Foto: Humas Setda Kabupaten Melawi

Melawi - Pemerintah Kabupaten Melawi bersama DPRD Kabupaten Melawi menyetujui Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2022 pada Rapat Paripurna ke-XVIII Masa Sidang Ke-Dua Tahun 2021 dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Melawi bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Melawi tentang KUA-PPAS APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2022. Melawi,Jumat (27/08/2021).

Dilansir dari media Pemkab Melawi Hendegi Januardi Usfa Yursa selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Melawi,  yang memimpin rapat mengatakan KUA-PPAS telah dibahas bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Melawi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Melawi.

“Ringkasan KUA-PPAS terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp. 864.996.015.485, Belanja sebesar Rp. 877.419.645. Surplus/Defisit sebesar Rp. 12.423.396.160. Kemudian pembiayaan Daerah Rp. 12.423.396.160, terdiri dari pembiayaan Rp. 14.423.396.160 dan pengeluaan pembiayaan Rp. 2 miliar dan Silpa Rp. 0”, paparnya.

Sementara itu, Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa dalam sambutannya mengapresiasi DPRD Kabupaten Melawi dan Tim TAPD yang telah membahas bersama nota kesepakatan KUA PPAS APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2022.

“KUA-PPAS APBD merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD yang kemudian ditetapkan dengan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD”, ungkapnya.

Bupati menjelaskan bahwa rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 yang telah diajukan ke DPRD telah disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dengan berdasarkan pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Tahun 2022.

“Kesinambungan antara RKPD, KUA, serta PPAS menunjukkan bahwa telah ada upaya yang nyata untuk mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan”, jelasnya.

Pada kesempatan tersebut juga, Bupati mengatakan Pemerintah Daerah sangat memperhatikan, dan menjadikan saran, kritik, pendapat maupun penilaian Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Melawi terhadap substansi materi rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 sebagai koreksi penting dalam rangka menjamin akuntabilitas pengunaan anggaran daerah untuk peningkatan pembangunan di Kabupaten Melawi.

“Mari kita satukan langkah dan tekad bersama dengan penuh optimis dan penuh tanggung jawab dalam membangun Kabupaten Melawi kedepannya”, tutupnya.

Hadir pada kegiatan tersebut Wakil Bupati Melawi, Drs. Kluisen, Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Melawi, Anggota DPRD Kabupaten Melawi, Forkopimda Kabupaten Melawi, Sekda Kabupaten Melawi, Para Kepala OPD, Pimpinan Instansi Vertikal dan BUMD, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Melawi, GOW dan DWP Kabupaten Melawi.

Melawi - Pemerintah Kabupaten Melawi bersama DPRD Kabupaten Melawi menyetujui Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2022 pada Rapat Paripurna ke-XVIII Masa Sidang Ke-Dua Tahun 2021 dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Melawi bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Melawi tentang KUA-PPAS APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2022. Melawi,Jumat (27/08/2021).

Dilansir dari media Pemkab Melawi Hendegi Januardi Usfa Yursa selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Melawi,  yang memimpin rapat mengatakan KUA-PPAS telah dibahas bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Melawi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Melawi.

“Ringkasan KUA-PPAS terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp. 864.996.015.485, Belanja sebesar Rp. 877.419.645. Surplus/Defisit sebesar Rp. 12.423.396.160. Kemudian pembiayaan Daerah Rp. 12.423.396.160, terdiri dari pembiayaan Rp. 14.423.396.160 dan pengeluaan pembiayaan Rp. 2 miliar dan Silpa Rp. 0”, paparnya.

Sementara itu, Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa dalam sambutannya mengapresiasi DPRD Kabupaten Melawi dan Tim TAPD yang telah membahas bersama nota kesepakatan KUA PPAS APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2022.

“KUA-PPAS APBD merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD yang kemudian ditetapkan dengan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD”, ungkapnya.

Bupati menjelaskan bahwa rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 yang telah diajukan ke DPRD telah disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dengan berdasarkan pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Tahun 2022.

“Kesinambungan antara RKPD, KUA, serta PPAS menunjukkan bahwa telah ada upaya yang nyata untuk mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan”, jelasnya.

Pada kesempatan tersebut juga, Bupati mengatakan Pemerintah Daerah sangat memperhatikan, dan menjadikan saran, kritik, pendapat maupun penilaian Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Melawi terhadap substansi materi rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 sebagai koreksi penting dalam rangka menjamin akuntabilitas pengunaan anggaran daerah untuk peningkatan pembangunan di Kabupaten Melawi.

“Mari kita satukan langkah dan tekad bersama dengan penuh optimis dan penuh tanggung jawab dalam membangun Kabupaten Melawi kedepannya”, tutupnya.

Hadir pada kegiatan tersebut Wakil Bupati Melawi, Drs. Kluisen, Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Melawi, Anggota DPRD Kabupaten Melawi, Forkopimda Kabupaten Melawi, Sekda Kabupaten Melawi, Para Kepala OPD, Pimpinan Instansi Vertikal dan BUMD, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Melawi, GOW dan DWP Kabupaten Melawi.

0

0

You can share on :

0 Komentar