KPop Demon Hunters Bertahan di Top 10 Netflix Global Selama 48 Pekan. Netflix

KPop Demon Hunters Bertahan di Top 10 Netflix Global Selama 48 Pekan. Netflix

Berandascoped-by-BerandaPifabizscoped-by-PifabizKPop Demon Hunters Bertahan di Top 10 Netflix Global Selama 48 Pekan

KPop Demon Hunters Bertahan di Top 10 Netflix Global Selama 48 Pekan

Pifabiz | Rabu, 20 Mei 2026

KPop Demon Hunters masih menunjukkan dominasinya di layanan streaming Netflix. Film animasi pemenang Oscar tersebut kembali masuk daftar Top 10 Movies Netflix Global untuk periode 11 hingga 17 Mei 2026.

Berdasarkan data terbaru Netflix, KPop Demon Hunters menempati posisi keenam pada pekan ke-48 sejak dirilis pada Juni 2025.

Meski turun satu peringkat dibanding pekan sebelumnya, film itu tetap menjadi salah satu tayangan paling stabil di chart global Netflix dan terus bertahan hampir selama satu tahun penuh.

Popularitas film tersebut juga disebut masih terdongkrak oleh pengumuman resmi tur dunia KPop Demon Hunters yang diumumkan Netflix pada 13 Mei 2026.

Dalam daftar terbaru itu, KPop Demon Hunters ditemani film animasi lain seperti Swapped serta pendatang baru populer Goat.

Sebelumnya, KPop Demon Hunters sempat mendominasi posisi nomor satu Netflix Global selama lebih dari delapan pekan setelah perilisannya.

Film tersebut juga mencetak rekor sebagai judul yang paling lama bertahan di peringkat teratas Netflix pada masanya.

Pada 27 Agustus 2025, Netflix bahkan mengumumkan KPop Demon Hunters sebagai film terpopuler sepanjang sejarah platform itu dengan catatan 236 juta views.

Posisi terendah yang pernah diraih film tersebut sejauh ini adalah peringkat tujuh dalam periode 30 Maret hingga 5 Mei 2026.

Kini, KPop Demon Hunters tinggal beberapa pekan lagi untuk mencatat sejarah baru sebagai film yang mampu bertahan di Top 10 Movies Netflix Global selama 52 pekan berturut-turut atau setahun penuh.

Pada chart terbaru, Swapped masih bertahan di posisi pertama, disusul Remarkably Bright Creatures di posisi kedua dan The Crash di posisi ketiga.

Sementara itu, posisi empat dan lima ditempati Apex serta Goat.

Rekomendasi

Foto: Santoso: Timnas U-23 Harus Waspadai Penguasaan Bola Thailand | Pifa Net

Santoso: Timnas U-23 Harus Waspadai Penguasaan Bola Thailand

Timnas Indonesia
| Kamis, 24 Juli 2025
Foto: Hotman Paris Dirawat di RS Mewah Singapura, Biaya Kamar Capai Rp 192 Juta per Malam | Pifa Net

Hotman Paris Dirawat di RS Mewah Singapura, Biaya Kamar Capai Rp 192 Juta per Malam

Singapura
| Jumat, 28 Februari 2025
Foto: Wheesung Ditemukan Meninggal di Rumahnya, Polisi Selidiki Dugaan OD atau Bunuh Diri | Pifa Net

Wheesung Ditemukan Meninggal di Rumahnya, Polisi Selidiki Dugaan OD atau Bunuh Diri

Korea Selatan
| Selasa, 11 Maret 2025
Foto: Pelatih Bahrain Sindir Timnas Indonesia Soal Pemain Keturunan | Pifa Net

Pelatih Bahrain Sindir Timnas Indonesia Soal Pemain Keturunan

Indonesia
| Selasa, 25 Maret 2025
Foto: PDIP Berharap Megawati Bertemu Prabowo Sebelum Kongres | Pifa Net

PDIP Berharap Megawati Bertemu Prabowo Sebelum Kongres

Jakarta
| Jumat, 17 Januari 2025
Foto:   Infinix HOT 60 Pro Resmi Meluncur di Indonesia, Usung Desain Ultra Slim dan Chipset Helio G200 Pertama | Pifa Net

Infinix HOT 60 Pro Resmi Meluncur di Indonesia, Usung Desain Ultra Slim dan Chipset Helio G200 Pertama

Teknologi
| Jumat, 25 Juli 2025
Foto: Bupati Kubu Raya Dorong Pesantren Jadi Pilihan Utama Pendidikan Anak | Pifa Net

Bupati Kubu Raya Dorong Pesantren Jadi Pilihan Utama Pendidikan Anak

Kubu Raya
| Jumat, 12 September 2025
Foto: Bocah 10 Tahun Hilang Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai Sejenuk | Pifa Net

Bocah 10 Tahun Hilang Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai Sejenuk

Kubu Raya
| Kamis, 20 Februari 2025
Foto: ChatGPT Cetak Rekor Jadi Aplikasi Non-Gim Paling Banyak Diunduh di Dunia Maret 2025 | Pifa Net

ChatGPT Cetak Rekor Jadi Aplikasi Non-Gim Paling Banyak Diunduh di Dunia Maret 2025

Dunia
| Sabtu, 12 April 2025
Foto: BRI Super League Tunda Pekan ke-8 Demi Dukungan untuk Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Pifa Net

BRI Super League Tunda Pekan ke-8 Demi Dukungan untuk Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas
| Sabtu, 20 September 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Polisi Amankan Ratusan Miras Ilegal di Pontianak, Tiga Orang Ditangkap | Pifa Net

