KPK: Oknum Kemenag Diduga Bujuk Khalid Basalamah Beralih ke Haji Khusus dengan Bayaran Rp39 Juta per Kuota
Nasional | Jumat, 19 September 2025
PIFA, Nasioanal – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum Kementerian Agama (Kemenag) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Oknum tersebut disebut membujuk pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, untuk beralih dari jalur haji furoda ke haji khusus dengan iming-iming percepatan pemberangkatan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan oknum Kemenag tersebut menawarkan jalur resmi haji khusus kepada Khalid Basalamah, namun dengan syarat pembayaran “uang percepatan” senilai 2.400 dolar AS per kuota, atau sekitar Rp39 juta.
“Ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan, ‘Ustaz, pakai kuota haji khusus saja, ini resmi,’” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.
Menurut Asep, Khalid kemudian mengumpulkan uang tersebut dari jemaahnya dan menyerahkannya kepada pihak terkait. Ia menambahkan, proses bujukan ini dilakukan secara berjenjang melalui perantara, salah satunya biro perjalanan haji lain.
“Permintaannya itu berjenjang. Yang minta oknum dari Kemenag, tapi disampaikan melalui travel lain. Jadi dari Kemenag ke travel, lalu ke pihak Khalid,” jelas Asep.
Peran Ibnu Mas’ud dan Uang Tambahan Visa
Sebelumnya, Khalid Basalamah dalam wawancara di kanal YouTube Kasisolusi yang diunggah pada 13 September 2025, mengungkapkan dirinya diminta membayar total 4.500 dolar AS per jemaah untuk keberangkatan 122 orang melalui Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud.
Bahkan, 37 dari 122 jemaah tersebut diwajibkan membayar tambahan 1.000 dolar AS agar visa mereka diproses. Jika tidak, visa tidak akan diterbitkan.
Khalid mengaku menggunakan jasa Ibnu Mas’ud karena dijanjikan visa haji khusus resmi dari negara serta fasilitas maktab VIP yang dekat dengan jamarat di Mekkah.
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
KPK mulai melakukan penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pada penghitungan awal, KPK menyebut potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai langkah pencegahan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut. Saat ini, KPK tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperkuat perhitungan kerugian negara.
Sorotan DPR: Pembagian Kuota Tak Sesuai UU
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024. Salah satu temuan utama adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi sama rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen lainnya diperuntukkan bagi haji reguler.
“Pembagian 50 banding 50 ini jelas bertentangan dengan UU yang berlaku,” ungkap anggota Pansus dalam rapat sebelumnya.
Kasus ini kini menjadi salah satu sorotan utama KPK dan DPR, mengingat besarnya dana yang terlibat serta pengaruhnya terhadap jutaan calon jemaah haji di Indonesia.