KPK Tegaskan Punya Bukti Dugaan Aliran Uang ke Aizzudin Abdurrahman dalam Kasus Kuota Haji
Nasional | Kamis, 15 Januari 2026
PIFA, Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki bukti terkait dugaan penerimaan uang oleh Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman (AIZ) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Budi menjelaskan, atas dasar itu KPK memanggil dan memeriksa Aizzudin sebagai saksi dalam perkara kuota haji pada 13 Januari 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan.
“Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan,” jelas Budi.
Ia menambahkan, KPK ke depan juga akan mengonfirmasi dugaan aliran dana tersebut kepada saksi-saksi lain, serta menelusurinya melalui dokumen dan barang bukti elektronik.
Sebelumnya, Aizzudin Abdurrahman sempat membantah menerima uang terkait kasus kuota haji setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK.
“Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ujar Aizzudin saat itu.
Dalam perkara ini, KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga orang yang dicegah tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga sempat disorot Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji.
Poin utama yang disorot adalah pembagian kuota 50 berbanding 50 dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan 92 persen untuk kuota haji reguler.



