Polisi Amankan Ratusan Miras Ilegal di Pontianak, Tiga Orang Ditangkap

PIFA.CO.ID, LOKAL - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan sebanyak 331 botol minuman keras (miras) ilegal yang dijual tanpa izin, pada Selasa (5/3/2025).Pengamanan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Toko VIP One Shop Jalan Padat Karya Kecamatan Pontianak Tenggara, dan Jalan Hijas Kecamatan Pontianak Selatan. Para pelaku yang merupakan Pemilik Toko ( DS), Penaggung jawab toko (JN) dan karyawan toko (PS).Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban."Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kompol Wawan Darmawan.Atas kasus miras ilegal ini, kata Wawan, pihaknya menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 204 KUHPidana.Wawan mengatakan, penangkapan miras ilegal ini bagian dari operasi sepanjang bulan Ramadan. Tujuannya untuk memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi memicu gangguan Kamtibmas.“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pontianak,” tukasnya.

Pontianak
| Jumat, 7 Maret 2025

Lokal

Foto: Ketua Komisi IV DPRD Kalbar Minta Gubernur Konsisten Soal Janji Pembangunan Infrastruktur | Pifa Net

Ketua Komisi IV DPRD Kalbar Minta Gubernur Konsisten Soal Janji Pembangunan Infrastruktur

Berita Lokal, PIFA - Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Barat, Subhan Nur meminta Gubernur Sutarmidji konsisten terhadap janji-janji pembangunan infrastruktur.  Dia pun menagih janji target anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan di tahun 2023 sebesar Rp800 sampai Rp1 triliun. Subhan menjelaskan, pada tahun 2022 ini, Gubernur Sutarmidji berjanji menganggarkan pembangunan infrastruktur jalan sebesar Rp500 miliar. Janji itu bahkan tercatat di pemberitaan media. Kendati demikian, dia tak yakin janji itu terpenuhi. "Tahun 2022, apakah Gubernur menepati janjinya atau tidak? Cek ke dinas terkait," kata Subhan, kemarin.  Maka itu, legislator Nasdem ini meminta Sutarmidji agar fokus menepati janji terkait penganggaran pembangunan infrastruktur di sisa masa jabatannya.  "Sebab, infrastruktur terutama jalan, merupakan hal mendasar yang menjadi kebutuhan masyarakat di berbagai daerah," jelas Subhan. Di sisi lain, Subhan pesimis target Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemprov Kalbar yang disebut bakal capai 80 persen jalan mantap akan tercapai. Terlebih jika dilihat dari rekam jejak beberapa tahun belakangan. Subhan pesimis sebab dilihat dari postur dukungan anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan dianggap tak mendukung. "Lihat saja berapa anggaran yang selama ini dialokasikan untuk infrastruktur. Kita pesimis," katanya. Sebelumnya Gubernur Sutarmidji Gubernur Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji mengatakan pada 2023 mendatang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Provinsi Kalbar bakal fokus pada pembangunan infrastruktur jalan. Pembangunan infrastuktur menjadi penting mengingat saat ini Kalbar memiliki jalan provinsi sepanjang 1534 kilometer. Dia menekankan pengerjaan pembangunan tersebut untuk memperhatikan kualitas dan pengawas. Midji juga meminta keterlibatan masyarakat untuk turut mengkritisi pembangunan jika dilakukan secara sembarangan. Dia menjelaskan, saat awal menjabat sebagai gubernur dilaporkan 86 persen jalan dalam kondisi mantap. Namun setelah divalidasi jalan provinsi dengan kondisi mantap hanya 49 persen. Hal tersebut yang memacu pemerintah Provinsi Kalbar untuk terus menambah jalan dengan kondisi mantap. "Insyaallah pada akhir masa jabatan saya akan mencapai 80 persen jalan provinsi dalam kondisi mantap. Kita sekarang sudah fokus pada perbaikan jalan," jelasnya. (ap)

Kalbar
| Jumat, 14 Oktober 2022

Nasional

Foto: Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan Bareskrim usai Dipecat Tidak Hormat | Pifa Net

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan Bareskrim usai Dipecat Tidak Hormat

PIFA, Nasional - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menahan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), terkait kasus kepemilikan narkoba setelah yang bersangkutan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan penahanan dilakukan pada Kamis (19/2) setelah sidang kode etik menjatuhkan putusan PTDH terhadap Didik. “Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis (19/2), dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Eko di Jakarta, Kamis. Eko menjelaskan, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan narkoba sejak Jumat (13/2). Dari kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir pil aprazolam, dua butir pil happy five, serta lima gram ketamin. Barang bukti tersebut disimpan di dalam sebuah koper yang diamankan penyidik di rumah Aipda Dianita Agustina (DA), bekas bawahan Didik, di kawasan Tangerang, Banten. “Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,” ungkap Eko. Atas perbuatannya, Didik disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar, serta pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta. Selain itu, Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin (16/2) dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika senilai Rp2,8 miliar dari eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi (M). Dalam kasus tersebut, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun serta denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga, atau pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII. Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditemukan pelanggaran yang dilakukan Didik, yakni meminta dan menerima uang melalui AKP Malaungi yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima. “Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” katanya. Selain sanksi administrasi berupa PTDH, Didik juga dikenai penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari terhitung sejak 13–19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri, dan sanksi tersebut telah dijalani. Ia juga dijatuhi sanksi etika dengan pernyataan bahwa perilakunya merupakan perbuatan tercela. “Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” ujar Trunoyudo.

Nasional
| Kamis, 19 Februari 2026
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5
2
4
8
9
3
5