Ketum partai Demokrat, AHY menyampaikan kritik penegakan hukum di Indonesia. (Detikcom)

Ketum partai Demokrat, AHY menyampaikan kritik penegakan hukum di Indonesia. (Detikcom)

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalKritik Keras Penegakan Hukum Indonesia, AHY: Tajam ke Lawan, Tumpul ke Kawan!

Kritik Keras Penegakan Hukum Indonesia, AHY: Tajam ke Lawan, Tumpul ke Kawan!

Indonesia | Sabtu, 20 Mei 2023

PIFA, Nasional - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik keras sistem penegakan hukum di Tanah Air saat ini. Dia menilai hukum sekarang seolah tajam ke lawannya, namun tumpul ke kawan.

"Banyak yang merasakan praktik penegakan hukum yang seolah tajam ke bawah, tumpul ke atas, tajam ke lawan tumpul ke kawan," kata AHY dalam sambutannya di acara Milad ke-21 PKS, Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (20/5/2023), seperti dikutip dari detiknews.

Pada kesempatan tersebut AHY mengatakan masalah penegakan yang hanya untuk mengamankan kawan politik dari proses hukum tak sepatutnya terjadi di Indonesia. Menurutnya hal ini masuk dalam kategori obstruction of justice atau upaya menghalangi penegakan hukum.

Secara terang-terangan, AHY juga menyebut ada pihak yang menggunakan instrumen hukum untuk menghabisi lawan politik dengan abuse of power alias penyalahgunaan kekuasaan.

"Sementara itu kualitas demokrasi mengalami kemunduran. We are on the verge of a serious democratic regression. Seperti di jurang. Sebentar lagi kita jatuh kepada demokrasi yang makin mundur ke belakang," tandasnya.

AHY juga menilai adanya penurunan yang terjadi dalam sistem demokrasi Indonesia. Disebutnya, semakin merosot dan sebentar lagi akan jatuh ke jurang. 

"Yang berani bersuara seolah dianggap sebagai musuh negara. Kita yang kritis PKS, NasDem, Demokrat kalau kritis dibilang musuh negara. Bukankah negeri ini milik kita semuanya? Jangan sampai ada masyarakat yang merasa terbungkam takut bersuara di negeri sendiri," tegasnya menambahkan. (yd)

Rekomendasi

Foto: Legenda Italia, Cassano: Milan dan Juventus Tak akan Mampu Gaji Rashford | Pifa Net

Legenda Italia, Cassano: Milan dan Juventus Tak akan Mampu Gaji Rashford

Italia
| Jumat, 10 Januari 2025
Foto: MU Lanjutkan Efisiensi, Amorim Soroti Dampak Krisis Prestasi | Pifa Net

MU Lanjutkan Efisiensi, Amorim Soroti Dampak Krisis Prestasi

Indonesia
| Rabu, 26 Februari 2025
Foto: Puluhan Karyawan Dipecat karena Berpura-pura Kerja dengan Keyboard Palsu | Pifa Net

Puluhan Karyawan Dipecat karena Berpura-pura Kerja dengan Keyboard Palsu

Amerika Serikat
| Minggu, 9 Maret 2025
Foto: Satresnarkoba Polresta Pontianak Amankan Dua Pria Bawa Sabu | Pifa Net

Satresnarkoba Polresta Pontianak Amankan Dua Pria Bawa Sabu

Pontianak
| Selasa, 11 Maret 2025
Foto: Meta Gunakan Data Pengguna Facebook dan Instagram untuk Personalisasi AI | Pifa Net

Meta Gunakan Data Pengguna Facebook dan Instagram untuk Personalisasi AI

Indonesia
| Rabu, 29 Januari 2025
Foto: Padati Ruas-ruas Jalan Arteri, Ratusan “Gang Alpha” Sambut Kemeriahan Penutupan Event We Are Aerox Society Lampung & Palembang | Pifa Net

Padati Ruas-ruas Jalan Arteri, Ratusan “Gang Alpha” Sambut Kemeriahan Penutupan Event We Are Aerox Society Lampung & Palembang

