KPK: Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Capai Lebih dari Rp1 Triliun
Politik | Selasa, 12 Agustus 2025
KPK
Politik | Selasa, 12 Agustus 2025
Lokal
PIFA.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak 347 Notaris di Kalimantan Barat (Kalbar) akan dilibatkan dalam pembentukan 1.900 Koperasi Merah Putih, untuk memberikan pendampingan teknis dan memfasilitasi pembuatan akta pendirian koperasi. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa seluruh notaris di Kalbar yang merupakan mitra Kementerian Hukum dan HAM akan memiliki peran penting, tidak hanya terbatas pada pembuatan akta koperasi semata.“Dalam konteks koperasi merah putih, seluruh notaris yang ada di Kalimantan Barat berjumlah 347 notaris itu dilibatkan. Jadi tidak dibatasi hanya pada notaris membuat akta koperasi saja,” ungkapnya usai menghadiri rapat koordinasi percepatan koperasi desa merah putih se-Kalbar 2025, Kamis (15/5/2025). Jonny mengatakan, karena situasi tersebut keadaannya khusus, maka pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM telah mengeluarkan surat edaran agar proses pembuatan dan pengesahan akte itu dapat diproses oleh seluruh notaris. “Nah, ini adalah kondisi yang memungkinkan memudahkan di mana notaris di Kalimantan Barat itu sudah tersebar di seluruh kabupaten, kota. Sehingga proses ini kita dorong agar menjadi percepatan,”Jonny juga mengungkapkan bahwa pemerintah menargetkan penyelesaian pembentukan koperasi ini telah ditetapkan pada bulan Mei. Dengan demikian, pada bulan Juni seluruh proses administrasi pasca pengesahan akta, termasuk pencatatan dalam Lembaran Negara, diharapkan sudah rampung. “Menteri Hukum memberi target kepada kita semua harus sudah selesai ini di bulan Mei. Nah, dengan demikian kita berharapkan pada waktunya bulan Juni proses-proses pasca pengesahan akte, proses administrasi di Lembaran Negara dan yang lainnya bisa terlaksana sehingga bulan Juli sebagai jadwal peresmennya sudah lengkap,” tukasnya.Sebanyak 1.900 dari 2.046 desa di Kalbar akan dibentuk Koperasi Desa Merah Putih, sesuai target nasional yang dicanangkan Presiden RI melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Kalimantan Barat pastikan hal tersebut ditarget rampung paling lambat Juni 2025 sebagai bagian dari gerakan nasional bertajuk “Bersama Presiden Prabowo, Ayo Berkoperasi, Koperasi Bangkit”.Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalbar, Drs Junaidi dalam rapat internal yang turut dihadiri perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalbar di Ruang PPID Diskop UKM Kalbar.“Target nasional membentuk 70 ribu koperasi desa secara nasional atau sekitar 93 persen dari total desa di Indonesia. Untuk Kalbar, dari 2.046 desa, tahap pertama akan dibentuk sebanyak 1.900 koperasi,” jelas Junaidi.Pembentukan koperasi ini akan dilakukan melalui tiga mekanisme utama revitalisasi koperasi unit desa lama, transformasi dari kelompok usaha/poktan yang telah ada, dan pembentukan koperasi baru. Nantinya, koperasi akan dikembangkan sesuai potensi desa masing-masing, mulai dari unit usaha sembako, apotek, penyewaan gudang, hingga usaha lokal seperti budidaya kratom yang ada di Desa Bika Kabupaten Kapuas Hulu.
Nasional
PIFA, Nasional - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menanggapi klaim Rusia yang menyebutkan bahwa ada sepuluh warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat sebagai tentara bayaran di Ukraina, dengan empat di antaranya dikabarkan tewas dalam kontak senjata dengan tentara Rusia. Juru Bicara Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan bahwa pihak Rusia harus menyediakan bukti yang mendukung klaim tersebut. Iqbal menekankan bahwa, dalam konteks ini, status sebagai tentara bayaran tidak mencerminkan posisi politik atau pandangan Indonesia. "Tentara bayaran itu tidak ada kaitan dengan negara asal karena dia bekerja untuk perusahaan yang membayar dia," kata Iqbal. Menurut Iqbal, meskipun ada potensi bagi warga negara Indonesia untuk terlibat sebagai tentara bayaran di luar negeri, mereka tidak mewakili posisi politik Indonesia dalam konflik manapun. "Tidak ada kaitannya dengan posisi politik Indonesia. Dia sebagai individu, dia berperang untuk orang yang membayar dia," tambahnya. Iqbal juga menjelaskan bahwa profesi tentara bayaran sudah lazim di beberapa negara barat dan Amerika. Beberapa perusahaan, baik di Prancis, Ukraina, Amerika, dan negara lainnya, secara terang-terangan merekrut tentara bayaran untuk kebutuhan personel tambahan. Namun, Iqbal menyoroti bahwa klaim Rusia harus disertai dengan bukti yang konkret. "Karena tentara bayaran ini tidak tercatat di kita. Kami hanya tahu dia di luar negeri. Jadi jarang orang mendeklarasikan dirinya sebagai tentara bayaran," katanya. Sementara itu, terkait hukuman bagi WNI yang terlibat sebagai tentara bayaran di luar negeri, Iqbal menjelaskan bahwa belum ada undang-undang yang secara eksplisit mengatur hal tersebut di Indonesia. "Jadi kami tidak terkait langsung dengan mereka. Tapi memang tentara bayaran ini memang cari hidupnya dari berperang," pungkas Iqbal. (ad)