Foto: Gelora

Berita Kalbar, Pifa - Kuasa hukum kedua tersangka, JM dan SM, dua dari empat tersangka . korupsi penyelewengan dana hibah untuk pembangunan gereja di Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Raymundus Loin mengeklaim, kliennya tidak bersalah dan harusnya berstatus sebagai saksi bukan tersangka, Selasa (5/10/2021)

Raymandus Loin mengatakan akan mengajukan praperadilan.

 “Kami akan melakukan langkah hukum. Rencana praperadilan ada, karena kami sudah menolak untuk menandatangani (berita acara),” ujarnya dilansir dari kompas. 

Raymundus menerangkan, kedua kliennya tak pernah mengetahui adanya bentuk komitmen fee terhadap dua tersangka lain

"Saat ditanya apakah terima uang, ya terima uang. Untuk apa? untuk gereja,” ucapnya.

Raymundus kemudian menjelaskan alasan pencairan dana hibah tahap pertama dari Pemkab Sintang ditransfer ke rekening pribadi JM. Menurut dia, saat itu, gereja belum memiliki rekening yayasan. 

"Ada dua kali pengiriman, dan yang kedua itu setelah ada rekening yayasan barulah dikirim kembali,” jelasnya. 
 
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalbar menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah untuk gereja di Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang. 

Keempat orang yang ditangkap tersebut masing-masing JM selaku pengurus gereja; SM selaku aparatur sipil Negara (ASN); anggota DPRD Kalbar TI; dan anggota DPRD Sintang TM.

Asisten Intelejen Kejati Kalbar Taliwondo mengatakan, berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar, kerugian keuangan negara sebesar Rp 241 juta.

 “Atas perbuatan keempat tersangka, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 241 juta” ujarnya.

Saat ini, SM ditahan di Lapas Perempuan Pontianak, sedangkan JM, TI, dan TM ditahan di Rutan Pontianak.

 “Mereka ditahan selama 20 hari,” ungkapnya. 

Dia menjelaskan, kasus ini bermula 26 Februari 2018. Saat itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang, melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2018, menyalurkan dana hibah untuk pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jema’at Eben Heazer. 

Total dana hibah sebesar sebesar Rp 299 juta dan disalurkan dalam dua tahap. Pertama sebesar Rp 239.200.000, ditransfer ke rekening pribadi JM pada 27 April 2017.

Kemudian kedua sebesar Rp 59.800.000, ditransfer ke rekening pengurus gereja. Taliwindo menerangkan, setelah dicairkan, uang tersebut diserahkan kepada SM sebesar Rp 219.150.000 lalu dibagikan masing-masing kepada TI sebesar Rp 100 juta yang dipergunakan untuk memberangkatkan pendeta-pendeta ke Yerusalem, kepada TM sebesar Rp 19.800.000 sebagai komitmen fee, dan kepada JM sebesar Rp 57.318.250 untuk pembangunan gereja.

 “Lalu sisa sebesar Rp 121.881.750 tetap dikuasai SM sebesar Rp 99.350.000 dan JM Rp 22.531.750,” tutupnya.

Berita Kalbar, Pifa - Kuasa hukum kedua tersangka, JM dan SM, dua dari empat tersangka . korupsi penyelewengan dana hibah untuk pembangunan gereja di Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Raymundus Loin mengeklaim, kliennya tidak bersalah dan harusnya berstatus sebagai saksi bukan tersangka, Selasa (5/10/2021)

Raymandus Loin mengatakan akan mengajukan praperadilan.

 “Kami akan melakukan langkah hukum. Rencana praperadilan ada, karena kami sudah menolak untuk menandatangani (berita acara),” ujarnya dilansir dari kompas. 

Raymundus menerangkan, kedua kliennya tak pernah mengetahui adanya bentuk komitmen fee terhadap dua tersangka lain

"Saat ditanya apakah terima uang, ya terima uang. Untuk apa? untuk gereja,” ucapnya.

Raymundus kemudian menjelaskan alasan pencairan dana hibah tahap pertama dari Pemkab Sintang ditransfer ke rekening pribadi JM. Menurut dia, saat itu, gereja belum memiliki rekening yayasan. 

"Ada dua kali pengiriman, dan yang kedua itu setelah ada rekening yayasan barulah dikirim kembali,” jelasnya. 
 
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalbar menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah untuk gereja di Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang. 

Keempat orang yang ditangkap tersebut masing-masing JM selaku pengurus gereja; SM selaku aparatur sipil Negara (ASN); anggota DPRD Kalbar TI; dan anggota DPRD Sintang TM.

Asisten Intelejen Kejati Kalbar Taliwondo mengatakan, berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar, kerugian keuangan negara sebesar Rp 241 juta.

 “Atas perbuatan keempat tersangka, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 241 juta” ujarnya.

Saat ini, SM ditahan di Lapas Perempuan Pontianak, sedangkan JM, TI, dan TM ditahan di Rutan Pontianak.

 “Mereka ditahan selama 20 hari,” ungkapnya. 

Dia menjelaskan, kasus ini bermula 26 Februari 2018. Saat itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang, melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2018, menyalurkan dana hibah untuk pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jema’at Eben Heazer. 

Total dana hibah sebesar sebesar Rp 299 juta dan disalurkan dalam dua tahap. Pertama sebesar Rp 239.200.000, ditransfer ke rekening pribadi JM pada 27 April 2017.

Kemudian kedua sebesar Rp 59.800.000, ditransfer ke rekening pengurus gereja. Taliwindo menerangkan, setelah dicairkan, uang tersebut diserahkan kepada SM sebesar Rp 219.150.000 lalu dibagikan masing-masing kepada TI sebesar Rp 100 juta yang dipergunakan untuk memberangkatkan pendeta-pendeta ke Yerusalem, kepada TM sebesar Rp 19.800.000 sebagai komitmen fee, dan kepada JM sebesar Rp 57.318.250 untuk pembangunan gereja.

 “Lalu sisa sebesar Rp 121.881.750 tetap dikuasai SM sebesar Rp 99.350.000 dan JM Rp 22.531.750,” tutupnya.

0

0

You can share on :

0 Komentar