Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso tetap mengajukan PK meski Jessica telah bebas bersyarat. (ANTARA)

Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso tetap mengajukan PK meski Jessica telah bebas bersyarat. (ANTARA)

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalKuasa Hukum Tetap Ajukan PK Meski Jessica Kumala Wongso Telah Bebas Bersyarat

Kuasa Hukum Tetap Ajukan PK Meski Jessica Kumala Wongso Telah Bebas Bersyarat

Jakarta | Minggu, 18 Agustus 2024

PIFA, Nasional - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang sempat menghebohkan publik pada tahun 2016, telah dinyatakan bebas bersyarat. Namun, langkah hukum masih berlanjut. Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, menyatakan pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung meskipun kliennya telah keluar dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta.

"PK tetap jalan, pekan depan kami akan daftarkan," ujar Hidayat Bostam setelah menjemput Jessica yang bebas pada Minggu pagi. Ia menambahkan bahwa tim kuasa hukum menemukan novum atau bukti baru yang menjadi dasar pengajuan PK tersebut. "Ada novum baru. Kalau enggak ada novum, enggak mungkin kami mengajukan PK," tegasnya.

Jessica sendiri mengaku merasa lega dan terharu atas kebebasannya. Usai menghirup udara bebas pada pukul 09.36 WIB, ia langsung menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur untuk menyelesaikan administrasi terkait kebebasannya. Jessica kemudian berencana pulang ke rumah setelah urusan administrasi tersebut rampung.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah mengumumkan bahwa Jessica memperoleh pembebasan bersyarat sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Pembebasan ini diberikan berdasarkan peraturan terbaru Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, serta hak-hak lain bagi warga binaan.

Rekomendasi

Foto: Garuda Muda Menggila! Indonesia Libas Brunei 8-0 di Laga Pembuka ASEAN U-23 2025 | Pifa Net

Garuda Muda Menggila! Indonesia Libas Brunei 8-0 di Laga Pembuka ASEAN U-23 2025

Sports
| Rabu, 16 Juli 2025
Foto:  Bill Ackman Siap Danai Kandidat Sentris untuk Hadang Zohran Mamdani di Pilwalkot New York | Pifa Net

Bill Ackman Siap Danai Kandidat Sentris untuk Hadang Zohran Mamdani di Pilwalkot New York

Internasional
| Selasa, 1 Juli 2025
Foto: Pasangan Film Spider-Man, Tom Holland dan Zendaya Resmi Tunangan | Pifa Net

Pasangan Film Spider-Man, Tom Holland dan Zendaya Resmi Tunangan

As
| Selasa, 7 Januari 2025
Foto: Nita Vior Sibuk sebagai Pengantin Baru, Belajar Masak untuk Vincent Kosasih | Pifa Net

Nita Vior Sibuk sebagai Pengantin Baru, Belajar Masak untuk Vincent Kosasih

Indonesia
| Minggu, 19 Januari 2025
Foto: KPK Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR RI, Kerugian Capai Rp17 Miliar | Pifa Net

KPK Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR RI, Kerugian Capai Rp17 Miliar

Nasional
| Selasa, 24 Juni 2025
Foto: Update Klasemen Terkini Piala Asia U-17 2025 Menjelang Laga Pamungkas Fase Grup | Pifa Net

Update Klasemen Terkini Piala Asia U-17 2025 Menjelang Laga Pamungkas Fase Grup

Indonesia
| Rabu, 9 April 2025
Foto: FIFA Setujui Perpindahan Federasi Joey, Dean, Emil, Ketiganya Bisa Main vs Australia & Bahrain | Pifa Net

FIFA Setujui Perpindahan Federasi Joey, Dean, Emil, Ketiganya Bisa Main vs Australia & Bahrain

Indonesia
| Kamis, 13 Maret 2025
Foto: Begini Kondisi Vadel Badjideh Usai 20 Hari Ditahan Atas Dugaan Persetubuhan dan Aborsi | Pifa Net

Begini Kondisi Vadel Badjideh Usai 20 Hari Ditahan Atas Dugaan Persetubuhan dan Aborsi

Jakarta
| Selasa, 4 Maret 2025
Foto: 5 Makanan yang Pantang Dimakan Saat Imlek, Apa Saja? | Pifa Net

5 Makanan yang Pantang Dimakan Saat Imlek, Apa Saja?

Indonesia
| Jumat, 17 Januari 2025
Foto: Libur Lebaran Siswa Sekolah Diperpanjang jadi 20 Hari, Ini Detailnya | Pifa Net

