Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono (tengah) di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Jakarta, Selasa (24/2/2026). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono (tengah) di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Jakarta, Selasa (24/2/2026). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalKPK Lakukan Mitigasi Risiko Korupsi pada Program MBG dan Koperasi Merah Putih

KPK Lakukan Mitigasi Risiko Korupsi pada Program MBG dan Koperasi Merah Putih

Nasional | Selasa, 24 Februari 2026

PIFA, Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan mitigasi risiko tindak pidana korupsi terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

"Terkait dengan mitigasi tindak pidana korupsi yang mungkin kita perlu atensi bersama, yaitu program pemerintah terkait dengan MBG dan Koperasi Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus usai menghadiri Pertemuan Semester II Tahun 2026 Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK). Ia menegaskan bahwa langkah KPK difokuskan pada aspek implementasi kebijakan, bukan pada kebijakan itu sendiri.

“Kami tidak menanggapi konteks kebijakan yang sudah dibuat dalam penggunaan anggaran negara terkait dengan MBG dan Koperasi Merah Putih ini. Bukan kebijakannya yang akan kita asesmen, tapi bagaimana pelaksanaan dari kebijakan ini,” ujarnya.

Menurut Agus, KPK melakukan penilaian risiko korupsi untuk memastikan sistem pengendalian berjalan efektif serta mampu mengidentifikasi potensi celah korupsi dalam pelaksanaan kedua program tersebut.

"Kami berusaha untuk mendukung pemerintah dalam konteks kontrol terhadap risk corruption assessment yang akan kami lakukan," kata Agus.

Ia menambahkan, hasil pengawasan KPK akan disampaikan secara berkala kepada publik sekaligus menjadi sarana pelibatan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan program MBG dan KDKMP.

"Sehingga kami bisa memitigasi dan menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa sistem kontrol apa yang sudah dibuat dan sistem kontrol apa yang kurang dalam kedua faktor ini, dan ini sedang dalam proses kita jalankan untuk menjadi program ke depan," tuturnya.

Pertemuan Semester II Timnas PK Tahun 2026 dihadiri Ketua KPK selaku Koordinator Tim Nasional, pimpinan KPK, Koordinator Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi, Koordinator Harian Timnas PK, serta tim pengarah dan teknis dari lima kementerian/lembaga anggota Timnas PK.

Tim Nasional Pencegahan Korupsi merupakan kolaborasi lima institusi, yakni KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kantor Staf Presiden (KSP), sebagai bagian dari penguatan koordinasi lintas sektor dalam upaya pencegahan korupsi nasional.

Rekomendasi

Foto: Pemkab Bengkayang Targetkan Pendapatan Daerah Rp1,21 Triliun untuk Tahun 2026 | Pifa Net

Pemkab Bengkayang Targetkan Pendapatan Daerah Rp1,21 Triliun untuk Tahun 2026

Bengkayang
| Senin, 14 Juli 2025
Foto: Ramai Isu soal Matahari Kembar, Prabowo Minta Menteri Kabinet Merah Putih Merapatkan Barisan | Pifa Net

Ramai Isu soal Matahari Kembar, Prabowo Minta Menteri Kabinet Merah Putih Merapatkan Barisan

Indonesia
| Selasa, 22 April 2025
Foto: Kiss of Life Umumkan Konser Perdana di Jakarta dalam Tur Dunia 2025 | Pifa Net

Kiss of Life Umumkan Konser Perdana di Jakarta dalam Tur Dunia 2025

Jakarta
| Senin, 20 Januari 2025
Foto: Momen Ahok Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi LNG Pertamina | Pifa Net

Momen Ahok Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi LNG Pertamina

Indonesia
| Kamis, 9 Januari 2025
Foto: Ini Jadwal Libur Sekolah dan Jam Belajar Siswa Selama Bulan Ramadhan 2025 di Kalbar | Pifa Net

Ini Jadwal Libur Sekolah dan Jam Belajar Siswa Selama Bulan Ramadhan 2025 di Kalbar

Kalbar
| Rabu, 26 Februari 2025
Foto: Badai Cedera Madrid Berlanjut, Mendy Harus Absen hingga Sebulan | Pifa Net

