KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed, Ada Rektor dan Wakil Rektor
Politik | Sabtu, 22 Agustus 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.
Enam tersangka tersebut terdiri dari tiga pejabat Unsoed dan tiga pihak swasta. Mereka yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.
Sementara tiga tersangka dari pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
"Pada hari ini kami menjelaskan secara detail peristiwa tertangkap tangan kegiatan penyelidikan yang dilakukan terkait proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman, Unsoed, Purwokerto," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/8) malam.
KPK menyebut dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pemerasan dan penerimaan lainnya berupa gratifikasi oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
OTT dilakukan KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8). Sebanyak 14 orang diamankan dalam operasi tersebut, yakni 12 orang di Purwokerto dan dua lainnya di Jakarta.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana dan menaikkan perkara ke tahap penyidikan. Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Taufik menjelaskan, dugaan korupsi terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri Unsoed. Dalam jalur tersebut, calon mahasiswa diwajibkan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai golongan.
Di Fakultas Kedokteran, misalnya, UKT berkisar Rp7,1 juta hingga Rp17 juta. Sementara IPI berkisar Rp100 juta hingga Rp260 juta.
Namun, KPK menemukan adanya dugaan pungutan tambahan di luar biaya yang telah ditetapkan tersebut.
"Namun demikian, dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi," kata Taufik.
"Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan (UKT dan IPI), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru," sambungnya.
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta.
KPK menilai dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru sangat memprihatinkan karena terjadi di sektor pendidikan.
"Dalam perkara ini, KPK melihat adanya relasi kuasa yang kemudian diduga disalahgunakan oleh sejumlah pihak. Kewenangan yang seharusnya digunakan untuk menjalankan proses penerimaan mahasiswa baru yang objektif dan sesuai ketentuan, justru dimanfaatkan untuk menentukan tarif atau imbalan tertentu," ujar Taufik.
Atas dugaan tersebut, keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK juga menahan keenam tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, pihak Unsoed menyatakan belum mengetahui secara pasti perkara yang sedang ditangani KPK maupun status hukum para pejabat universitas yang diperiksa.
"KPK sedang melakukan proses pemeriksaan, tetapi kami sendiri belum tahu sesungguhnya kasus apa dan orang-orang yang kemudian dibawa ke sana itu status hukumnya seperti apa," ujar Juru Bicara Unsoed Edi Santoso.
Pihak rektorat Unsoed menyatakan akan menunggu penjelasan resmi KPK dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.


















