KPK Buka Peluang Panggil Kembali Khalid Basalamah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Hukum | Rabu, 25 Juni 2025
PIFA, Politik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk kembali memanggil ustadz Khalid Basalamah dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
“KPK terbuka peluang untuk mengundang ataupun memanggil pihak-pihak lain untuk dimintai keterangannya terkait dengan perkara ini,” ujar Budi.
Sebelumnya, Khalid Basalamah telah dimintai keterangan oleh penyelidik KPK pada Senin (23/6). Menurut Budi, Khalid bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
“Yang bersangkutan (Khalid Basalamah) bersikap kooperatif dan menyampaikan informasi-informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh tim, sehingga ini tentu sangat membantu dalam proses penanganan perkara terkait dengan kuota haji ini,” ucapnya.
Saat ditanya soal status Khalid Basalamah apakah sebagai saksi ahli atau pemilik agensi umrah dan haji, Budi tidak merinci. Ia hanya menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam konteks penyelidikan dugaan korupsi kuota haji.
“Pada prinsipnya yang bersangkutan dimintai keterangannya oleh tim dalam kaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji. Jadi, setiap informasi dan keterangan yang disampaikan tentu sangat dibutuhkan oleh tim KPK untuk mengurai dari konstruksi perkara ini,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Khalid Basalamah diketahui memiliki agensi umrah dan haji bernama Uhud Tour.
KPK sebelumnya mengonfirmasi bahwa sejak 20 Juni 2025, pihaknya telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024. Hingga kini, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan, belum masuk ke tahap penyidikan.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut dugaan korupsi kuota haji khusus tak hanya terjadi pada tahun 2024, tapi juga pada tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu yang disorot adalah pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi 50:50 oleh Kementerian Agama, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.