KPK Tetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Sarana Rumah Jabatan
Indonesia | Sabtu, 8 Maret 2025
KPK menetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka Korupsi Pengadaan Sarana Rumah Jabatan. (Nusantara Pos)
Indonesia | Sabtu, 8 Maret 2025
Politik
PIFA, Politik - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menerima vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. SYL dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan terhadap bawahannya di Kementerian Pertanian. Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (11/7/2024), SYL menyatakan bahwa hukuman tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kepemimpinannya sebagai seorang pimpinan. "Bahwa apa yang terjadi hari ini bagi saya, ini bagian dari konsekuensi jabatan saya, ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya," ungkap SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Meskipun Kementerian Pertanian di bawah kepemimpinannya berhasil memenuhi kebutuhan pangan saat pandemi COVID-19 melanda, SYL tetap menghormati dan menerima vonis tersebut. "Mungkin saya sebagai manusia biasa, ini risiko leadership, ini risiko dari jabatan dari sebuah diskresi dan jabatan yang saya ambil, saya akan pertanggungjawabkan itu," tambahnya. Putusan yang Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan kepada SYL. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar dan USD 30 ribu dalam waktu satu bulan. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta benda tersebut tidak mencukupi, maka ia akan dikenakan pidana tambahan selama dua tahun. Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK menuntut SYL dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut agar SYL membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu, subsider empat tahun penjara. (ad)
Politik
PIFA, Politik - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menilai bahwa duet Prabowo Subianto dengan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 sulit terwujud. Muzani mengakui bahwa ada ide untuk mewujudkan duet tersebut, tetapi saat ini dirasakan sulit untuk diwujudkan. "Lah, kalau kemudian kalau dipertemukan, siapa yang jadi calon wakil presidennya? Masalahnya di situ," ujar Muzani di Kantor DPP PBB, Jakarta, Senin (24/7), mengutip CNN Indonesia. Muzani menegaskan bahwa Prabowo telah ditetapkan sebagai bakal calon presiden dari Partai Gerindra, begitu juga dengan Ganjar yang sudah menjadi bakal calon wakil presiden dari PDIP. Meskipun hampir tidak mungkin mereka berduet, hubungan antara Prabowo dan Ganjar disebut sangat baik. Muzani menyebut keduanya selalu ceria dan hangat saat bertemu. Dia mencontohkan pertemuan Prabowo dengan Ganjar di Bandara Adi Soemarmo pada pagi itu. Ganjar mengunggah foto bersama Prabowo setelah pertemuan itu. "Bersaing, tetapi saling memuji satu sama lain dan itu luar biasa, ini khas Indonesia," ucap Muzani. Sebelumnya, wacana untuk menduetkan Ganjar dengan Prabowo sempat muncul beberapa bulan terakhir. Wacana tersebut muncul setelah Presiden Jokowi mengajak keduanya untuk panen raya di Kebumen pada 9 Maret 2023. Prabowo juga pernah menyampaikan keinginannya untuk menjadikan Ganjar sebagai calon wakil presiden. Namun, ia menyadari bahwa peluang untuk mewujudkan hal itu kecil. "Tadinya aku berharap sebenarnya saya bersama beliau [sebagai pasangan capres-cawapres]. Tadinya," kata Prabowo di Mata Najwa, Kamis (29/6).