KPU Tetapkan 16 Data Capres-Cawapres Tak Bisa Dibuka ke Publik Tanpa Izin, Termasuk Ijazah
Politik | Selasa, 16 September 2025
PIFA, Politik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), termasuk ijazah, tidak dapat dibuka ke publik tanpa persetujuan pihak terkait.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan, yang ditandatangani Ketua KPU Affifuddin pada 21 Agustus 2025.
KPU menyebutkan bahwa membuka dokumen tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi bahaya, termasuk pengungkapan informasi pribadi yang berada di luar kewenangan lembaga penyelenggara pemilu itu.
“Konsekuensi bahaya dibukanya informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden digunakan dalam proses tahapan pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden,” tulis KPU dalam keputusan itu, dikutip Senin (15/9/2025).
Alasan Ijazah Tidak Bisa Dibuka ke Publik
KPU menegaskan, dokumen seperti ijazah termasuk kategori informasi yang dilindungi karena memuat data pribadi, seperti bukti kelulusan, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan.
“Informasi tersebut di luar kewenangan KPU dan berhubungan langsung dengan identitas pribadi seseorang,” jelas KPU.
Aturan ini sejalan dengan peraturan sebelumnya, yakni PKPU Nomor 15 Tahun 2014 dan PKPU Nomor 22 Tahun 2018, yang mengatur persyaratan pencalonan capres dan cawapres dalam pemilu.
16 Dokumen yang Tidak Bisa Dibuka ke Publik
Dalam Keputusan Nomor 731 Tahun 2025, KPU merinci 16 jenis dokumen yang masuk dalam kategori informasi publik yang dikecualikan, antara lain:
Fotokopi KTP elektronik dan foto akta kelahiran WNI.
Surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri.
Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU.
Bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada KPK.
Surat keterangan tidak pailit atau tidak memiliki tanggungan utang dari pengadilan negeri.
Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
Fotokopi NPWP dan bukti pelaporan SPT Tahunan selama lima tahun terakhir.
Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak bakal calon.
Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden/Wakil Presiden selama dua periode.
Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi.
Surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih.
Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi.
Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang seperti G30S/PKI dari kepolisian.
Surat pernyataan kesediaan dicalonkan sebagai capres-cawapres secara berpasangan.
Surat pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, atau PNS sejak ditetapkan sebagai paslon.
Surat pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai paslon.
Perlindungan Identitas dan Proses Pencalonan
KPU menjelaskan bahwa aturan ini diberlakukan untuk melindungi identitas pribadi para calon, termasuk mencegah penyalahgunaan data dan menjaga keamanan proses pendaftaran.
KPU juga menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut hanya digunakan untuk verifikasi internal dalam tahapan pencalonan dan tidak dapat diakses publik kecuali ada persetujuan dari pihak yang bersangkutan.
Keputusan ini muncul di tengah meningkatnya sorotan publik terkait keabsahan ijazah calon presiden dan wakil presiden, yang kerap menjadi perdebatan dalam setiap penyelenggaraan pemilu.