KPK Periksa 9 Pejabat Pemkab Tulungagung, Dalami Dugaan Pemerasan Bupati Nonaktif
Surabaya | Rabu, 22 April 2026
Tulungagung – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap sembilan pejabat sebagai saksi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami proses penyiapan hingga pembuatan surat pernyataan pengunduran diri yang melibatkan 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
“Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Pemkab Tulungagung untuk mendalami kronologi penyiapan maupun pembuatan surat pernyataan pengunduran diri terhadap 16 OPD,” katanya, Rabu.
Pemeriksaan tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, melainkan di kantor BPKP Jawa Timur.
KPK menduga surat pernyataan tersebut digunakan sebagai alat tekanan dalam praktik pemerasan. Surat itu disebut belum bertanggal saat ditandatangani sehingga dapat digunakan sewaktu-waktu untuk menekan pejabat yang tidak memenuhi permintaan pihak tertentu.
“Ketika kepala OPD tidak memenuhi keinginan, surat tersebut diduga digunakan sebagai alat ancaman,” ujarnya.
Dalam isi surat, para kepala OPD menyatakan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan maupun status aparatur sipil negara apabila dinilai tidak mampu menjalankan tugas. Selain itu, terdapat klausul terkait tanggung jawab pengelolaan anggaran di masing-masing OPD.
Penyidik juga mendalami dugaan adanya permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan kebutuhan operasional tertentu kepada OPD yang telah menandatangani surat tersebut.
Untuk memperkuat pembuktian, KPK terus memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan. Lembaga tersebut juga mengimbau seluruh pihak yang dipanggil agar bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara lengkap.
Adapun sembilan pejabat yang diperiksa terdiri atas Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, pejabat di Bagian Protokol dan Kesejahteraan Rakyat Setda, Kepala Bidang Kebudayaan, serta sejumlah staf dan sekretaris pribadi terkait.



















