Perludem menyampaikan protes terkait keterwakilan perempuan di Pemilu 2024. (BBC News Indonesia)

PIFA, Politik - Peran perempuan dalam dunia politik sangatlah penting. Namun, baru-baru ini beredar kabar bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tak berpihak kepada perempuan karena aturan terbarunya.

Melansir BBC News Indonesia, Peraturan terbaru KPU soal keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif dikhawatirkan akan mengurangi jumlah caleg perempuan untuk bersaing dalam Pemilu 2024.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama lembaga lainnya, yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, pun mendesak KPU merevisi aturan yang dianggap sebagai "Sebuah Kemunduran" dan “Bertentangan dengan Undang-Undang” tersebut.

KPU dinilai "tidak berpihak" kepada perempuan saat sejumlah partai politik masih menganggap syarat keterwakilan perempuan "sebagai beban". Hal ini berbeda dengan peraturan KPU sebelumnya, dimana berlaku pembulatan ke atas sehingga dalam kasus tadi, keterwakilan perempuan semestinya bisa menjadi minimal tiga orang.

“Kalau pembulatan ke bawah, yang terjadi adalah pelanggaran terhadap hak politik perempuan. Undang-Undang kan menyebutnya ‘paling sedikit’ 30 persen, kalau lebih ya lebih bagus. Ini berdampak pada hilangnya hak politik perempuan,” kata mantan komisioner KPU, Ida Budhiati dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.

Titi Anggraini dari Perludem pun mempertanyakan asal muasal ayat yang memberlakukan pembulatan ke bawah ini. Sebab, dalam draf PKPU yang disajikan saat uji publik, ketentuan soal pembulatan masih berlaku ke atas seperti sebelum-sebelumnya.

Namun substansi yang tercantum dalam aturan yang disahkan berbunyi sebaliknya. Belum jelas bagaimana akhirnya klausul tersebut muncul, pada saat UU Pemilu yang menjadi cantolannya tidak berubah sama sekali.

“Ini jadi pertanyaan, siapa yang kemudian mengubah pendirian KPU tersebut?” kata Titi kepada BBC News Indonesia.

Yang jelas, kata Titi, KPU sempat menyatakan bahwa PKPU itu sudah merupakan hasil diskusi dan konsultasi dengan DPR.

“Tapi terlepas dari siapa yang memengaruhi KPU, ketika KPU tunduk, mengikuti dan mengubah regulasinya, berarti KPU secara sadar menegasikan konsep keterwakilan perempuan di dalam pasal 245 UU Pemilu dan memilih jalan untuk mendistorsi itu,” sambungnya.

Mengapa peran perempuan sangat penting dalam dunia politik?

Perempuan sangat penting dalam pemilu karena mereka merupakan setengah dari populasi suatu negara dan berhak untuk ikut serta dalam proses politik dan pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka dan masyarakat secara umum.

Keterwakilan perempuan dalam lembaga-lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif sangat penting untuk memastikan suara dan kepentingan perempuan diwakili dengan baik dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Keterwakilan perempuan di lembaga politik juga membantu meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai isu-isu yang terkait dengan hak dan kesejahteraan perempuan.

Perempuan dapat memberikan kontribusi yang unik dan berbeda dalam proses pengambilan keputusan. Keterwakilan perempuan di lembaga politik dapat membantu memastikan kebijakan yang dihasilkan lebih inklusif dan mengakomodasi kebutuhan dan perspektif dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk perempuan.

Keterwakilan perempuan dalam lembaga politik juga dapat memberikan inspirasi dan teladan bagi perempuan lainnya untuk ikut serta dalam proses politik dan meningkatkan partisipasi politik perempuan secara keseluruhan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa suara dan perspektif perempuan diakui dan didengar dalam proses pengambilan keputusan. (hs)

PIFA, Politik - Peran perempuan dalam dunia politik sangatlah penting. Namun, baru-baru ini beredar kabar bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tak berpihak kepada perempuan karena aturan terbarunya.

Melansir BBC News Indonesia, Peraturan terbaru KPU soal keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif dikhawatirkan akan mengurangi jumlah caleg perempuan untuk bersaing dalam Pemilu 2024.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama lembaga lainnya, yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, pun mendesak KPU merevisi aturan yang dianggap sebagai "Sebuah Kemunduran" dan “Bertentangan dengan Undang-Undang” tersebut.

KPU dinilai "tidak berpihak" kepada perempuan saat sejumlah partai politik masih menganggap syarat keterwakilan perempuan "sebagai beban". Hal ini berbeda dengan peraturan KPU sebelumnya, dimana berlaku pembulatan ke atas sehingga dalam kasus tadi, keterwakilan perempuan semestinya bisa menjadi minimal tiga orang.

“Kalau pembulatan ke bawah, yang terjadi adalah pelanggaran terhadap hak politik perempuan. Undang-Undang kan menyebutnya ‘paling sedikit’ 30 persen, kalau lebih ya lebih bagus. Ini berdampak pada hilangnya hak politik perempuan,” kata mantan komisioner KPU, Ida Budhiati dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.

Titi Anggraini dari Perludem pun mempertanyakan asal muasal ayat yang memberlakukan pembulatan ke bawah ini. Sebab, dalam draf PKPU yang disajikan saat uji publik, ketentuan soal pembulatan masih berlaku ke atas seperti sebelum-sebelumnya.

Namun substansi yang tercantum dalam aturan yang disahkan berbunyi sebaliknya. Belum jelas bagaimana akhirnya klausul tersebut muncul, pada saat UU Pemilu yang menjadi cantolannya tidak berubah sama sekali.

“Ini jadi pertanyaan, siapa yang kemudian mengubah pendirian KPU tersebut?” kata Titi kepada BBC News Indonesia.

Yang jelas, kata Titi, KPU sempat menyatakan bahwa PKPU itu sudah merupakan hasil diskusi dan konsultasi dengan DPR.

“Tapi terlepas dari siapa yang memengaruhi KPU, ketika KPU tunduk, mengikuti dan mengubah regulasinya, berarti KPU secara sadar menegasikan konsep keterwakilan perempuan di dalam pasal 245 UU Pemilu dan memilih jalan untuk mendistorsi itu,” sambungnya.

Mengapa peran perempuan sangat penting dalam dunia politik?

Perempuan sangat penting dalam pemilu karena mereka merupakan setengah dari populasi suatu negara dan berhak untuk ikut serta dalam proses politik dan pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka dan masyarakat secara umum.

Keterwakilan perempuan dalam lembaga-lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif sangat penting untuk memastikan suara dan kepentingan perempuan diwakili dengan baik dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Keterwakilan perempuan di lembaga politik juga membantu meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai isu-isu yang terkait dengan hak dan kesejahteraan perempuan.

Perempuan dapat memberikan kontribusi yang unik dan berbeda dalam proses pengambilan keputusan. Keterwakilan perempuan di lembaga politik dapat membantu memastikan kebijakan yang dihasilkan lebih inklusif dan mengakomodasi kebutuhan dan perspektif dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk perempuan.

Keterwakilan perempuan dalam lembaga politik juga dapat memberikan inspirasi dan teladan bagi perempuan lainnya untuk ikut serta dalam proses politik dan meningkatkan partisipasi politik perempuan secara keseluruhan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa suara dan perspektif perempuan diakui dan didengar dalam proses pengambilan keputusan. (hs)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya