KPK membuka pendaftaran seleksi CPNS 2023, dibuka untuk 214 formasi dengan salah satu syarat IPK minimal 3,00. (Dok. KPK)

PIFA, Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia telah secara resmi mengumumkan pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk pertama kalinya dalam sejarah lembaga tersebut.

Seleksi CPNS ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan 214 formasi yang tersebar di berbagai unit penempatan di KPK, termasuk Biro Hukum hingga Sekretariat Dewan Pengawas. Pengumuman resmi mengenai seleksi CPNS ini dilakukan oleh KPK melalui akun Instagram resminya pada hari Rabu, 20 September 2023.

Proses seleksi CPNS telah dimulai pada tanggal yang sama dan akan berlangsung hingga Maret 2024. Calon CPNS KPK harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh lembaga anti-korupsi tersebut.

Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh calon CPNS KPK adalah usia, dimana para calon harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Selain itu, para pelamar juga diwajibkan untuk tidak memiliki catatan hukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Mereka juga harus bersih dari catatan pelanggaran administrasi pemecatan jika berasal dari instansi pemerintah, anggota TNI, Polri, atau pegawai swasta.

KPK dengan tegas menyatakan bahwa calon CPNS KPK tidak boleh memiliki status sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau pegawai swasta. Mereka juga harus menjauhi aktivitas politik praktis dan tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Selain itu, calon CPNS di KPK juga harus memenuhi ketentuan terkait hubungan keluarga. Mereka dilarang memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka, terdakwa, atau terpidana kasus korupsi. Hal ini dilakukan untuk memastikan independensi dan integritas dari calon CPNS.

KPK juga menetapkan persyaratan akademik yang ketat, yaitu calon CPNS diharuskan memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00 untuk sarjana (S1) dan Diploma III (D-III). Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran seleksi CPNS KPK dapat diakses melalui situs resmi KPK. (ad)

PIFA, Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia telah secara resmi mengumumkan pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk pertama kalinya dalam sejarah lembaga tersebut.

Seleksi CPNS ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan 214 formasi yang tersebar di berbagai unit penempatan di KPK, termasuk Biro Hukum hingga Sekretariat Dewan Pengawas. Pengumuman resmi mengenai seleksi CPNS ini dilakukan oleh KPK melalui akun Instagram resminya pada hari Rabu, 20 September 2023.

Proses seleksi CPNS telah dimulai pada tanggal yang sama dan akan berlangsung hingga Maret 2024. Calon CPNS KPK harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh lembaga anti-korupsi tersebut.

Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh calon CPNS KPK adalah usia, dimana para calon harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Selain itu, para pelamar juga diwajibkan untuk tidak memiliki catatan hukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Mereka juga harus bersih dari catatan pelanggaran administrasi pemecatan jika berasal dari instansi pemerintah, anggota TNI, Polri, atau pegawai swasta.

KPK dengan tegas menyatakan bahwa calon CPNS KPK tidak boleh memiliki status sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau pegawai swasta. Mereka juga harus menjauhi aktivitas politik praktis dan tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Selain itu, calon CPNS di KPK juga harus memenuhi ketentuan terkait hubungan keluarga. Mereka dilarang memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka, terdakwa, atau terpidana kasus korupsi. Hal ini dilakukan untuk memastikan independensi dan integritas dari calon CPNS.

KPK juga menetapkan persyaratan akademik yang ketat, yaitu calon CPNS diharuskan memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00 untuk sarjana (S1) dan Diploma III (D-III). Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran seleksi CPNS KPK dapat diakses melalui situs resmi KPK. (ad)

0

0

You can share on :

0 Komentar