Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dari partai NasDem yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Dok. Setkab RI)

PIFA, Nasional - Syahrul Yasin Limpo (SYL) kini berada dalam sorotan tajam otoritas penegak hukum. Ia bersama dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta (MH), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, pada Rabu (11/10). Menurut Johanis, kasus ini bermula dari kebijakan yang diambil oleh SYL terkait penarikan uang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kementerian yang dia pimpin.

"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan ada pungutan dan setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga," ujar Johanis.

Penarikan ini dilakukan dalam berbagai bentuk, termasuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, pemberian barang, dan jasa. Selain itu, uang yang terkumpul juga diduga telah di-mark up dari vendor yang bekerja sama dengan Kementan.

KPK menyebut bahwa jumlah uang yang berhasil dikumpulkan secara rutin setiap bulan bervariasi, berkisar antara USD4.000 (sekitar Rp62 juta) hingga USD10.000 (sekitar Rp156 juta) dengan menggunakan pecahan mata uang asing. Selain itu, uang tersebut digunakan oleh SYL, KS, dan MH untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard yang dimiliki oleh SYL.

Hingga saat ini, diperkirakan uang yang dinikmati oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH mencapai sekitar Rp13,9 miliar. Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh tim penyidik untuk mengungkap seluruh aspek kasus ini. (ad) 

PIFA, Nasional - Syahrul Yasin Limpo (SYL) kini berada dalam sorotan tajam otoritas penegak hukum. Ia bersama dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta (MH), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, pada Rabu (11/10). Menurut Johanis, kasus ini bermula dari kebijakan yang diambil oleh SYL terkait penarikan uang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kementerian yang dia pimpin.

"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan ada pungutan dan setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga," ujar Johanis.

Penarikan ini dilakukan dalam berbagai bentuk, termasuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, pemberian barang, dan jasa. Selain itu, uang yang terkumpul juga diduga telah di-mark up dari vendor yang bekerja sama dengan Kementan.

KPK menyebut bahwa jumlah uang yang berhasil dikumpulkan secara rutin setiap bulan bervariasi, berkisar antara USD4.000 (sekitar Rp62 juta) hingga USD10.000 (sekitar Rp156 juta) dengan menggunakan pecahan mata uang asing. Selain itu, uang tersebut digunakan oleh SYL, KS, dan MH untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard yang dimiliki oleh SYL.

Hingga saat ini, diperkirakan uang yang dinikmati oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH mencapai sekitar Rp13,9 miliar. Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh tim penyidik untuk mengungkap seluruh aspek kasus ini. (ad) 

0

0

You can share on :

0 Komentar