KPK mengeksekusi Syahrul Yasin Limpo ke Lapas Sukamiskin. (CNN Indonesia)

KPK mengeksekusi Syahrul Yasin Limpo ke Lapas Sukamiskin. (CNN Indonesia)

Berandascoped-by-BerandaPolitikscoped-by-PolitikKPK Eksekusi Syahrul Yasin Limpo ke Lapas Sukamiskin, Proses TPPU Masih Berlanjut

KPK Eksekusi Syahrul Yasin Limpo ke Lapas Sukamiskin, Proses TPPU Masih Berlanjut

Pontianak | Kamis, 15 Mei 2025

PIFA.CO.ID, POLITIK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020–2023.

"Pada 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5).

SYL sebelumnya telah divonis 12 tahun penjara oleh pengadilan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp44 miliar dan 30.000 dolar Amerika Serikat.

Menurut Budi, KPK hingga kini masih menerima cicilan pembayaran sebagian dari denda maupun uang pengganti yang menjadi kewajiban hukum SYL. "Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut," ungkapnya.

Namun demikian, Budi menambahkan bahwa sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara SYL belum dapat dirampas. Alasannya, barang-barang tersebut masih dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga menjerat SYL.

Penyidikan kasus TPPU tersebut masih berlangsung. Pada hari yang sama, Rabu (15/5), KPK memanggil dan memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto, sebagai saksi dalam kasus pencucian uang yang melibatkan mantan Menteri asal Partai NasDem itu.

“Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terus dilakukan, termasuk Hermanto yang hari ini kami panggil dalam kaitannya dengan penyidikan TPPU Syahrul Yasin Limpo,” ujar Budi.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh rangkaian kasus yang melibatkan SYL, baik dalam perkara pokok korupsi maupun dugaan pencucian uang yang diduga dilakukan untuk menyamarkan hasil kejahatan.

Penahanan SYL di Lapas Sukamiskin menandai babak baru dalam perjalanan hukum mantan pejabat tinggi negara tersebut. Sukamiskin sendiri dikenal sebagai lembaga pemasyarakatan khusus bagi narapidana tindak pidana korupsi.

Kasus yang menjerat SYL menjadi salah satu sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir, mengingat posisinya sebagai menteri yang seharusnya menjaga integritas dalam pengelolaan sektor strategis seperti pertanian. Proses hukum yang terus berlanjut, terutama terkait TPPU, diharapkan dapat mengungkap lebih jauh aliran dana hasil korupsi serta pihak-pihak lain yang turut terlibat.

Rekomendasi

Foto: Polisi Amankan 4 Tukang Parkir Lakukan Pungutan Liar di Gor Pangsuma Pontianak | Pifa Net

Polisi Amankan 4 Tukang Parkir Lakukan Pungutan Liar di Gor Pangsuma Pontianak

Pontianak
| Sabtu, 8 Februari 2025
Foto: Garuda Meroket, Timnas Indonesia Naik ke Peringkat 123 Dunia FIFA | Pifa Net

Garuda Meroket, Timnas Indonesia Naik ke Peringkat 123 Dunia FIFA

Indonesia
| Kamis, 3 April 2025
Foto: Coppa Italia Jadi Penentu Nasib AC Milan Tetap Mentas di Eropa Musim Depan? | Pifa Net

Coppa Italia Jadi Penentu Nasib AC Milan Tetap Mentas di Eropa Musim Depan?

Italia
| Senin, 21 April 2025
Foto: Film Pendek “Fajar dan Penjelajah Samudera” Karya Sineas Kalbar Wakili Indonesia di Malmo Film Festival | Pifa Net

Film Pendek “Fajar dan Penjelajah Samudera” Karya Sineas Kalbar Wakili Indonesia di Malmo Film Festival

Kalbar
| Minggu, 9 Februari 2025
Foto: Tampil Semakin Berkelas, Grand Filano Hybrid Hadir dengan Warna Baru | Pifa Net

