KPK Temukan Uang Rp2,6 Miliar dalam Karung pada OTT Bupati Pati Sudewo. (Suara.com)

KPK Temukan Uang Rp2,6 Miliar dalam Karung pada OTT Bupati Pati Sudewo. (Suara.com)

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalKPK Temukan Uang Rp2,6 Miliar dalam Karung pada OTT Bupati Pati Sudewo

KPK Temukan Uang Rp2,6 Miliar dalam Karung pada OTT Bupati Pati Sudewo

Nasional | Rabu, 21 Januari 2026

PIFA, Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan uang hasil dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Kabupaten Pati, Sudewo, disimpan di dalam karung. Uang tersebut ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Asep menjelaskan, uang tersebut diamankan dari penguasaan Sudewo serta tiga kepala desa, yakni Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION), dan Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken Karjan (JAN).

“Ini sudah dirapikan karena tadinya uang ditemukan dalam karung,” ujar Asep saat memperlihatkan barang bukti uang tunai hasil OTT.

KPK telah melakukan penahanan terhadap Sudewo setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Selain Sudewo, KPK juga menahan Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Asep memaparkan, pada akhir tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan, dengan perkiraan sekitar 601 jabatan perangkat desa yang saat ini kosong.

Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan Sudewo bersama sejumlah anggota tim suksesnya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa. “Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” kata Asep.

Dalam praktiknya, di setiap kecamatan ditunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8. Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” ungkap Asep.

Menurut KPK, proses pengumpulan uang tersebut juga diduga disertai ancaman. Jika calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi jabatan perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan sebagai pengepul dari para calon perangkat desa, kemudian diserahkan kepada Abdul Suyono dan diteruskan kepada Sudewo.

Rekomendasi

Foto: Indonesia Masuk Grup Neraka di Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bertemu Lagi Arab Saudi dan Irak | Pifa Net

Indonesia Masuk Grup Neraka di Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bertemu Lagi Arab Saudi dan Irak

Sports
| Kamis, 17 Juli 2025
Foto: Fazzio Hybrid Bergaya F1ZR: Modifikasi “Modern Racing Style” Ala Putut Wijanarko Bikin Nostalgia Sekaligus Stylish | Pifa Net

Fazzio Hybrid Bergaya F1ZR: Modifikasi “Modern Racing Style” Ala Putut Wijanarko Bikin Nostalgia Sekaligus Stylish

Otomotif
| Rabu, 9 Juli 2025
Foto: Ketua PSSI: Sepak Bola Harus Jadi Pemersatu, Bukan Pemecah | Pifa Net

Ketua PSSI: Sepak Bola Harus Jadi Pemersatu, Bukan Pemecah

Indonesia
| Sabtu, 1 Maret 2025
Foto: Final Liga Champions: Inter Milan Tantang PSG, Luis Enrique Akui Kalah Pengalaman | Pifa Net

Final Liga Champions: Inter Milan Tantang PSG, Luis Enrique Akui Kalah Pengalaman

Italia
| Kamis, 8 Mei 2025
Foto: Di Usia Senja, Murni Bustami Tetap Teguh Jadi Penjagal Kurban di Pontianak | Pifa Net

Di Usia Senja, Murni Bustami Tetap Teguh Jadi Penjagal Kurban di Pontianak

Pontianak
| Selasa, 10 Juni 2025
Foto: Agensi Bantah Kim Soo-hyun Sosok Pria di Foto Lawas Kim Sae-ron | Pifa Net

Agensi Bantah Kim Soo-hyun Sosok Pria di Foto Lawas Kim Sae-ron

Korea Selatan
| Selasa, 18 Maret 2025
Foto: Julia Prastini Akui Berselingkuh, Minta Maaf ke Daehoon dan Publik | Pifa Net

Julia Prastini Akui Berselingkuh, Minta Maaf ke Daehoon dan Publik

Pifabiz
| Senin, 27 Oktober 2025
Foto: Tiga Anak Babi Dicuri dari Pameran Seni Kontroversial di Denmark, Apa Sebabnya? | Pifa Net

Tiga Anak Babi Dicuri dari Pameran Seni Kontroversial di Denmark, Apa Sebabnya?

