KPK: Ridwan Kamil Diduga Samarkan Kepemilikan Kendaraan Lewat Nama Pegawai
Nasional | Senin, 28 Juli 2025
PIFA, Politik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyamarkan kepemilikan sejumlah kendaraan yang telah disita dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek iklan Bank BJB periode 2021–2023. Kendaraan-kendaraan itu disebut diatasnamakan kepada ajudan atau pegawainya.
“Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu ya. Pegawainya. Beberapa itu diatasnamakan di situ,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/7).
Menurut Asep, penyidik KPK masih mendalami kepemilikan kendaraan tersebut sebelum memeriksa Ridwan Kamil secara resmi dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu,” imbuhnya.
KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah kendaraan, termasuk mobil mewah bermerek Mercedes-Benz. Penggeledahan itu dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Hingga Sabtu (26/7), atau 138 hari sejak penggeledahan, Ridwan Kamil belum juga dipanggil oleh penyidik KPK, meskipun lembaga antirasuah itu telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.
Kelima tersangka yang telah ditetapkan antara lain:
Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB,
Widi Hartoto (WH), PPK sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB,
Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri,
Suhendrik (SUH), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress,
Sophan Jaya Kusuma (SJK), Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar, yang berkaitan dengan dugaan penggelembungan biaya dan pengaturan proyek dalam pengadaan iklan oleh Bank BJB.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK juga telah menyatakan kemungkinan pemanggilan paksa terhadap Ridwan Kamil apabila proses klarifikasi tidak berjalan sesuai rencana. KPK memastikan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Bandung itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
Pemeriksaan Ridwan Kamil menjadi perhatian publik mengingat posisinya yang selama ini dikenal sebagai tokoh publik dan mantan kepala daerah yang populer. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai prosedur hukum.