KPK: Yaqut Masih Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Segera Dikembalikan ke Rutan
Nasional | Selasa, 24 Maret 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyatakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, masih menjalani pemeriksaan kesehatan hingga Selasa (24/3).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan sejak Senin malam hingga Selasa pagi oleh tim dokter di Rumah Sakit Bhayangkara.
“Dari tadi malam hingga pagi ini, tim dokter masih terus melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan kesehatan,” ujarnya di Jakarta.
Budi menjelaskan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses pengembalian status penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rumah tahanan negara (rutan) KPK.
Di sisi lain, penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji disebut terus menunjukkan perkembangan positif.
“Penyidik fokus melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan,” katanya.
Sebelumnya, informasi mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rutan sempat disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa usai menjenguk suaminya, Immanuel Ebenezer Gerungan.
Silvia menyebut Yaqut tidak terlihat sejak malam 19 Maret 2026 dan juga tidak hadir saat pelaksanaan salat Idul Fitri. Informasi tersebut, menurutnya, diketahui oleh sejumlah tahanan lain.
Menanggapi hal itu, KPK telah mengonfirmasi bahwa Yaqut sebelumnya dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari keluarga pada 17 Maret 2026, dengan pengawasan tetap dilakukan oleh KPK.
Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 pada 9 Januari 2026. Ia sempat ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026 setelah permohonan praperadilannya ditolak.
Kasus tersebut, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan, diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.



















