KPK Lakukan Mitigasi Risiko Korupsi pada Program MBG dan Koperasi Merah Putih
Nasional | Selasa, 24 Februari 2026
PIFA, Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan mitigasi risiko tindak pidana korupsi terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
"Terkait dengan mitigasi tindak pidana korupsi yang mungkin kita perlu atensi bersama, yaitu program pemerintah terkait dengan MBG dan Koperasi Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Selasa.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus usai menghadiri Pertemuan Semester II Tahun 2026 Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK). Ia menegaskan bahwa langkah KPK difokuskan pada aspek implementasi kebijakan, bukan pada kebijakan itu sendiri.
“Kami tidak menanggapi konteks kebijakan yang sudah dibuat dalam penggunaan anggaran negara terkait dengan MBG dan Koperasi Merah Putih ini. Bukan kebijakannya yang akan kita asesmen, tapi bagaimana pelaksanaan dari kebijakan ini,” ujarnya.
Menurut Agus, KPK melakukan penilaian risiko korupsi untuk memastikan sistem pengendalian berjalan efektif serta mampu mengidentifikasi potensi celah korupsi dalam pelaksanaan kedua program tersebut.
"Kami berusaha untuk mendukung pemerintah dalam konteks kontrol terhadap risk corruption assessment yang akan kami lakukan," kata Agus.
Ia menambahkan, hasil pengawasan KPK akan disampaikan secara berkala kepada publik sekaligus menjadi sarana pelibatan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan program MBG dan KDKMP.
"Sehingga kami bisa memitigasi dan menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa sistem kontrol apa yang sudah dibuat dan sistem kontrol apa yang kurang dalam kedua faktor ini, dan ini sedang dalam proses kita jalankan untuk menjadi program ke depan," tuturnya.
Pertemuan Semester II Timnas PK Tahun 2026 dihadiri Ketua KPK selaku Koordinator Tim Nasional, pimpinan KPK, Koordinator Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi, Koordinator Harian Timnas PK, serta tim pengarah dan teknis dari lima kementerian/lembaga anggota Timnas PK.
Tim Nasional Pencegahan Korupsi merupakan kolaborasi lima institusi, yakni KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kantor Staf Presiden (KSP), sebagai bagian dari penguatan koordinasi lintas sektor dalam upaya pencegahan korupsi nasional.




















