Foto: Humas Setkab RI/Jay

Berita Nasional, PIFA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan siap untuk melaksanakan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 yang akan dimulai pada 14 Juni 2022. Kesiapan itu disampaikan anggota KPU dan Bawaslu seusai Pelantikan Anggota KPU dan Anggota Bawaslu masa jabatan 2022-2027, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (124/2022).

“Kami segera melakukan konsolidasi internal untuk mempelajari apa yang sudah disiapkan oleh KPU periode sebelumnya,” kata anggota KPU, Hasyim Asy’ari.

Hasyim menerangkan KPU dan Bawaslu dijadwalkan akan melakukan rapat dengar pendapat dan rapat kerja bersama DPR dan pemerintah pada hari ini, Rabu (13/4/2022).

“Semoga dalam waktu dekat kita dapat menetapkan peraturan KPU tentang tahapan pemilu 2024 dalam rangka untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu tahun 2024 akan berjalan sesuai dengan rencana jadwal yang telah ditentukan,” harapnya.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja juga menyatakan kesiapannya untuk melakukan seluruh proses pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024.

“Kami bersama-sama akan melakukan seluruh proses pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.

Rahmat pun menyampaikan harapannya agar peraturan KPU dapat segera disahkan.

“Kami setelah itu akan menyusun peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam mengawasi seluruh proses tahapan yang akan dilakukan,” imbuh Rahmat.

Anggota KPU dan Bawaslu dilantik langsung oleh Presiden Jokowi. Pada kesempatan tersebut, Presiden berharap agar KPU dan Bawaslu segera tancap gas untuk menyiapkan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

“Saya harapkan anggota KPU dan Bawaslu yang baru saja saya lantik dapat segera bekerja, dapat segera tancap gas, langsung berkoordinasi dengan DPR dan pemerintah menjalankan tugas dan kewenangannya untuk mempersiapkan pemilu dan pilkada serentak sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan pada tahun 2024,” ujar Presiden dalam keterangan pers usai pelantikan. (yd)

Berita Nasional, PIFA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan siap untuk melaksanakan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 yang akan dimulai pada 14 Juni 2022. Kesiapan itu disampaikan anggota KPU dan Bawaslu seusai Pelantikan Anggota KPU dan Anggota Bawaslu masa jabatan 2022-2027, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (124/2022).

“Kami segera melakukan konsolidasi internal untuk mempelajari apa yang sudah disiapkan oleh KPU periode sebelumnya,” kata anggota KPU, Hasyim Asy’ari.

Hasyim menerangkan KPU dan Bawaslu dijadwalkan akan melakukan rapat dengar pendapat dan rapat kerja bersama DPR dan pemerintah pada hari ini, Rabu (13/4/2022).

“Semoga dalam waktu dekat kita dapat menetapkan peraturan KPU tentang tahapan pemilu 2024 dalam rangka untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu tahun 2024 akan berjalan sesuai dengan rencana jadwal yang telah ditentukan,” harapnya.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja juga menyatakan kesiapannya untuk melakukan seluruh proses pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024.

“Kami bersama-sama akan melakukan seluruh proses pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.

Rahmat pun menyampaikan harapannya agar peraturan KPU dapat segera disahkan.

“Kami setelah itu akan menyusun peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam mengawasi seluruh proses tahapan yang akan dilakukan,” imbuh Rahmat.

Anggota KPU dan Bawaslu dilantik langsung oleh Presiden Jokowi. Pada kesempatan tersebut, Presiden berharap agar KPU dan Bawaslu segera tancap gas untuk menyiapkan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

“Saya harapkan anggota KPU dan Bawaslu yang baru saja saya lantik dapat segera bekerja, dapat segera tancap gas, langsung berkoordinasi dengan DPR dan pemerintah menjalankan tugas dan kewenangannya untuk mempersiapkan pemilu dan pilkada serentak sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan pada tahun 2024,” ujar Presiden dalam keterangan pers usai pelantikan. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar