KPK Duga Wali Kota Madiun Maidi Nikmati Rp2,25 Miliar dari Pemerasan dan Gratifikasi
Madiun | Rabu, 21 Januari 2026
PIFA, Politik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Madiun Maidi (MD) menikmati uang hasil pemerasan dan gratifikasi dengan total mencapai Rp2,25 miliar sejak menjabat pada periode 2019–2024 dan berlanjut pada periode 2025–2030.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pada periode pertama kepemimpinan Maidi sebagai Wali Kota Madiun, yakni 2019–2022, Maidi diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total sekitar Rp1,1 miliar.
“Selain itu, MD juga diduga menerima Rp200 juta yang merupakan imbalan dari penyedia jasa atau kontraktor terhadap proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam.
Asep menambahkan, pada Juni 2025, Maidi diduga kembali menerima uang sebesar Rp600 juta dari pengembang properti PT HB melalui dua kali transfer rekening. Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia Madiun (STIKES Madiun) memberikan uang sebesar Rp350 juta.
Uang tersebut diduga merupakan imbalan atas pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun. “Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada RR selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan MD, yakni melalui transfer rekening atas nama CV SA,” kata Asep.
Dengan demikian, total uang yang diduga dinikmati Maidi mencapai Rp2,25 miliar, yang merupakan akumulasi dari Rp1,1 miliar, Rp200 juta, Rp600 juta, dan Rp350 juta.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi. Pada hari yang sama, KPK mengungkapkan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Sehari berselang, pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).
KPK menyatakan perkara ini terbagi dalam dua klaster. Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.




















