Kuasa Hukum Tetap Ajukan PK Meski Jessica Kumala Wongso Telah Bebas Bersyarat
Jakarta | Minggu, 18 Agustus 2024
PIFA, Nasional - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang sempat menghebohkan publik pada tahun 2016, telah dinyatakan bebas bersyarat. Namun, langkah hukum masih berlanjut. Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, menyatakan pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung meskipun kliennya telah keluar dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta.
"PK tetap jalan, pekan depan kami akan daftarkan," ujar Hidayat Bostam setelah menjemput Jessica yang bebas pada Minggu pagi. Ia menambahkan bahwa tim kuasa hukum menemukan novum atau bukti baru yang menjadi dasar pengajuan PK tersebut. "Ada novum baru. Kalau enggak ada novum, enggak mungkin kami mengajukan PK," tegasnya.
Jessica sendiri mengaku merasa lega dan terharu atas kebebasannya. Usai menghirup udara bebas pada pukul 09.36 WIB, ia langsung menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur untuk menyelesaikan administrasi terkait kebebasannya. Jessica kemudian berencana pulang ke rumah setelah urusan administrasi tersebut rampung.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah mengumumkan bahwa Jessica memperoleh pembebasan bersyarat sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Pembebasan ini diberikan berdasarkan peraturan terbaru Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, serta hak-hak lain bagi warga binaan.