KPK Temukan Uang Rp2,6 Miliar dalam Karung pada OTT Bupati Pati Sudewo
Nasional | Rabu, 21 Januari 2026
PIFA, Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan uang hasil dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Kabupaten Pati, Sudewo, disimpan di dalam karung. Uang tersebut ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Asep menjelaskan, uang tersebut diamankan dari penguasaan Sudewo serta tiga kepala desa, yakni Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION), dan Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken Karjan (JAN).
“Ini sudah dirapikan karena tadinya uang ditemukan dalam karung,” ujar Asep saat memperlihatkan barang bukti uang tunai hasil OTT.
KPK telah melakukan penahanan terhadap Sudewo setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selain Sudewo, KPK juga menahan Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Asep memaparkan, pada akhir tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan, dengan perkiraan sekitar 601 jabatan perangkat desa yang saat ini kosong.
Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan Sudewo bersama sejumlah anggota tim suksesnya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa. “Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” kata Asep.
Dalam praktiknya, di setiap kecamatan ditunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8. Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” ungkap Asep.
Menurut KPK, proses pengumpulan uang tersebut juga diduga disertai ancaman. Jika calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi jabatan perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan sebagai pengepul dari para calon perangkat desa, kemudian diserahkan kepada Abdul Suyono dan diteruskan kepada Sudewo.




