Denmark
| Jumat, 7 Maret 2025
Foto: Ria Ricis Curhat TikTokers Tak Bayar Utang Rp50 Juta, Warganet Minta Disebut Namanya | Pifa Net

Ria Ricis Curhat TikTokers Tak Bayar Utang Rp50 Juta, Warganet Minta Disebut Namanya

Pifabiz
| Sabtu, 25 Januari 2025
Foto: Mahasiswa 22 Tahun Tewas Terlindas Truk di Jalan Perdamaian, Kubu Raya | Pifa Net

Mahasiswa 22 Tahun Tewas Terlindas Truk di Jalan Perdamaian, Kubu Raya

Kubu Raya
| Minggu, 21 September 2025

Berita Terkait

Lifestyle

Foto: 5 Fakta Akhir Persidangan Johnny Depp dan Amber Heard, Keduanya Bersalah! | Pifa Net

5 Fakta Akhir Persidangan Johnny Depp dan Amber Heard, Keduanya Bersalah!

Berita Lifestyle, PIFA - Meja persidangan atas kasus pencemaran nama baik dari tudingan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara Johnny Depp dan Amber Heard akhirnya menemukan jalan keluar. Juri pengadilan Amerika Serikat pada Kamis (2/6/2022) menyatakan bahwa keduanya sama-sama bersalah. Meski begitu, hasil persidangan tersebut banyak yang menganggap dimenangkan oleh Johnny Depp. Berikut fakta hasil persidangan Johnny Depp dan Amber Heard.  1. Menyatakan keduanya bersalah Pada putusan pengadilan, Depp dan Amber dinyatakan sama-sama bersalah atas gugatan dan tuntutan masing-masing. Pihak Depp yang diduga menuduh Amber berbohong atas kasus KDRT yang menimpanya dinyatakan bersalah dan harus membayar kompensasi kepada Heard senilai $2 juta. Namun, pengadilan juga menyatakan bahwa Amber bersalah atas pencemaran nama baik yang dilakukan olehnya terhadap Johnny di artikel yang dirilis di The Sun. Akibatnya, Amber harus membayar kompensasi senilai $15 juta atau setara dengan Rp218 miliar. 2. Berjalan selama 6 minggu Persidangan ini dari awal terlihat begitu alot karena pihak Amber diduga sering membuat pernyataan yang salah dan memberikan kesaksian yang palsu sehingga mengulur waktu persidangan.  Tak hanya itu, Amber juga sering menyebut nama pihak lain yang setelah dikonfirmasi tidak terlibat sama sekali dalam duduk perkara mereka. Total waktu persidangan hingga putusan pengadilan memakan waktu hingga 6 minggu. 3. Depp ucapkan terima kasih Setelah putusan persidangan diungkap oleh juri, Depp langsung menyatakan ucapan terima kasih atas putusan juri tersebut dan mengatakan bahwa putusan ini telah "mengembalikan" hidupnya yang selama ini ia habiskan demi menjaga nama baik yang sudah ia bangun sejak lama. Tak hanya itu, melalui tulisannya di akun Instagram pribadinya @johnnydepp, Depp juga mengungkap bahwa perjuangannya selama ini bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran yang sebenarnya. 4. Amber akui sakit hati Sedangkan Amber menyatakan sakit hati terhadap putusan pengadilan dan menyatakan bahwa hal ini akan berdampak buruk terhadap banyak wanita kedepannya. Melalui akun instagramnya @amberheard, Heard mengaku lebih sedih ketika mengetahui dirinya sebagai warga negara Amerika Serikat tidak punya hak atas kebebasan berbicara dan mengungkap apa yang sebenarnya terjadi pada dirinya. 5. Penyiaran persidangan sempat ditentang Persidangan yang akhirnya memenangkan Depp ini sempat ditentang karena disiarkan oleh televisi dan beberapa kanal Youtube. Hakim Penney Azcarate juga ikut jadi bulan-bulanan karena dianggap mempertontonkan persidangan "konyol" antara Depp dan Amber.  Keputusan pengadilan ini pun akhirnya dirilis setelah juri melakukan perundingan di dalam ruangan tertutup selama 12 jam. (b)

