KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Staf Ahli Menhub Terkait Kasus Suap Jalur Kereta
Nasional | Selasa, 19 Mei 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah dari Staf Ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, yakni Robby Kurniawan, dalam penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan setelah Robby diperiksa sebagai saksi pada 18 Mei 2026.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan DJKA, kemarin (Senin, 18/5) penyidik melakukan pemeriksaan, di antaranya untuk penyitaan atas pengembalian sejumlah uang,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut Budi, uang tersebut diduga berasal dari pihak swasta dan diserahkan kepada Robby melalui stafnya bernama Bambang Irawan Daeng Irate Djamal.
Selain Robby, KPK juga memeriksa Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub periode 2019–2021, Danto Restyawan, sebagai saksi dalam perkara yang sama.
“Pemeriksaan terhadap saudara DT (Danto Restyawan) kemarin juga dilakukan terkait bagaimana pengetahuan DT sebagai saksi ini untuk menerangkan dugaan pengondisian proyek-proyek yang ada di lingkup DJKA,” kata Budi.
Meski demikian, KPK memastikan tidak ada penyitaan uang dari Danto Restyawan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka hingga 20 Januari 2026, termasuk Sudewo. Selain itu, dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan korupsi itu mencakup proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa proses tender, mulai dari tahapan administrasi hingga penentuan pemenang pelaksana proyek.



















