Kualitas Udara Jakarta Masuk 10 Besar Terburuk Sedunia
Jakarta | Senin, 14 Oktober 2024
Kualitas Udara Jakarta saat ini masuk dalam 10 besar terburuk sedunia. (Dok. Media Indonesia)
Jakarta | Senin, 14 Oktober 2024
Lokal
Berita Sintang, PIFA - Ketua DAD Kab. Melawi Drs. Klusien bersama rombongan Pengurus DAD Kab. Melawi mendatangi Markas Kodim 1205/Stg pada hari Minggu (01/05/2022). Kedatangan Ketua DAD Kab. Melawi Drs. Klusien beserta rombongan tersebut diterima oleh Dandim 1205/Stg Letkol Inf Kukuh yang mewakili Danrem 121/Abw dalam rangka tindak lanjut mediasi untuk penyelesaian permasalahan yang terjadi di Kab. Melawi. Pertemuan tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, disepakati bahwa pelaksanaan Sidang Adat untuk penentuan Sanksi Adat akan dilaksanakan setelah hasil Otopsi yang dilakukan oleh Tim Forensik Polda Kalbar keluar dan hasil penyidikan hukum yang dilakukan oleh Denpom Sintang selesai. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DAD Kab. Melawi Drs. Klusien bersama Dandim 1205/Stg Letkol Inf Kukuh di depan lobby Markas Kodim 1205/ Stg setelah selesai melaksanakan pertemuan. "Kedatangan pengurus DAD Kab. Melawi pada hari ini ke Kodim 1205/Stg adalah untuk melanjutkan mediasi dalam menyelesaikan perkara yang terjadi di Kab. Melawi,” ujarnya. "Telah disepakati bahwa akan dilakukan Sidang Adat setelah pelaksanaan Gelar Perkara Adat yang dilakukan setelah hasil penyidikan oleh Denpom Sintang dan hasil otopsi Tim Forensik Polda Kalbar keluar,” lanjutnya. Dalam pertemuan yang berjalan dengan hangat dan penuh keakraban tersebut dihadiri oleh Ketua DAD Kab. Melawi Drs. Klusien, Temenggung Adat Kab. Melawi Sopian Hadi, Sekretaris DAD Kab. Melawi Yustinus Bianglala, beserta 11 orang pengurus DAD Kab. Melawi dan disambut oleh Dandim 1205 Stg Letkol Inf Kukuh, Danyon 642/Kps Letkol Inf Andika, Komandan Denpom Sintang Letkol Cpm Raindy beserta 4 orang anggota. (ja)
Lifestyle
Berita Lifestyle, PIFA - Seorang warga Inggris berhasil meraih penghargaan dunia Guinness World Record. Pria berusia 51 tahun tersebut mampu bertahan duduk di atas ayunan selama 36 jam. Warga Kinross, Inggris bernama Richard Scott tersebut memulai rekor ayunannya pada hari Sabtu (14/5) lalu pada pukul 06:10 waktu setempat dan selesai pada hari Minggu (15/5) malam. Pria tersebut memiliki ayunan yang berada lapangan kriket dekat toko pernak-pernik Loch Leven’s Larder. Dalam menjalankan aksinya tersebut, Scott diizinkan istirahat selama lima menit setiap satu jam ia berada di ayuan. Namun Scott memilih untuk mengumpulkan waktu istirahatnya untuk tidur sebentar pada pukul 3 pagi. Pencapaian Scott dengan berayun selama 36 jam ini berhasil mengalahkan pencapaian rekor dunia sebelumnya. Quinn Levy memecahkan rekor ayunan selama 34 jam pada Oktober 2020 lalu. Video pencapaian Scott ketika berayun selama 36 jam tersebut dibagikan oleh sebuah klub yang diikuti oleh Scott yaitu Rotary Club of Kinross and District melalui akun Facebooknya. “Itu adalah pengalaman menyenangkan, bagian atas kaki saya sedikit sakit tapi selain itu saya baik-baik saja. Ini pengalaman yang bagus. Ini sangat menantang, tapi ini sangat bagus. Saya sangat bersemangat,” jelas Richard Scott pada The Courier seperti dilansir dari United Press International. (b)
Lokal
