KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati Terkait Dugaan Pemerasan
Politik | Jumat, 23 Januari 2026
PIFA, Politik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Pati pada Kamis. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, langkah penggeledahan dilakukan guna memperkuat konstruksi perkara yang tengah ditangani penyidik.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mencari bukti-bukti tambahan untuk memperkuat bukti awal yang sudah didapatkan dalam peristiwa tertangkap tangan, ataupun dalam pemeriksaan awal yang sudah dilakukan baik pada tahap penyelidikan maupun di tahap penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Menurut Budi, KPK akan mendalami seluruh bukti tambahan yang telah diamankan agar pengungkapan perkara dugaan pemerasan yang menjerat Sudewo menjadi semakin utuh dan terang.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada 19 Januari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Bupati Pati Sudewo.
Sehari berselang, pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Selain perkara pemerasan, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.




















