KPK Sebut Korupsi Politik Berakar dari Kaderisasi Transaksional
Politik | Sabtu, 25 April 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai potensi korupsi politik tidak hanya terjadi saat seseorang menjabat di pemerintahan, tetapi sudah muncul sejak proses kaderisasi partai politik yang dinilai penuh transaksi dan minim akuntabilitas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi KPK untuk mendorong perbaikan tata kelola partai politik demi menciptakan Pemilu dan Pilkada yang lebih berintegritas.
“KPK memandang, potensi korupsi politik tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi kerap berakar sejak proses politik seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4).
KPK melalui Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring tahun 2025 melakukan kajian terkait penyelenggaraan Pemilu dan politik. Kajian itu memotret tiga aspek utama, yakni potensi korupsi dalam Pemilu, tata kelola partai politik berintegritas, serta pembatasan transaksi uang kartal.
Menurut Budi, ketiga aspek tersebut saling berkaitan dan membuka celah praktik koruptif yang berdampak pada kualitas demokrasi serta tata kelola pemerintahan.
Dalam hasil kajiannya, KPK menemukan sedikitnya 10 poin yang menunjukkan perlunya pembenahan sistem partai politik. Salah satunya adalah belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik.
Selain itu, lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan kaderisasi partai dinilai menjadi pemicu praktik mahar politik. KPK juga menyoroti belum adanya standardisasi pelaporan keuangan partai politik yang membuat transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana menjadi lemah.
KPK turut menemukan tingginya biaya politik dalam Pemilu dan Pilkada yang mendorong praktik transaksional, termasuk mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih.
Tak hanya itu, lembaga antirasuah tersebut juga menyoroti dugaan penyuapan kepada penyelenggara Pemilu untuk memanipulasi hasil elektoral, hingga lemahnya proses rekrutmen penyelenggara Pemilu dan Pilkada yang berpotensi melahirkan penyelenggara tidak berintegritas.
KPK juga menilai penggunaan uang tunai dalam kontestasi politik masih sangat dominan karena belum adanya regulasi pembatasan transaksi uang kartal. Kondisi tersebut dinilai memperbesar peluang praktik politik uang atau vote buying.
Sebagai langkah perbaikan, KPK telah menyampaikan hasil kajian beserta rekomendasinya kepada Presiden dan Ketua DPR RI.
Ada tiga rekomendasi utama yang diajukan KPK, yakni revisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada, perubahan Undang-undang Partai Politik terkait kaderisasi dan pelaporan keuangan, serta mendorong pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal untuk mencegah politik uang.
“Harapannya, perbaikan sistem tata kelola partai politik, terlebih pada sistem kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik, tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel,” kata Budi.


