Badai Cedera Madrid Berlanjut, Mendy Harus Absen hingga Sebulan

Spanyol
| Jumat, 14 Maret 2025
Foto:  Disdikbud Kalbar Pantau Langsung SPMB SMA di Pontianak, Tegaskan Tak Ada Jalur Titipan | Pifa Net

Disdikbud Kalbar Pantau Langsung SPMB SMA di Pontianak, Tegaskan Tak Ada Jalur Titipan

Kalbar
| Kamis, 19 Juni 2025
Foto: UI Tunggu Rapat Empat Organ untuk Bahas Disertasi Bahlil Lahadalia | Pifa Net

UI Tunggu Rapat Empat Organ untuk Bahas Disertasi Bahlil Lahadalia

Indonesia
| Senin, 3 Maret 2025
Foto: Dominasi AC Milan di Derby Milan, Reijnders Tegaskan Kota Milan Merah-Hitam | Pifa Net

Dominasi AC Milan di Derby Milan, Reijnders Tegaskan Kota Milan Merah-Hitam

Italia
| Sabtu, 26 April 2025
Foto: Khalid Basalamah Klaim Jadi Korban Penipuan Visa Haji oleh PT Muhibbah | Pifa Net

Khalid Basalamah Klaim Jadi Korban Penipuan Visa Haji oleh PT Muhibbah

Nasional
| Rabu, 10 September 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Tugu Sampan Menanjak Bakal Dibangun di Bundaran Bandara Supadio | Pifa Net

Tugu Sampan Menanjak Bakal Dibangun di Bundaran Bandara Supadio

Berita Lokal, PIFA – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan Kabupaten Kubu Raya, Amini Maros menyebutkan pemerintah kabupaten bakal membangun Tugu Sampan Menanjak tahun 2023 mendatang. Tugu tersebut, direncanakan akan dibangun di kawasan Bundara Bandara Supadio. Pemkab nantinya akan membuka sayembara untuk 118 desa, terkait desain Tugu Sampan Menanjak tersebut. “Kalau kita melihat hasil kreasi masyarakat di 70 desa yang ikut Fesra (Festival Kreasi) Sampan Menanjak, itu semuanya unik dan sangat menarik,” katanya, kemarin. Menurut Amini, Tugu Sampan Menanjak akan didesain sedemikian rupa. Sehingga bisa mewakili enam etnis di Kabupaten Kubu Raya. “Jika semuanya sudah terencana dengan baik, kami juga akan menyiapkan anggarannya dan tentunya harus didukung semua pihak, baik dari eksekutif maupun legislatif,” tandasnya. (ap)

Kubu Raya
| Sabtu, 30 Juli 2022

Lokal

Foto: Bupati Kotim Instruksikan Disdik Telusuri Isu Pungli Berkedok Iuran Komite Sekolah | Pifa Net

Bupati Kotim Instruksikan Disdik Telusuri Isu Pungli Berkedok Iuran Komite Sekolah

