Foto: Istimewa

Berita Kalbar, PIFA - Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat dan Wakil Sekretaris Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), memberikan penghargaan kepada Kapolresta Pontianak Kota dan personil Sat Reskrim atas kerja keras dan dedikasinya dalam penegakan dan perlindungan hukum kepada anak di Kota Pontianak, Selasa 30 November 2021.

Penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Iskak kepada Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., Kasat Reskrim,  AKP. Indra Asrianto, S.I.K., Kanit PPA Sat Reskrim, Iptu. Inayatun, dan Kanit Jatanras Polresta Pontianak Kota, Ipda Zainal di ruang kerja Kapolresta Pontianak Kota.

Dalam kesempatan wawancara kepada awak media, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol. Andi Herindra, S.I.K., mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada KPPAD dan LPAI atas penghargaan yang diberikan kepada pihaknya.

"Kami mengucapkan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas penghargaan yang telah diberikan kepada kami. Sejauh ini kita memang sudah menjalin hubungan yang sangat baik dengan KPPAD dan juga KPAI, artinya nanti kedepan kita akan lebih meningkatkan sinergitas untuk mencegah kekerasan terhadap anak yang terjadi", tutur Kapolresta Andi Herindra.

Menurut Andi Herindra, pihaknya tetap berkomitmen untuk terus menegakkan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap anak sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku, juga terus memberikan penyuluhan hukum, himbauan-himbauan, dan pendekatan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat serta seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak.

"Kita tetap berusaha untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak di Kota Pontianak dengan cara memberikan penyuluhan hukum, himbauan, dan pendekatan kepada masyarakat dan tokoh masyarakat. Jika masih ada terjadi kami tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku", ujarnya.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., juga menghimbau kepada masyarakat terutama para orang tua agar selalu menyempatkan waktu untuk memperhatikan tumbuh kembang anak secara psikis dan fisik baik itu di lingkungan rumah, sekolah maupun di tempat lain. 

"Kami menghimbau kepada orangtua agar sama-sama kita menjaga termasuk tumbuh kembang dan pergaulan anak dari lingkungan rumah, sekolah dan lainnya karena sebagaimana kita ketahui anak-anak sangat membutuhkan pengarahan, didikan, dan bimbingan dari kita", ungkapnya.

Semantara itu Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Iskak mengucapkan rasa terimakasih kepada Polresta Pontianak Kota atas kesigapan dalam menangani perkara yang berhubungan dengan anak.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja Polresta Pontianak Kota dalam penanganan perkara anak di Kota Pontianak. Dalam hal ini kami memberikan penghargaan bukan berdasarkan like atau dislike tetapi memang dinilai dari kinerja bagaimana Polresta Pontianak Kota menanggapi dan merespon secara cepat setiap ada pelaporan dan menyelesaikan perkara sesuai aturan yang berlaku dan tentunya mengacu kepada sistem peradilan anak dan undang-undang perlindungan anak", ucapnya.

Menurut Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Iskak, ada peningkatan kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Kota Pontianak selama kurun waktu tahun 2021 ini. 

"Ada kecendrungan peningkatan kasus kekerasan terhadap anak di Kota Pontianak, dan Unit PPA Polresta Pontianak Kota menjadi garda terdepan yang menjadi tempat terlindungnya anak dalam penegakan hukum", ungkap Eka.

"Untuk kasus anak di Kota Pontianak yang sedang berjalan ditangani dan sudah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku ada kurang lebih 15 persen. Secara global ada 261 kasus kekerasan anak terjadi di wilayah Kalbar yang dilaporkan ke KPPAD dan yang masih dalam pendampingan penyelesaian kasus hingga tingkat pengadilan dan berkekuatan hukum tetap ada sekitar 15 persen", jelasnya.

Berita Kalbar, PIFA - Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat dan Wakil Sekretaris Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), memberikan penghargaan kepada Kapolresta Pontianak Kota dan personil Sat Reskrim atas kerja keras dan dedikasinya dalam penegakan dan perlindungan hukum kepada anak di Kota Pontianak, Selasa 30 November 2021.

Penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Iskak kepada Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., Kasat Reskrim,  AKP. Indra Asrianto, S.I.K., Kanit PPA Sat Reskrim, Iptu. Inayatun, dan Kanit Jatanras Polresta Pontianak Kota, Ipda Zainal di ruang kerja Kapolresta Pontianak Kota.

Dalam kesempatan wawancara kepada awak media, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol. Andi Herindra, S.I.K., mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada KPPAD dan LPAI atas penghargaan yang diberikan kepada pihaknya.

"Kami mengucapkan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas penghargaan yang telah diberikan kepada kami. Sejauh ini kita memang sudah menjalin hubungan yang sangat baik dengan KPPAD dan juga KPAI, artinya nanti kedepan kita akan lebih meningkatkan sinergitas untuk mencegah kekerasan terhadap anak yang terjadi", tutur Kapolresta Andi Herindra.

Menurut Andi Herindra, pihaknya tetap berkomitmen untuk terus menegakkan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap anak sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku, juga terus memberikan penyuluhan hukum, himbauan-himbauan, dan pendekatan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat serta seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak.

"Kita tetap berusaha untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak di Kota Pontianak dengan cara memberikan penyuluhan hukum, himbauan, dan pendekatan kepada masyarakat dan tokoh masyarakat. Jika masih ada terjadi kami tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku", ujarnya.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., juga menghimbau kepada masyarakat terutama para orang tua agar selalu menyempatkan waktu untuk memperhatikan tumbuh kembang anak secara psikis dan fisik baik itu di lingkungan rumah, sekolah maupun di tempat lain. 

"Kami menghimbau kepada orangtua agar sama-sama kita menjaga termasuk tumbuh kembang dan pergaulan anak dari lingkungan rumah, sekolah dan lainnya karena sebagaimana kita ketahui anak-anak sangat membutuhkan pengarahan, didikan, dan bimbingan dari kita", ungkapnya.

Semantara itu Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Iskak mengucapkan rasa terimakasih kepada Polresta Pontianak Kota atas kesigapan dalam menangani perkara yang berhubungan dengan anak.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja Polresta Pontianak Kota dalam penanganan perkara anak di Kota Pontianak. Dalam hal ini kami memberikan penghargaan bukan berdasarkan like atau dislike tetapi memang dinilai dari kinerja bagaimana Polresta Pontianak Kota menanggapi dan merespon secara cepat setiap ada pelaporan dan menyelesaikan perkara sesuai aturan yang berlaku dan tentunya mengacu kepada sistem peradilan anak dan undang-undang perlindungan anak", ucapnya.

Menurut Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Iskak, ada peningkatan kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Kota Pontianak selama kurun waktu tahun 2021 ini. 

"Ada kecendrungan peningkatan kasus kekerasan terhadap anak di Kota Pontianak, dan Unit PPA Polresta Pontianak Kota menjadi garda terdepan yang menjadi tempat terlindungnya anak dalam penegakan hukum", ungkap Eka.

"Untuk kasus anak di Kota Pontianak yang sedang berjalan ditangani dan sudah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku ada kurang lebih 15 persen. Secara global ada 261 kasus kekerasan anak terjadi di wilayah Kalbar yang dilaporkan ke KPPAD dan yang masih dalam pendampingan penyelesaian kasus hingga tingkat pengadilan dan berkekuatan hukum tetap ada sekitar 15 persen", jelasnya.

0

0

You can share on :

0 Komentar