dapat dilakukan Pemprov melalui peningkatan anggaran tersebut diantaranya memperbanyak sosialisasi dan edukasi pentingnya gizi seimbang, serta meningkatkan pelayanan dan tenaga kesehatan (nakes) di daerah. "Salah satunya dengan memberikan sosialisasi dan edukasi pentingnya gizi seimbang. Akses pelayanan dan nakes perlu ditingkatkan pula," pungkasnya. Dalam LJPJ, Legislatif juga mengapresiasi langkah Pemprov yang telah membenahi RSUD Soedarso. Namun, lanjut Irsan, pembenahan infrastuktur itu juga harus sejalan dengan sumber daya manusianya. "Pemerataan pembangunan infrastruktur juga mesti merata di berbagai daerah. Mesti didukung anggaran," ujarnya. Menanggapi rekomendasi anggota dewan, Wagub Kalbar, Ria Norsan mengatakan, salah satu fokus pihaknya saat ini adalah penurunan stunting. "Penyebab utama stunting di tiap daerah berbeda. Sintang Melawi misalnya disebabkan karena air bersih. Sebab, Sungai di Kalbar tercemar dengan pertambangan liar," terangnya. Soal perencanaan anggaran, Wagub menyebut standarisasi dan mekanisme dalam penyusun anggarannya sudah dipenuhi. Bahkan, Kalbar masuk daerah dengan percepatan penyerapan.  Seperti diketahui, angka stunting di Kalbar tahun 2023 sempat turun sebanyak 2 %. Melansir laman resmi Diskominfo Kalbar, per 22 Februari 2023, angka stunting Kalbar turun dari yang sebelumnya 29,8 % jadi 27,8 %. Wagub Ria Norsan dalam acara Hari Kartini Tahun 2023, Kamis (11/5) kemarin, berharap angka stunting Kalbar hingga akhir 2024 bisa turun di angka 23 %. "Mungkin melalui kegiatan sosial ibu-ibu sekalian yang bisa menyampaikan kepada masyarakat agar angka stunting kita (Kalbar) tidak tinggi. Mudah-mudahan target kita untuk di Tahun 2024 akhir nanti bisa turun di angka 23 persen," paparnya di Gedung Pelayanan Terpadu Aula Garuda Kantor Gubernur Kalbar, dikutip dari sonora.id. (yd)

Kalbar
| Selasa, 16 Mei 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5