Indonesia
| Selasa, 4 Maret 2025
Foto: 4 Drama Korea Terbaru Adaptasi Webtoon, Ada Tayang di Netflix | Pifa Net

4 Drama Korea Terbaru Adaptasi Webtoon, Ada Tayang di Netflix

Indonesia
| Kamis, 16 Januari 2025
Foto: 5 Aplikasi Penunjang Ibadah Selama Ramadhan | Pifa Net

5 Aplikasi Penunjang Ibadah Selama Ramadhan

Indonesia
| Sabtu, 15 Februari 2025
Foto: Belajar dari Bali, Kapuas Hulu Gali Referensi Pengembangan Adat dan Budaya | Pifa Net

Belajar dari Bali, Kapuas Hulu Gali Referensi Pengembangan Adat dan Budaya

Kapuas Hulu
| Jumat, 31 Januari 2025
Foto: 6 Terdakwa Kasus Penyeludupan Sabu 20kg di Pontianak Dituntut Hukuman Mati | Pifa Net

6 Terdakwa Kasus Penyeludupan Sabu 20kg di Pontianak Dituntut Hukuman Mati

Pontianak
| Kamis, 27 Februari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Wagub Ria Norsan Dukung Bank Kalbar Syariah Sebagai Bank Penerima Setoran BPIH | Pifa Net

Wagub Ria Norsan Dukung Bank Kalbar Syariah Sebagai Bank Penerima Setoran BPIH

Berita Kalbar, PIFA - Dalam rangka penetapan Bank Kalbar Syariah sebagai Bank Penerima Layanan Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) melalui SISKOHAT (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu) yang telah di-launching pada tanggal 12 Desember 2021 sekaligus milad ke-16 Bank Kalbar Syariah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia beraudiensi dengan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., yang didampingi Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, drg. Hary Agung Tjahyadi, M.Kes., Kepala Bagian Bina Mental Spiritual Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Direktur Pemasaran Bank Kalbar, Drs. Dedi Supriadi, M.M., Kepala Bagian Penelitian dan Pemasaran Bank Kalbar, di Ruang Rapat Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Senin (27/12/2021).  Perwakilan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia, A. Iskandar Zulkarnain, S.E., M.M., yang juga anggota Badan Pelaksana Bidang Penghimpunan dan Penempatan Dana Investasi Langsung dan Investasi Lainnya Dalam Negeri menjelaskan maksud kedatangan rombongan untuk silaturahim dalam rangka pengembangan kegiatan pelayanan ibadah haji masyarakat Kalimantan Barat, serta peningkatan kerja sama pelayanan pendaftaran haji, dimana Bank Kalbar Syariah sudah resmi menjadi bank penerima setoran penyelenggaraan ibadah haji.  Saat memberikan arahan, Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., mengucapkan terima kasih atas penunjukan Bank Kalbar Syariah sebagai Bank Penerima Layanan Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).  “Kami berharap kerja sama yang baik terjalin antara BPKH RI dan Bank Kalbar, sehingga dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat Kalimantan Barat. Kemudian, kami juga mendukung program BPKH RI, seperti menjemput bola pendaftaran ibadah haji dan adanya layanan mobil keliling untuk menjangkau daerah yang jauh. Dengan melayani orang untuk beribadah, maka kita juga akan mendapatkan nilai ibadah. Semoga semua layanan tersebut dapat mempermudah jamaah calon haji,” harap H. Ria Norsan.  Selaku Ketua Ikatan Persaudaraan Haji (IPHI) Kalimantan Barat, Wagub Kalbar juga berharap Bank Kalbar Syariah dapat bersaing secara sehat dan berinovasi dengan bank pengelola dana haji lainnya agar dapat memperbanyak masyarakat Kalbar yang ingin beribadah haji. Serta Bank Kalbar Syariah dan BPKH RI harus lebih gencar mensosialisasikan Bank Kalbar Syariah sebagai Bank Pengelola Dana Haji dan bekerja sama dengan berbagai lembaga.  "Mengingat antrean ibadah haji bisa mencapai 15-20 tahun, maka masyarakat Kalimantan Barat yang berusia muda dapat segera mendaftarkan diri agar masih dalam kondisi yang bugar saat menunaikan ibadah haji,” pesan Wakil Gubernur Kalimantan Barat.

