KPK Selidiki Dugaan Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek, Terkait Kasus Chromebook
Nasional | Jumat, 18 Juli 2025
PIFA, Nasional — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Ini masih lidik (tahap penyelidikan)," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (18/7).
Asep menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat dipisahkan dari dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang juga terjadi di Kemendikbudristek.
"Chromebook-nya tidak bisa terpisahkan. Ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu. Ini masih lidik," jelas Asep.
Namun demikian, Asep belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan.
Terkait Digitalisasi Pendidikan 2019–2022
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini juga tengah mengusut dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022, yang melibatkan pengadaan Chromebook. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni:
Jurist Tan – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim
Ibrahim Arief – Mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek
Sri Wahyuningsih – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021
Mulyatsyah – Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020–2021
Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek digitalisasi pendidikan yang seharusnya mendukung pembelajaran berbasis teknologi di sekolah-sekolah.
Fokus KPK: Google Cloud Jadi Bagian Tak Terpisahkan
Meski Kejagung memfokuskan pada pengadaan fisik laptop Chromebook, KPK kini memperluas penyelidikan pada layanan Google Cloud yang diduga menjadi bagian dari skema korupsi tersebut.
Namun, KPK belum mengungkapkan lebih jauh apakah ada keterlibatan pihak luar atau mitra teknologi lainnya dalam kasus ini.