Tampil Semakin Berkelas, Grand Filano Hybrid Hadir dengan Warna Baru

Indonesia
| Selasa, 14 Januari 2025
Foto: KPPAD Kalbar Ungkap 10 Pelajar SMP di Pontianak Gabung Grup WA LGBT | Pifa Net

KPPAD Kalbar Ungkap 10 Pelajar SMP di Pontianak Gabung Grup WA LGBT

Pontianak
| Sabtu, 22 Februari 2025
Foto: Alisson Becker Cedera Saat Bela Brasil, Pulang ke Liverpool untuk Pemeriksaan | Pifa Net

Alisson Becker Cedera Saat Bela Brasil, Pulang ke Liverpool untuk Pemeriksaan

Inggris
| Sabtu, 22 Maret 2025
Foto: Apresiasi Perjuangan Timnas U-17 di Piala Asian2025, PSSI Janji Bakal Matangkan Persiapan Menuju Pildun | Pifa Net

Apresiasi Perjuangan Timnas U-17 di Piala Asian2025, PSSI Janji Bakal Matangkan Persiapan Menuju Pildun

Indonesia
| Selasa, 15 April 2025
Foto: Iran Siap Teken Perjanjian Nuklir Jika AS Cabut Semua Sanksi Ekonomi | Pifa Net

Iran Siap Teken Perjanjian Nuklir Jika AS Cabut Semua Sanksi Ekonomi

Iran
| Jumat, 16 Mei 2025
Foto: itel Luncurkan City 100, Smartphone Entry-Level Rp1,5 Jutaan dengan Fitur Premium dan Speaker Gratis | Pifa Net

itel Luncurkan City 100, Smartphone Entry-Level Rp1,5 Jutaan dengan Fitur Premium dan Speaker Gratis

Tekno
| Selasa, 8 Juli 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Pimpin Apel Pasukan, Bupati Bengkayang Sampaikan Pelaksanaan Operasi Lilin 2021 | Pifa Net

Pimpin Apel Pasukan, Bupati Bengkayang Sampaikan Pelaksanaan Operasi Lilin 2021

Berita Bengkayang, PIFA - Polri menyelenggarakan Operasi Lilin-2021 yang akan dilaksanakan selama 10 hari, mulai dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis dalam membacakan amanat dari Kapolri mengungkapkan, Operasi “Lilin-2021” dilakukan dalam rangka pengamanan perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Menurutnya, peningkatan aktifitas masyarakat saat Natal dan Tahun baru  sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, gangguan kamseltibcarlantas, dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.  "Oleh karena itu, Polri menyelenggarakan Operasi Lilin-2021 yang akan dilaksanakan selama 10 hari, mulai dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis, serta penegakan hukum secara tegas dan profesional," kata Darwis saat pimpin apel Pasukan yang dilaksanakan pada Kamis (23/12/2021). Darwis kemudian berharap, pengamanan ini tidak boleh dianggap sebagai agenda rutin tahunan biasa, sehingga menjadikan cenderung underestimate dan kurang waspada terhadap setiap dinamika perkembangan masyarakat, apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini.  Oleh sebab itu, ia meminta agar harus lebih peduli jangan sampai kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru menimbulkan klaster-klaster baru penyebaran Covid-19. Darwis juga menyampaikan, ada beberapa prediksi gangguan kamtibmas yang harus diantisipasi, antara lain ancaman terorisme dan radikalisme, ancaman sabotase, penyalahgunaan narkoba, pesta miras, aksi perusakan fasilitas umum, maupun aksi kriminalitas lainnya. "Seperti curat, curas, curanmor, tawuran antar kelompok pemuda atau antar kampung, balap liar, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, maupun ancaman bencana alam seperti banjir dan tanah longsor sebagai dampak dari musim penghujan," paparnya. Untuk itu, ia harapkan seluruh Kasatwil mampu menentukan langkah antisipasi yang proaktif dan aplikatif serta cara bertindak yang tepat, efektif dan efisien dalam mengatasi berbagai potensi gangguan yang  ada, sesuai dengan karakteristik kerawanan pada masing-masing daerah. Tidak lupa, Darwis mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh personel dan pemangku kepentingan yang terlibat dalam Operasi Lilin Tahun 2021. “Sekecil apapun peran yang diberikan kepadamu, itu akan memberi catatan sejarah bagi perjalanan hidupmu, yang suatu saat bisa kamu torehkan dan ceritakan kepada anak cucumu kelak," tuturnya.   Darwis percaya, dengan gabungan instansi TNI-Polri, Pemkab, Pemda maupun dari organisasi-organisasi masayarakat, saya yakin untuk malam Natal, ibadah hingga hari natal dan juga malam tahun baru berjalan dengan aman lancar.  "Tentunya kita harapan kami kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan juga tetap menjaga Nataru berjalan dengan aman dan lancer tentunya juga aman dan sehat," pungkasnya.

