KPK Periksa Staf Asrama Haji Bekasi sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Nasional | Selasa, 24 Februari 2026
PIFA, Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang staf Asrama Haji Bekasi berinisial NIL sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama NIL selaku staf Asrama Haji Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Saat dikonfirmasi mengenai kehadiran saksi, Budi memastikan bahwa yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik.
“Hadir,” katanya mengonfirmasi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Perkara tersebut berkaitan dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan berikutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang perdana praperadilan yang semula dijadwalkan pada 24 Februari 2026 ditunda. Majelis hakim PN Jakarta Selatan menetapkan sidang akan digelar pada 3 Maret 2026, setelah menerima permohonan penundaan dari KPK melalui surat tertanggal 19 Februari 2026.
Sementara itu, KPK pada 19 Februari 2026 memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, sedangkan pencegahan terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang.




















