KPK Periksa Sembilan Saksi Kasus Korupsi di PUPR Mempawah Usai Geledah Rumah Ria Norsan
Nasional | Jumat, 26 September 2025
PIFA, Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Pemeriksaan dilakukan setelah KPK menggeledah rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan dan Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan.
“Hari ini, Jumat (26/9), penyidik melanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan di Polda Kalbar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Jumat.
Sembilan saksi yang diperiksa antara lain DEA, direktur PT Rajawali Sakti Kalbar; AMN, Kepala ULP Mempawah tahun 2014–2015; HD, Kepala Dinas PUPR Mempawah; dan BSD, seorang karyawan swasta.
Selain itu, KPK juga memeriksa SN, sales PT Dua Agung; JM alias AKH, direktur PT Gilgal Batu Alam Lestari; serta tiga aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPR Mempawah berinisial MY, SYD, dan MH.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, terdiri atas dua penyelenggara negara dan seorang pihak swasta. Namun, hingga kini lembaga antikorupsi tersebut belum membeberkan identitas para tersangka maupun modus operasinya.
Pada tahap penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di 16 lokasi berbeda di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25–29 April 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Selain itu, pada 21 Agustus 2025, KPK juga memanggil Gubernur Kalbar Ria Norsan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Mempawah. Disusul dengan penggeledahan rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalbar, serta kediaman pribadi Ria Norsan dan Erlina Ria Norsan pada 24–25 September 2025.