KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Madiun Terkait Kasus Gratifikasi Maidi
Surabaya | Kamis, 22 Januari 2026
PIFA, Madiun - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, yang berlokasi di Jalan Tanjung Manis XIV, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Kasus ini juga menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Pantauan pewarta di lokasi, tim penyidik KPK tiba sekitar pukul 11.00 WIB dengan menggunakan empat mobil Toyota Innova berwarna hitam. Setibanya di lokasi, penyidik langsung memasuki rumah yang berada di jalan sempit tersebut dan melakukan penggeledahan hingga siang hari.
Penyidik tampak memeriksa sejumlah ruangan di dalam rumah setelah sempat berbincang singkat dengan pemilik rumah. Selama proses penggeledahan berlangsung, gerbang rumah setinggi sekitar dua meter terlihat tertutup rapat, meski aktivitas penyidik masih dapat terpantau dari luar oleh awak media.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan. Namun, kegiatan tersebut diduga berkaitan erat dengan perkara gratifikasi yang menjerat Maidi dan Thariq Megah.
Sebelumnya, pada Rabu (21/1) malam, penyidik KPK juga menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi serta rumah orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto (RR), di Kota Madiun. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang tunai.
Penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti guna memperkuat bukti awal yang telah diperoleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) maupun pemeriksaan awal terhadap para saksi dan tersangka.
KPK diketahui melakukan OTT terhadap Maidi pada 19 Januari 2026 terkait dugaan imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun. Selanjutnya, pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR), serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM).
Ketiga tersangka telah ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.




















