KPK Panggil Lima Pejabat Kemenag dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Nasional | Rabu, 17 September 2025
PIFA, Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama JJ, RH, MAS, AM, dan NA," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Kelima saksi tersebut adalah Jaja Jaelani (Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus 2024), Ramadhan Harisman (Direktur Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu), M. Agus Syafi (Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus 2023–2024), Abdul Muhyi (Analis Kebijakan Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus 2022–2024), serta Nur Arifin (Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus 2023).
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah dimintai keterangan terkait kasus ini. KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Hasil penghitungan awal menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK pun telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Selain ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya terkait pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.
Kuota tambahan tersebut dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.