KPK Periksa Ronald Paul Sinyal dalam Kasus Perintangan Penyidikan oleh Hasto Kristiyanto
Indonesia | Minggu, 12 Januari 2025
KPK memeriksa Ronald Paul Sinyal dalam kasus Perintangan Penyidikan oleh Hasto Kristiyanto. (Repelita)
Indonesia | Minggu, 12 Januari 2025
Lokal
PIFA.CO.ID, LOKAL - Di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, sosok Hubabah Annisa Al Haddad sangat dihormati. Beliau adalah dzurriyah Nabi Muhammad S.A.W. yang berusia 108 tahun dan dikenal karena keistiqomahannya dalam berzikir dan berdoa.Gubernur Kalbar terpilih, Ria Norsan, dan istrinya, Bupati Mempawah terpilih, Erlina, turut mengungkapkan kekaguman mereka.Ria Norsan menyebutkan bahwa Hubabah Annisa Al Haddad selalu membaca Alquran di sela waktu luangnya dan bisa mengkhatamkannya hingga tiga kali dalam seminggu.Erlina menambahkan bahwa di usia senjanya, Hubabah Annisa Al Haddad memberikan contoh yang baik bagi umat muslim.“Berkat doa dan atas izin Allah SWT, kami terpilih menjadi Gubernur Kalbar dan Bupati Mempawah pada Pilkada Serentak 2024,” pungkas Erlina.
Lokal
PIFA, Lokal - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat, menangkap seorang pelaku penyiksaan monyet yang kemudian dijadikan konten untuk dijual ke psikopat di luar negeri. Pelaku berinisial RS itu, merupakan seorang PNS di kantor kelurahan di Kota Singkawang. RS diamankan di salah satu warung kopi dengan sejumlah barang bukti serta 58 video penyiksaan monyet ekor panjang, Kamis (8/2/2024). Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Sardo Mangatur Pardamaian Sibarani mengutarakan, kasus ini terbongkar berawal dari laporan pecinta satwa di luar negeri yang mendapati video-video penyiksaan monyet. "Informasi ini didapat dari beredarnya video-video penyiksaan binatang ini di luar negeri terutama di Australia yang membuat pemerhati hewan di sana terusik rasa kemanusiaannya," kata Sardo dalam pers rilis di Mapolda Kalbar, Kota Pontianak, Jumat (9/2/2024). Berdasarkan informasi awal itu, pemerhati hewan luar negeri tersebut berkomunikasi dengan pemerhati yang ada di Indonesia. Hal tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Kalbar, dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam. "Kami lidik secepatnya dan melakukan pengungkapan pelaku penyiksaan. Dari video yang beredar kami cepat bertindak sehingga dengan cuplikan plat nomor kita berhasil mendeteksi pelaku berada di Singkawang," papar Sardo. Setelah berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung kopi, polisi melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku. Di sana didapati sejumlah barang bukti berupa alat-alat yang digunakan saat menyiksa monyet tersebut. "Kita temukan dua unit HP. Dan bukti-bukti sesuai dengan video yang beredar yaitu kompor yang digunakan untuk menggoreng dan merebus sebagian tubuh anak monyet hidup-hidup. Kemudian alat solder untuk menyiksa, dan palu untuk memukul serta bangkai monyet," jelasnya. Sardo menerangkan, pelaku RS telah menyiksa sedikitnya 58 monyet yang kemudian dibikin konten sesuai pesanan dari orang-orang di luar negeri. Konten itu dipasarkan di sebuah grup yang diduga berisi orang-orang psikopat. "Dijual ke anggota grup telegram yang berisi rata-rata memiliki gangguan, psikopat hobi menyiksa binatang. Sementara pelaku, sebelum membuat video penyiksaan, terlebih dahulu mengonsumsi sabu," ujarnya. Menurut Sardo berdasarkan pengakuan pelaku, video penyiksaan hewan tersebut dijualnya dengan harga berkisar antara Rp700 ribu hingga Rp1 juta. Pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening. "Kami akan terus mendalami, memeriksakan ke ahli dan segera melimpahkan ke kejaksaan serta berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba untuk memperberat hukuman," katanya. RS kini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 91B ayat 1, Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kini Romy diancam dengan pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan. “Pasal ini ancaman hukumannya terlalu ringan. Maka sangkaan pasal kami lapis dengan Pasal 302 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan bulan,” pungkas Sardo. (ap)
Lokal
PIFA, Lifestyle - Mahasiswa berinisial MR (21) di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), tega memukul kepala teman wanitanya inisial VE (21) menggunakan palu besi. Pelaku menjadi gelap mata gegara cintanya ditolak oleh korban.Ditolak cinta tentu sangat menyakitkan, apalagi jika sudah menyimpan perasaan hingga bertahun lamanya. Namun, cara terbaik untuk mengatasi patah hati akibat penolakan bukan dengan cara kekerasan, seperti yang dilakukan oleh oknum mahasiswa di Pontianak tersebut.Ada berbagai macam tips atau cara untuk mengobati patah hati saat cinta ditolak. Berikut di antaranya:1. Terima dengan Hati TerbukaSetelah orang yang kamu sukai dengan jujur mengungkapkan perasaannya yang sebenarnya kepadamu bahwa mereka tidak menginginkanmu, maka jadilah cukup kuat untuk menerima kenyataan.2. Jangan MemaksaHindari memaksakan diri pada gebetanmu. Jika dia tidak menyukaimu, berhentilah mengganggu atau stalking orang tersebut karena hal itu bisa mengganggu. Beri dia ruang, hormati privasi dan keputusannya. Semakin kamu bersikeras pada perasaanmu, semakin kamu tidak akan disukai.3. Mengalihkan Perasaan Putus Cinta dengan Aktivitas ProduktifUntuk menjaga diri dari rasa sakit karena penolakan, temukan hal-hal produktif untuk dilakukan. Fokus untuk karier, pendidikan atau lainnya yang lebih baik. Alihkan energimu untuk mengejar tujuanmu. 4. Terbuka untuk Bertemu Orang LainUntuk membantumu move on lebih cepat, inilah saatnya untuk memperluas lingkaran teman dan kenalanmu. Bersedia untuk bertemu orang baru dan berinteraksi dengan orang lain lebih sering. Bersikaplah terbuka terhadap kemungkinan memiliki gebetan baru.5. Luangkan Waktu Untuk Menenangkan DiriSebaiknya luangkan waktu sejenak dari seseorang yang telah menolak Anda. Jika itu menyakitkan atau jika merasa marah, ini bisa sangat penting agar tidak melakukan atau mengatakan sesuatu yang akan Anda sesali. Menyakiti mereka kembali mungkin terasa memuaskan saat ini, tetapi itu tidak akan membantu dalam jangka panjang. (ly)