Kalbar
| Selasa, 28 Desember 2021

Lifestyle

Foto: 5 Minuman Segar Khas Pontianak, Cocok Dinikmati saat Cuaca Panas Terik | Pifa Net

5 Minuman Segar Khas Pontianak, Cocok Dinikmati saat Cuaca Panas Terik

PIFA, Lifestyle - Saat ini, Indonesia tengah dilanda cuaca panas terik. Salah satu cara untuk meredam suhu panas dalam tubuh akibat terpapar sinar matahari dengan menikmati minum yang dingin-dingin dan menyegarkan.  Di Pontianak ada sejumlah minuman khas yang pas untuk menghilangkan dahaga dan mengembalikan tenaga di kala cuaca panas terik. Berikut di antaranya: 1. Es Lidah Buaya  Pontianak yang dikenal sebagai penghasil lidah buaya unggulan di Indonesia. Tak hanya diolah menjadi dodol atau permen, lidah buaya juga bisa diolah menjadi minuman yang menyegarkan.  Untuk membuat minuman, pertama-tama lidah buaya dibersihkan dan dipotong dadu-dadu lalu dicampurkan sirup, biji selasih, dan es batu. Rasanya segar dan punya manfaat baik bagi kesehatan 2. Ce Hun Tiao/Ce Hun Tiaw Minuman khas Pontianak ini disebut es campur ala Pontianak. Isinya berupa kacang merah, cincau dipotong dadu, jelly bening panjang, ketan hitam dan sepotong bongko atau kue hijau. Semua bahan-bahan tersebut ditumpuk dengan es serut dan disiram kuah santan. 3. Es Jeruk khas Pontianak Jeruk Pontianak terkenal manis dan segar, ketika dijadikan minuman hanya cukup ditambahkan es batu dan dilarutkan dengan air rasanya sudah sangat enak. Es jeruk Pontianak cocok dinikmati saat cuaca panas terik. 4. Es Krim Angi Pontianak juga punya es krim khas yaitu Es Krim Angi yang disajikan pada sebuah batok kelapa muda. Kelapanya dibentuk menyerupai mangkok berisi 3 macam es krim dengan varian rasa berbeda-beda. Es Angi disajikan dengan potongan jelly panjang dan kacang merah, rasanya segar, manis, dan gurih dalam satu porsi. 5. Kembang Tahu Sesuai namanya bahan yang digunakan makanan sekaligus minuman ini, yaitu tahu. Tahu yang digunakan biasanya bertekstur sangat halus sehingga terasa meleleh di mulut. Kembang tahu bisa disajikan dalam keadaan panas dan dingin.  Satu hal yang bikin ketagihan adalah kuahnya yang bercita rasa manis. Ini didapat dari gula aren dan campuran jahe yang menambah aroma dalam minuman khas satu ini. Kembang tahu juga bisa dicicipi dengan berbagai varian, seperti kembang tahu kacang, original, dan kacang keju. (ly)

Pontianak
| Selasa, 21 Mei 2024

Lokal

Foto: Bejat! Ayah di Pontianak Cabuli Anak Kandung hingga Hamil | Pifa Net

Bejat! Ayah di Pontianak Cabuli Anak Kandung hingga Hamil

PIFA, Lokal - Seorang pria asal Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, berinisial AR (47) ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 14 tahun.  Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, korban saat ini diketahui sedang hamil 7 bulan.  "Tersangka AR telah ditangkap di tempat kerjanya, Kabupaten Kayong Utara. Atas laporan ibu korban dan sedang dalam pemeriksaan,” kata Indra, kemarin. Peristiwa pencabulan terjadi bulan Juli 2022. Saat itu, rumah sedang sepi dan tersangka melihat korban bermain handphone di dalam kamarnya. Karena tak kuat menahan hawa nafsu, kata Indra, tersangka masuk ke kamar korban, lalu melakukan pemerkosaan. "Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan cabul dilakukan satu kali. Namun hal itu masih dalam pengembangan," tegas Indra. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.  "Pelaku saat ini sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya,” tandasnya. (ap)

Pontianak
| Selasa, 28 Februari 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5