KPK Sita Enam Barang dari Faizal Assegaf Terkait Kasus Bea Cukai
Politik | Selasa, 14 April 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam barang milik Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Faizal.
“Seingat saya ada enam item yang disita dari yang bersangkutan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, salah satu barang yang disita berupa perangkat elektronik. Namun, KPK belum merinci lebih jauh terkait jenis maupun rincian barang tersebut.
Menurut Budi, penyitaan dilakukan karena penyidik memiliki dasar dan argumentasi kuat dalam mengaitkan barang-barang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
“Yang bersangkutan juga sudah mengakui kepada penyidik, yang kemudian dilakukan penyitaan atas barang-barang tersebut,” katanya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 17 orang dan menetapkan enam di antaranya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.
Sejumlah nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta pihak swasta seperti John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
KPK juga kemudian menetapkan tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo, pada 26 Februari 2026.
Dalam pengembangan perkara, KPK turut menyita uang sebesar Rp5,19 miliar dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait praktik kepabeanan dan cukai.
Faizal sendiri telah diperiksa KPK pada 7 April 2026. Namun, pada 14 April 2026, ia melaporkan pernyataan juru bicara KPK ke Polda Metro Jaya karena merasa difitnah terkait materi pemeriksaannya.
KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan detail lebih lanjut terkait barang bukti akan disampaikan pada waktu berikutnya.



















