Kristo Immanuel Debut sebagai Sutradara Lewat Film Tinggal Meninggal
Indonesia | Kamis, 6 Maret 2025
Kristo Immanuel menjalani debut sebagai Sutradara di film Tinggal Meninggal. (Instagram @kristo.immanuel)
Indonesia | Kamis, 6 Maret 2025
Lokal
PIFA, Lokal - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, mulai melakukan pemeriksaan ditahap penyidikan terhadap sejumlah pihak atas persoalan dugaan tindak pidana atas dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak. Salah satu yang diperiksa adalah Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman. Hal ini, dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, Senin (13/5/2024), siang. "Iya benar sedang diperiksa (Syarif Kamaruzaman)" kata Wayan ketika dikonfirmasi kebenaran pemeriksaan. Kendati demikian, Wayan belum membeberkan nama lain selain Kamaruzaman yang ikut diperiksa tersebut. "Karena itu kewenangan penyidik, tidak mungkin kita sampaikan siapa saja yang diperiksa," ujarnya. Wayan melanjutkan, namun yang pasti saat ini semua yang dipanggil masih berstatus sebagai saksi atas dugaan tindak pidana yang ada. "Masih saksi semuanya, belum ada peningkatan status. Semuanya kita periksa dan dilakukan pemeriksaan dokumen sebagai alat bukti penyidikan," terang Wayan. Wayan menambahkan, hal terpenting saat ini adalah sprindik yang sudah dikeluarkan. Penyidikan telah dimulai beberapa pihak sudah dilakukan pemanggilan untuk diminta keterangan sebagai saksi. Diketahui, pemeriksaan terhadap Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman yakni berkaitan dengan jabatannya yang juga merupakan Ketua Yayasan Mujahidin Pontianak. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Syarif Kamaruzaman oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dikabarkan berlangsung sejak Senin (13/5/2024) pagi. (ap)
Lokal
PIFA.CO.ID, PONTIANAK - Rumah Sakit ProMEDIKA Pontianak, Kalimantan Barat, umumkan tutup operasional mulai 1 April 2025. Kabar mengejutkan tersebut disampaikan pihak rumah sakit melalui akun Instagram resminya @rs.promedika pada Selasa, 2 April 2025."Mulai tanggal 1 April 2025 Rumah Sakit ProMEDIKA sudah tidak beroperasional. Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Anda selama ini," tulis akun Instagram @rs. promedika. Dari pantauan dilokasi, sudah tidak tampak lagi aktivitas di dalam rumah sakit yang berada di Jalan Gusti Sulung Lelanang tersebut. Hanya seorang petugas keamanan yang berjaga. Serta satu unit mobil ambulans masih terlihat berada di depan pintu masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD).Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko juga membenarkan kabar tersebut. Alasan rumah sakit menutup operasional belum diketahui. "Kita hanya diberikan informasi terkait penutupan operasional saja," ucap Saptiko. Adapun keputusan RS Promedia menutup operasional sudah dua kali dilakukan. Penutupan pertama dilakukan saat pandemi Covid-19 melanda. “Penutupan kali ini, kita tidak tahu alasannya," ujar Saptiko.Sebagai informasi, berdiri sejak 24 Maret 2007, Rumah Sakit Promedika sudah 18 tahun berada di Kota Pontianak dan melayani masyarakat serta memberikan pelayanan kesehatan terbaik. Banyak warga yang menyayangkan penutupan rumah sakit tersebut.
Nasional
Berita Nasional, PIFA - Tim Cybercrime Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menangkap DPO kasus korupsi, Joni Isnaini. Ketua Kadin Kalbar ini sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka dan DPO atas kasus korupsi pengerjaan peningkatan jalan pada 2019, nilai korupsnya cukup fantastis hingga miliaran rupiah. Joni Isnaini ditangkap di Jakarta sekira pukul 18.45 WIB pada Senin( 28/3/2022). Sebelumnya, Polda Kalbar dalam kasus yang sama telah menahan tiga orang tersangka, yakni pada kasus Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Tebas-Jawai (Sentebang) Tanah Hitam di Kabupaten Sambas yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalbar. Dua diantaranya adalah Sukri dan Syarif Amin, mantan pejabat di Dinas PUPR Provinsi Kalbar. Tersangka satunya lagi atas nama Faisal, sebagai pelaksana kerja PT Batu Alam Berkah (PT BAB). “Sejauh ini yang baru ditahan tiga orang. Sukri, Amin, dan Faisal. Ketiganya sudah diambil keterangan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin (28/2/2022), demikian dikutip dari SindoNews (29/3). Lebih lanjut Jansen mengatakan, dari ketiga orang tersangka tersebut, hanya dua orang yang memenuhi panggilan dan langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sukri dan Syarif Amin. “Faisal terpaksa dijemput paksa, dengan kata lain ia tidak kooperatif,” lanjutnya. Sebelumnya seperti dilansir dari SindoNews (29/3), Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro Joni pernah mengajukan praperadilan ke PN Pontianak agar status tersangkanya dicabut. “Praperadilan itu haknya, setiap tersangka berhak, hak praperadilan, hak melaporkan, tetapi dia punya kewajiban untuk memenuhi panggilan sebagai warga yang baik,” ungkap Kapolda Kalbar. Namun dalam putusan yang dibacakan di sidang praperadilan pada Senin (14/3), PN Pontianak menolak gugatan praperadilan yang diajukan Joni Isnaini Cs. Mereka tetap menjadi tersangka. (yd)