Bengkayang
| Kamis, 23 Desember 2021

Lokal

Foto: Hadirkan Akademisi dan Aktivis, Koalisi Muda Kalbar Gelar Diskusi Bertema  “Bedah Permendikbud No 30 Tahun 2021” | Pifa Net

Hadirkan Akademisi dan Aktivis, Koalisi Muda Kalbar Gelar Diskusi Bertema “Bedah Permendikbud No 30 Tahun 2021”

Berita Pontianak, PIFA - Koalisi Muda Kalbar menggelar kegiatan diskusi dengan tema  “Bedah Permendikbud No 30 Tahun 2021” dan Pameran kolektif seni di Bermuda Coffe, Jl. Pulau We, Kota Pontianak, Selasa (08/12/201).    Kegiatan ini dalam rangka kampanye solidaritas 16 hari anti kekerasan Perempuan dari tanggal 25 Nov-10 Des 2021 yang terdiri dari para penggiat dan aktivis beberapa organisasi, lembaga dan komunitas, yang terdiri dari beberapa rangkain anggenda, salah satunya agenda Diskusi dan Pameran ini.    Kegiatan ini menghadirkan Rustaman, M.Pd Kons selaku Rektor IKIP PGRI Pontianak sebagai keynot speaker, kemudian  dipantik oleh beberapa aktivis pergerakan diantaranya Putriana (Ketua Rumah Perempuan dan Anak Kalbar), Arniyanti ( Penggiat Gemawan), Mahrus Agustian (Pokja Ruma Diskusi Kalbar), dan Fitri Radiantini (Ketua Badko Kohati Kalbar).   Yooce Tutkey selaku penanggung jawab kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan ini  sebagai bentuk dukungan terhadap Permendikbud No 30 Tahun 2021 dan salah satu upaya untuk menyuarakan isu kekerasan seksual.   “Memilih isu permendikbud ini, karna salah satu solusi terhadap kekerasan seksual khususnya di dalam ranah kampus, serta akhir-akhir ini kebetulan juga beberapa waktu ini ada banyak sekali kasus yang muncul di media, dan kita sama-sama menyuarakan kasus kekerasan seksual sebagai dukungan untuk para korban,” ucapnya.   Yooce yang juga merupakan penggiat di ELPAGAR ini mengatakan, ada banyak pendekatan yang digunakan untuk menyuarakan isu kekerasan seksual ini, salah satunya pendekatan seni.   “Kita menunjukan bahwa ada banyak cara pendekatan untuk mengkampanye agar masyarakat bisa melirik, mendukung dan sadar mengenai isu kekerasan seksual ini yang yang dibawa,”jelasnya.   Yooce yang juga mengharapkan agar anak muda khususnya di Kalbar sadar akan isu kekerasan seksual.   “Kita berharap  agar timbulnya keinginan anak muda kalbar untuk sadar dan tentunya semuanya dimulai dari kita, serta selalu melibatkan teman-teman untuk selalu berbagi cerita dan masukan,” jelasnya   Sementara itu Putriana salah satu pemantik kegiatan tersebut yang merupakan ketua Rumah Perempuan dan Anak Kalbar, mengapresiasi kegiatan  yang diprakarsai oleh Koalisi Muda Kalbar ini dan mendukung sepenuhnya Permendikbud No 30 Tahun 2021.    “Kegiatan diskusi ini adalah untuk meramaikan dukungan kita terhadap Permendibud No 30 Tahun 2021,  yang ternyata di masyarakat banyak kontranya sampe ada yang buat aksi penolakan demo dan sebagai, kegiatan ini adalah untuk mengimbangi kontra itu ini,”ujarnya.   Sementara itu mengenai polemik yang terjadi di masyarakat, Putriana sangat mendukung hadirnya Permendikbud No 30 Tahun 2021 ini.   “Saya sangat  mendukung sekali permedikbud ini karena diatur kasus kekerasan seksual yang selama ini tidak ada payung hukumnya khususnya di lingkungan kampus, kalau permendikbud ini  aturan tentang  pemulihan korban dan lain sebagainya,  jadi Permendikbud  ini diharapkan kedepannya bisa mendorong aturan baru yang berpihak kepada korban khususnya masyarakat umum,”ujarnya.