Berita Melawi, PIFA - Polres Melawi menerima penghargaan dari Pemerintah Desa Sungai Pinang Kecamatan Pinoh Utara atas keberhasilan Sat Reskrim Polres Melawi dalam menangani kasus penggelapan 31 sertifikat tanah milik 25 orang warga. Yang diserahkan langsung oleh Kepala Desa Sungai Pinang, Syafe’i dan diterima oleh Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K. yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Melawi AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H. di depan ruang Sat Reskrim Polres Melawi, pada Rabu (26/01/2022). Terkait kasus penggelapan tersebut, Kasat Reskrim Polres Melawi menerangkan kasus tersebut dapat ditangani oleh jajarannya melalui upaya mediasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. AKP Ketut Agus pun menjelaskan, kasus tersebut bermula dari adanya pengaduan salah satu korban atau pemilik sertifikat ke pihaknya, yaitu MJS (57), warga Desa Sungai Pinang pada tanggal 6 Desember 2021. Dari keterangannya, diketahui bahwa sertifikat yang digelapkan merupakan hasil dari program PRONA yang kemudian diserahkan Pemerintah kepada warga melalui pemerintah desa. “Kemudian, ada seorang oknum warga atau pihak terlapor, yaitu SB (41) yang datang ke petugas yang membagikan sertifikat dan meminta sertifikat-sertifikat tersebut dengan mengaku bahwa hal tersebut merupakan permintaan warga dikarenakan butuh duit untuk natal dan kemudian petugasnya menyerahkan 31 sertifikat kepada SB, padahal sebenarnya hal tersebut tanpa sepengetahuan warga pemilik sertifikat,” jelasnya. “Oleh SB, sertifikat-sertifikat tersebut digadaikan kepada F (43) yang merupakan warga Desa Kelakik Kecamatan Nanga Pinoh,” tambahnya. Berdasarkan pengaduan tersebut, AKP Ketut Agus mengungkapkan, pihaknya kemudian melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak terlapor, pelapor dan saksi-saksi yang mengetahui tentang kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, juga atas permintaan dari kedua belah pihak, kemudian dilakukan upaya mediasi oleh Sat Reskrim Polres Melawi guna untuk penyelesaian terhadap kasus tersebut. “Jadi, karena ada iktikad baik dari pihak terlapor, sehingga baik pelapor maupun terlapor, semuanya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan per hari ini kasus ini telah tuntas. Laporannya juga sudah dicabut oleh pihak pelapor sendiri,” ungkapnya. “Untuk sertifikat yang sebelumnya kami sita sebagai barang bukti, hari ini juga kami serahkan kepada warga melalui Kepala Desa Sungai Pinang. Nantinya Kepala Desa yang menyerahkannya secara langsung kepada warga,” sambungnya. Sementara itu, Kepala Desa Sungai Pinang Syafe’i yang menjadi perwakilan warga untuk menerima sertifikat tanah menyampaikan apresiasinya kepada Polres Melawi yang telah menangani kasus penggelapan sertifikat tanah yang dialami oleh sejumlah warganya. Dan sebagai bentuk apresiasi tersebut, Pemerintah Desa Sungai Pinang Kecamatan Pinoh Utara pun menyerahkan piagam penghargaan kepada Polres Melawi. “Piagam penghargaan ini merupakan wujud terima kasih warga Desa Sungai Pinang khususnya para pemilik sertifikat yang menjadi korban dalam kasus ini,” tuturnya. “Saya mewakili Pemerintahan Desa Sungai Pinang Kecamatan Pinoh Utara beserta para warga menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Melawi, terlebih kepada Sat Reskrim Polres Melawi yang telah membantu menyelesaikan permasalahan penggelapan sertifikat tanah ini,” tutupnya. (ja)