Amerika Serikat
| Kamis, 2 Juni 2022

Politik

Foto: Demokrat Minta PPN 12 Persen Hanya untuk Kalangan Atas | Pifa Net

Demokrat Minta PPN 12 Persen Hanya untuk Kalangan Atas

PIFA, Politik - Sekretaris Fraksi Demokrat DPR RI, Marwan Cik Asan, meminta pemerintah untuk memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang dan jasa mewah hanya berlaku bagi kalangan masyarakat atas.Menurut Marwan, kebijakan selektif penerapan PPN 12 persen ini adalah langkah yang tepat dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ia juga mendorong pemerintah untuk memastikan kebijakan PPN yang mendukung kepentingan rakyat."Kami mendukung kebijakan perpajakan yang selalu mengutamakan kepentingan rakyat, melindungi daya beli mereka, serta mendorong pemerataan ekonomi," kata Marwan dalam pernyataan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.Marwan menyatakan bahwa penerapan UU HPP tidak akan menyasar kebutuhan pokok masyarakat, seperti sembako, kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar lainnya. Hal ini merupakan salah satu usulan dari Fraksi Partai Demokrat DPR RI agar UU HPP tidak diterapkan pada bahan pokok, pendidikan, layanan kesehatan, serta objek usaha lainnya seperti UMKM."Barang dan jasa yang tetap diberikan pembebasan PPN dengan tarif 0 persen antara lain adalah kebutuhan pokok," tambah Anggota Komisi XI DPR RI tersebut.Selain itu, Marwan mengapresiasi pemerintah yang telah menyiapkan berbagai perlindungan dan insentif bagi masyarakat dalam rangka penerapan kebijakan kenaikan PPN sebesar 1 persen ini. Ia mendorong pemerintah untuk melaksanakan komitmen pemberian paket stimulus senilai Rp38,6 triliun seperti yang telah diumumkan sebelumnya."Kebijakan ini sudah tepat dan pro rakyat, karena pemerintah telah menyiapkan perlindungan atau insentif untuk kalangan ekonomi bawah, menengah, dan UMKM sesuai usulan Fraksi Partai Demokrat DPR RI. Tolong pastikan ini tepat sasaran," tegas Marwan. (Ant)

Politik
| Rabu, 1 Januari 2025

Lokal

Foto: Pontianak Informasi (PI), Barometer Informasi yang Jadi Medianya Kota Khatulistiwa | Pifa Net

Pontianak Informasi (PI), Barometer Informasi yang Jadi Medianya Kota Khatulistiwa

PIFA, Lokal - Di era digital saat ini, akses terhadap informasi menjadi sangat penting dan tak terelakkan. Banyak orang mengandalkan media dan berita untuk mendapatkan pengetahuan tentang berbagai topik, mengenai perkembangan terkini, dan isu-isu lokal hingga global.  Namun, dibalik kemudahan akses ini, ada produk jasa informasi media dan berita ikut berperan penting dalam menyajikan konten yang menarik dan bermanfaat bagi masyarakat. Pontianak Informasi (PI) menjadi barometer informasi masyarakat di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. PI-nama akrab yang dikenal masyarakat, hadir di internet pada 13 september 2013, melalui  halaman Facebook Pontianak Informasi. Kemudian, pada 2 Februari 2015 PI hadir di Instagram dengan nama pengguna @pontianakinformasi.  Dalam menyajikan informasi dan beritanya, PI dIbantu oleh para jurnalis dan penulis berpengalaman. Gaya penulisan yang berkualitas membantu pembaca memahami narasinya. Konsistensi Pontianak Informasi terus berkembang. Mulai dari  berita mulai lokal, nasional, internasional, berita olahraga/sport, kesehatan, tips dan trik, kulier, hingga pariwisata. Sehingga menjadi salah satu cara tercepat untuk mendapat informasi dan pengetahuan.  Kini penajian informasi tak hanya melalui teks, tapi juga mencakup gambar, video, infografis, dan grafik. Hal ini juga dilakukan PI dii unggahan media sosial Instagramnya, melalui gambar-gambar infografis dan berita dalam sajian visual hingga video. Selain membuatnya lebih menarik juga akan sangat mudah dipahami oleh pembaca. Sehingga Pontianak Inormasi mengalami  perkembangan dan menjadi salah satu barometer informasi seputar Kota Pontianak yang dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI.  Tak hanya itu, Para pembaca juga  dapat memberikan tanggapan, berkomentar, atau membagikan konten yang disajikan. Sehingga hadirnya PI tersebut disambut baik oleh masyarakat Kalimantan Barat dan Pontianak secara khususnya.  PI berdiri di bawah payung hukum PT. NETTA CODE INDONESIA. Saat ini PI tergabung dalam PIFA MEDIA NETWORK yang tengah dikembangkan oleh perusahaan NETTA untuk go nasional. 

Pontianak
| Selasa, 19 Maret 2024
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5