KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
Politik | Rabu, 21 Januari 2026
PIFA, Politik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyita uang tunai hingga miliaran rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pati, Sudewo. Penyitaan tersebut dilakukan saat KPK mengamankan Sudewo dalam OTT di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk rupiah, senilai miliaran rupiah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Namun demikian, KPK belum membeberkan secara rinci jumlah uang yang disita. Budi mengatakan, angka detail akan disampaikan dalam konferensi pers penetapan tersangka setelah rangkaian pemeriksaan pasca-OTT rampung. “Nanti kami akan sampaikan,” katanya.
Sudewo sendiri telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada pukul 10.35 WIB. Setelah tiba, ia langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
OTT terhadap Bupati Pati ini merupakan OTT ketiga yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Sebelumnya, KPK mengawali tahun dengan OTT pertama pada 9–10 Januari 2026 yang menangkap delapan orang. Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkapkan OTT tersebut terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, periode 2021–2026.
Selanjutnya, pada 19 Januari 2026, KPK kembali melakukan OTT kedua dengan menangkap Wali Kota Madiun, Maidi, bersama 14 orang lainnya. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur.
Masih pada tanggal yang sama, KPK mengonfirmasi OTT ketiga di Kabupaten Pati dengan menangkap Bupati Sudewo. OTT ini diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati. KPK menyatakan akan mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat.




