Kalbar
| Rabu, 8 Desember 2021

Lokal

Foto: Petani Umbi Porang di Lahan Gambut Kubu Raya, Kalbar Mampu Raup Penghasilan Rp560 Juta Sekali Panen | Pifa Net

Petani Umbi Porang di Lahan Gambut Kubu Raya, Kalbar Mampu Raup Penghasilan Rp560 Juta Sekali Panen

Kubu Raya - Kabar baik datang dari Petani Umbi Porang di Kalimantan Barat (Kalbar), mereka mampu meraup penghasilan sebanyak Rp500 juta lebih setiap kali panen umbinya. Seperti dilansir dari Antara Kalbar (7/9), umbi porang tersebut dibudidayakan di lahan gambut di Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. Ketua Himpunan Petani Porang Lahan Gambut Kabupaten Kubu Raya, Jong Hong mengatakan, satu hektare lahan budidaya bisa menghasilkan setidaknya 80 ton porang dengan estimasi keuntungan mencapai Rp560 juta dalam sekali pemanenannya. Jong Hong menerangkan, porang atau tumbuhan umbi-umbian dengan nama latin Amorphophallus Oncophyllus Prain masuk dalam salah satu diversifikasi pangan dan komoditas ekspor unggulan Indonesia. “Para petani di lahan gambut di Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya saat ini sudah mampu menghasilkan sebanyak 80 ton porang dalam satu hektare yang dijual dengan harga Rp7.000 per kilogram atau dengan estimasi keuntungan sekitar Rp560 juta dalam satu kali panen dengan rentang waktu 10 bulan sejak masa tanam,” jelasnya, dikutip dari Antara Kalbar (7/9/2021). Saat ini komoditas umbi porang sangat berperan dalam meningkatkan perekonomian keluarga atau para petani lahan gambut di Kabupaten Kubu Raya di masa pandemi Covid-19, lanjutnya. Dia menambahkan, saat ini pihaknya mendatangkan bibit Porang dari Madiun. Ke depannya, mereka akan mengembangkan bibit umbi yang potensial untuk dibudidayakan itu. “Ke depannya, kami akan mulai mengembangkan bibit Porang persilangan antar provinsi ini, sehingga tidak terlalu tergantung pada bibit dari luar saja,” cetusnya. Jong Hong sendiri mulai menanam porang itu pada tahun 2020, saat awal-awal masa pandemi Covid-19. Menurutnya, pengembangan porang sangat cocok, terlebih di Kalbar yang memiliki tanah atau lahan gambut yang subur dan sangat luas. “Saya sudah membuktikannya dengan mencoba menanam porang di tanah gambut dan ternyata hasilnya memuaskan,” tegasnya. Jong Hong menambahkan, khusus di Kalbar, pihaknya juga siap menyediakan kuota bibit porang untuk para petani yang berminat untuk mengembangkannya. “Selain itu, kami juga siap menampung hasil panen dari petani dengan harga yang kompetitif, dan secara pribadi saya juga telah membuktikan bahwa komoditas porang bisa menjadi solusi ekonomi di tengah Pandemi Covid-19,” tutup Jong.

Tim Redaksi
| Rabu, 8 September 2021
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5