KPK Tahan Rektor dan Warek Unsoed, Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Maba
Politik | Sabtu, 22 Agustus 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga selama 20 hari pertama.
Penahanan tersebut dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru (maba) di Unsoed serta penerimaan gratifikasi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penahanan dilakukan mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Taufik dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.
Penahanan juga dilakukan terhadap empat tersangka lainnya, yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8).
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 14 orang. Sebanyak 12 orang diamankan di Purwokerto, sementara dua lainnya ditangkap di Jakarta, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Dari 12 orang yang ditangkap di Purwokerto, tujuh di antaranya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK menyebut dugaan korupsi terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri Unsoed.
Dalam jalur tersebut, calon mahasiswa diwajibkan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai golongan.
Di Fakultas Kedokteran, misalnya, UKT berkisar Rp7,1 juta hingga Rp17 juta. Sementara IPI berada di kisaran Rp100 juta hingga Rp260 juta.
Namun, KPK menemukan dugaan pungutan tambahan di luar biaya resmi tersebut.
"Namun demikian, dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi," kata Taufik.
"Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan (UKT dan IPI), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru," sambungnya.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta.
Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menilai dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru tersebut dapat berdampak serius terhadap kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
"Dalam perkara ini, KPK melihat adanya relasi kuasa yang kemudian diduga disalahgunakan oleh sejumlah pihak. Kewenangan yang seharusnya digunakan untuk menjalankan proses penerimaan mahasiswa baru yang objektif dan sesuai ketentuan, justru dimanfaatkan untuk menentukan tarif atau imbalan tertentu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
"Hal ini tentunya membawa efek domino, bukan hanya mencederai prinsip keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap institusi pendidikan," lanjut Budi.



















