Kuasa Hukum Armor Toreador Ajukan Restorative Justice: Ketiga Anaknya Masih Butuh Kasih Sayang Ayah
Jakarta | Jumat, 16 Agustus 2024
PIFA, Nasional - Kuasa hukum dari tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Armor Toreador Gustifante, Irawansyah, menyatakan rencana untuk mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) kepada pihak Sat Reskrim Polres Bogor. Langkah ini diambil untuk mempertimbangkan kondisi keluarga tersangka, terutama tiga anaknya yang masih memerlukan kehadiran seorang ayah.
“Kami sebagai penasehat hukum dari tersangka Armor Toreador Gustifante akan mengajukan Restorative Justice kepada Sat Reskrim Polres Bogor,” kata Irawansyah dalam keterangan persnya.
Permohonan ini disertai dengan permintaan maaf dari kliennya kepada istri, anak-anak, keluarga, dan masyarakat luas atas tindak kekerasan yang terjadi.
Irawansyah menegaskan bahwa meskipun tindakan KDRT tidak dapat dibenarkan, masyarakat diharapkan memahami situasi pasangan muda ini, yang baru menikah selama lima tahun.
“Mereka menikah muda, dan di usia 24 dan 23 tahun sudah memiliki tiga anak. Mereka masih butuh bimbingan dalam mengendalikan emosi dan tindakan,” ungkapnya,
Dirinya menambahkan bahwa kondisi anak-anak dan istri kliennya, Cut Intan Nabila, yang tidak bekerja, harus dipertimbangkan.
Menurut informasi yang beredar, Armor Toreador Gustifante dikenakan pasal berlapis oleh Sat Reskrim Polres Bogor, yakni Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait kekerasan terhadap anak. (ad)