Kronologi Kasus Pencabulan Remaja yang Heboh di Pontianak Timur
Pontianak | Jumat, 24 Mei 2024
PIFA, Lokal - Pelaku kasus dugaan pemerkosaan seorang remaja putri berusia 14 tahun yang menghebohkan warga Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur, beberapa waktu lalu akhirnya terungkap. Pelaku ternyata tetangga korban, pemilik bengkel.
Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orangtua korban pada Sabtu malam (18/5). Saat itu pelapor EY (orang tua korban) pulang kerja. Setiba dirumah, korban mengadu kepada orang tuanya kalau kemaluannya sakit saat buang air kecil.
“Mendengar itu EY menanyakan kepada sang anak, anaknya mengakui telah disetubuhi pelaku bernama A,” jelas Kompol Antonius, Rabu (22/5).
Saat mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban kemudian memanggil pelaku A ke rumah untuk dimintai keterangan. Sampai di rumah korban, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pelecehan terhadap korban. Kemudian setelah pengakuan tersebut, korban sempat meminta ijjn pulang untuk mengambil pakaian. Namun rupanya korban mencoba untuk melarikan diri, tetapi ketahuan oleh warga.
Pelaku sendiri merupakan tetangga korban. Telah berkeluarga dan memiliki dua orang anak.
“saat itu pelaku bilang bahwa ingin pulang dulu kerumah mengambil pakaian, karena setelah dia mengakui itu mau di bawa ke kantor polisi. Pada saat mau pulang ke rumah ingin melarikan diri. Sehingga di massa, akhirnya didatangi, diamankan warga di bawa ke polesta Pontianak.
Setelah diselidiki lebih lanjut, kejadian itu terjadi pada Selasa, (14/5) sekitar pukul 13.00 WIB. Pada saat itu, korban dari rumah menuju warung mau membeli pulsa. Ia melewati bengkel dan dipanggil pelaku untuk disuruh mampir, korban menolak.
Kemudian, usai membeli pulsa korban pulang ke rumah dan kembali melewati bengkel tersebut. Pelaku lalu menarik paksa korban untuk masuk ke dalam bengkel. Saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya.
“Sampai di dalam bengkel pelaku menyetubuhi korban. Kemudian diberi uang Rp 100 ribu. Korban sempat diancam untuk jangan bilang siapa-siapa,” ungkap Kompol Antonius.
Kini polisi telah mengamankan pelaku A. Juga telah mengamankan barang bukti berupa satu helai kaos, satu helai celana panjang jeans, dan pakaian dalam.
Atas perbuatnnya pelaku dijatuhi hukuman dengan pasal 81 UU No 35 tahun 2014, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (ly)