KPK Tampilkan Uang Rp665 Juta Hasil OTT Rektor Unsoed
Politik | Sabtu, 22 Agustus 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan barang bukti uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening Rp99 juta dalam kasus dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Uang tunai tersebut ditemukan dan diamankan dari Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan uang tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8).
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga turut mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta," ujar Taufik dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
KPK menyebut dugaan korupsi berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri Unsoed.
Pada jalur tersebut, calon mahasiswa dikenai biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai ketentuan. Di Fakultas Kedokteran, misalnya, UKT berkisar Rp7,1 juta hingga Rp17 juta, sedangkan IPI berkisar Rp100 juta hingga Rp260 juta.
Namun, KPK menemukan dugaan pungutan tambahan di luar biaya resmi tersebut.
"Namun demikian, dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi," kata Taufik.
"Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan di luar biaya yang wajib dibayarkan (UKT dan IPI) dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru," sambungnya.
Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK juga menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menilai dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru tersebut dapat merusak kepercayaan terhadap institusi pendidikan.
"Dalam perkara ini, KPK melihat adanya relasi kuasa yang kemudian diduga disalahgunakan oleh sejumlah pihak. Kewenangan yang seharusnya digunakan untuk menjalankan proses penerimaan mahasiswa baru yang objektif dan sesuai ketentuan, justru dimanfaatkan untuk menentukan tarif atau imbalan tertentu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
"Hal ini tentunya membawa efek domino, bukan hanya mencederai prinsip keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap institusi pendidikan," lanjut Budi.



