PIFA, Kotim – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Halikinnor menginstruksikan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat untuk menelusuri kembali isu pungutan liar (pungli) yang diduga berkedok sumbangan atau iuran komite sekolah. Instruksi tersebut disampaikan menyusul kembali mencuatnya isu iuran komite sekolah di wilayah Kotim, khususnya di Kota Sampit. “Sebelum-sebelumnya kan sudah sering disampaikan terkait komite sekolah, karena sekolah itu sudah ditanggung lewat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), baik itu yang dari pusat maupun daerah. Ini malah ada lagi isu terkait iuran komite, jadi saya minta Disdik monitor dan selesaikan itu,” kata Halikinnor di Sampit, Rabu. Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan agar program pendidikan di Kotim tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, serta memastikan tidak ada praktik pungutan yang memberatkan peserta didik maupun wali murid. Halikinnor menjelaskan, aturan mengenai komite sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut, komite sekolah memiliki tugas sebagai jembatan komunikasi antara orang tua murid, sekolah, serta masyarakat. Selain itu, komite sekolah juga berperan mendukung dan mengawasi program sekolah, memberikan masukan terkait kebijakan pendidikan, hingga menindaklanjuti aspirasi peserta didik dan orang tua. Namun, dalam hal penggalangan dana, Halikinnor mengingatkan ada ketentuan yang harus dipatuhi. Penggalangan dana harus bersifat sukarela, tanpa menentukan nominal maupun waktu pembayaran. Menurutnya, iuran rutin yang bersifat wajib otomatis tidak termasuk dalam konsep sumbangan sukarela. “Jadi jangan ada komite yang dengan alasan membangun, lalu memungut kepada peserta didik kita. Apalagi kita sekarang mengusahakan agar pendidikan itu gratis. Jangan sampai ada anak-anak kita yang tidak bersekolah,” tegasnya. Ia mengakui, terdapat kondisi tertentu yang mendorong komite sekolah melakukan penggalangan dana. Namun hal itu tetap harus mengacu pada aturan, yakni bersifat sukarela dan tidak menetapkan nominal tertentu agar tidak membebani wali murid. Sementara itu, Halikinnor juga mengingatkan pihak sekolah agar tidak melakukan pungutan dengan alasan apapun, mengingat operasional sekolah sudah ditanggung pemerintah melalui dana BOS. Bupati Kotim menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kotim menempatkan sektor pendidikan dan kesehatan sebagai prioritas utama. Terlebih dengan adanya program wajib belajar 13 tahun, segala bentuk pungutan tambahan yang memberatkan wali murid dinilai dapat mencederai semangat pemerataan akses pendidikan di daerah tersebut.

Kotim
| Rabu, 11 Februari 2026

Nasional

Foto: Jukir Liar Menjamur, Ini Sanksi Hukum yang Mengintai | Pifa Net

Jukir Liar Menjamur, Ini Sanksi Hukum yang Mengintai

PIFA, Nasional - Keberadaan juru parkir (jukir) liar di berbagai daerah di Indonesia kian meresahkan masyarakat. Tidak hanya muncul di area minimarket, jukir liar kini juga banyak ditemukan di depan toko-toko kecil hingga ruko di pinggir jalan. Disitat dari laman resmi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, pengelolaan lahan parkir seharusnya menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda). Melalui Dinas Perhubungan, pemda menetapkan lokasi parkir resmi dan menunjuk petugas parkir yang sah, lengkap dengan identitas, seragam, serta karcis retribusi. "Melalui Dinas Perhubungan, pemerintah menetapkan lokasi parkir resmi dan menunjuk petugas yang sah, lengkap dengan identitas, seragam, serta karcis retribusi. Petugas inilah yang berhak memungut biaya parkir dan menyetorkannya ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD)," tulis laman tersebut. Sebaliknya, pengelolaan parkir yang dilakukan secara ilegal oleh individu atau kelompok tertentu dinilai melanggar hukum. Secara pidana, jukir liar dapat dijerat sanksi apabila dalam praktiknya terdapat unsur pemaksaan, pengancaman, atau pungutan tidak sah. Kondisi ini kerap terjadi di lapangan, di mana tarif parkir dipungut secara paksa. Dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan disebutkan, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.” Selain itu, pungutan liar yang dilakukan oleh tukang parkir tanpa izin juga dapat dikenai ketentuan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski pelakunya bukan pejabat negara, praktik tersebut dinilai merugikan keuangan negara serta merusak sistem pelayanan publik yang seharusnya transparan. Dari sisi administratif, pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan berwenang menindak langsung jukir liar. Pemerintah pusat pun telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungutan Liar, yang mewajibkan pembentukan Satgas Saber Pungli di berbagai daerah untuk menangani kasus pungli, termasuk parkir ilegal. Di Jakarta, Dinas Perhubungan mengaku akan menyiapkan mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap jukir liar yang dinilai meresahkan masyarakat. “Kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum yakni hasil diskusinya, tindak pidana ringan,” ujar Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Liputo. Langkah tersebut diambil sebagai upaya penegakan ketertiban umum sekaligus memberikan efek jera terhadap praktik parkir ilegal yang terus bermunculan.

Nasional
| Rabu, 28 Januari 2026
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5