KPK Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR RI, Kerugian Capai Rp17 Miliar
Nasional | Selasa, 24 Juni 2025
PIFA, Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI). Tersangka yang merupakan penyelenggara negara itu diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp17 miliar.
“Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Saat ditanya mengenai identitas tersangka, termasuk dugaan apakah yang bersangkutan adalah mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono, Budi enggan memberikan konfirmasi. “Belum bisa kami sampaikan,” tegasnya.
Budi juga menyatakan pihaknya masih perlu mengecek apakah telah dilakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Ma’ruf Cahyono. “Kami cek dulu ya terkait hal itu,” tambahnya.
Meski demikian, ia memastikan bahwa KPK akan mengumumkan secara menyeluruh konstruksi perkara beserta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam waktu yang akan datang.
Sebagai bagian dari penyidikan awal, KPK telah memanggil dua saksi pada Senin ini, yaitu Cucu Riwayati—pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman dan penggandaan di Setjen MPR RI tahun 2020–2021, serta Fahmi Idris, anggota Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) di periode yang sama. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam skema gratifikasi yang tengah diselidiki.