KPK: Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Tidak Permanen
Nasional | Sabtu, 21 Maret 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menegaskan bahwa status tahanan rumah terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tidak bersifat permanen.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengalihan status penahanan tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut.
“Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen. Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update lagi,” ujar Budi di Jakarta, Sabtu.
Sebelumnya, informasi mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan sempat disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, usai menjenguk suaminya, Immanuel Ebenezer Gerungan, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus berbeda.
Silvia menyebut Yaqut tidak terlihat di rutan sejak malam 19 Maret 2026, bahkan tidak tampak saat pelaksanaan salat Idul Fitri. Informasi tersebut, menurutnya, juga diketahui oleh para tahanan lain.
Menanggapi hal itu, KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam. Keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026.
Meski berstatus tahanan rumah, KPK memastikan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat.
Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 pada 9 Januari 2026. Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026 setelah permohonan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.
Kasus tersebut, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan, diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.



