Libur Lebaran Siswa Sekolah Diperpanjang jadi 20 Hari, Ini Detailnya

Indonesia
| Selasa, 11 Maret 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: DPRD Bakal Tinjau Penerapan K3 di Sejumlah Perusahaan Kalbar | Pifa Net

DPRD Bakal Tinjau Penerapan K3 di Sejumlah Perusahaan Kalbar

PIFA, Lokal - Ketua Komisi V DPRD Kalbar, Heri Mustamin mengatakan pihaknya bakal meninjau perusahaan-perusahaan guna melihat penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). "Sudah kita jadwalkan ke lapangan meninjau perusahaan untuk melihat penerapan K3 di sana," ujarnya, kemarin. Penerapan manajemen K3 itu, kata Heri, wajib dilaksanakan oleh setiap perusahaan. Pasalnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER. 15/Men/VIII/2008. "Berdasarkan aturan perlindungan pekerja sudah harus dipenuhi sejak mulai operasional. Kalau abai ya dapat sanksi," ujarnya. Heri mengutarakan, pihaknya menaruh perhatian lebih guna mengawal K3 bagi pekerja. Hal ini sudah menjadi tupoksi dan dan tanggung jawab Komisi V yang membidangi ketenagakerjaan. “Terutama pantauan ini di perusahaan yang punya resiko besar,” tandasnya. (ap)

Kalbar
| Kamis, 25 Mei 2023

Sports

Foto: Palestina Bantai Filipina 4-0, Kans Indonesia untuk Lolos Piala Asia 2023 Kian Terbuka Lebar | Pifa Net

Palestina Bantai Filipina 4-0, Kans Indonesia untuk Lolos Piala Asia 2023 Kian Terbuka Lebar

Berita Sports, PIFA - Pertandingan terakhir grup B Kualifikasi Piala Asia 2023 antara Palestina vs Filipina yang diselenggarakan di stadion MFF Fottball Centre Mongolio (14/6) siang telah selesai. Hasilnya, Palestina menang telak dengan skor 4-0 tanpa balas. Berkat kemenangan Palestina, Timnas Indonesia pun masih berpeluang lolos ke putaran final Piala Asia 2023 melalui jalur runner-up terbaik. Skuad asuhan Coach Shin Tae-yong juga berpeluang lolos jika menjuarai grup A. Gol Timnas Palestina dicetak Chihadeh menit  pada ke-31, Seyam menit ke-42, Yameen menit ke-52,  dan Abu Warda menit ke-72.  Menghitung Peluang Indonesia Lolos ke Piala Asia 2023 Untuk penentuan klasmen akhir grup, jika ketiga tim ini mempunyai poin yang sama di klasemen akhir Grup A, akan dibuatkan klasemen kecil antara Timnas Indonesia, Yordania, dan Kuwait. Kriteria pertama dalam perhitungannya adalah selisih gol antara ketiganya. Namun, kalau masih sama maka penentuannya dapat memakai regulasi nomor tiga hingga kesepuluh. Berikut regulasi lengkapnya. Setidaknya, ada 10 kriteria yang digunakan untuk menetapkan posisi di klasemen sementara maupun akhir. Regulasi Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Asia 2023 memakai sepuluh kriteria untuk Poin dalam pertandingan head-to-head antara tim dengan poin yang sama. Selisih gol dalam pertandingan head-to-head antara tim dengan poin yang sama. Gol yang dicetak dalam pertandingan head-to-head antara tim dengan poin yang sama. Gol tandang dicetak dalam pertandingan head-to-head di antara tim dengan poin yang sama. Jika lebih dari dua tim punya poin yang sama, dan setelah menerapkan kriteria 1 hingga 4 masih sama, kriteria 1 hingga 4 diterapkan kembali khusus untuk tim-tim ini. Selisih gol di semua pertandingan grup. Gol yang dicetak di semua pertandingan grup. Adu penalti jika hanya dua tim yang punya poin yang sama dan mereka bertemu di partai terakhir penyisihan grup. Poin disiplin (kartu kuning = 1 poin, kartu merah akibat dua kartu kuning = 3 poin, kartu merah langsung = 3 poin, kartu kuning diikuti kartu merah langsung = 4 poin) Drawing. (yd)

Palestina
| Selasa, 14 Juni 2022

Nasional

Foto: Anak SD Alami Kebutaan Usai Matanya Dicolok Tusuk Bakso Kakak Kelas karena Enggan Berikan Uang Jajan | Pifa Net

Anak SD Alami Kebutaan Usai Matanya Dicolok Tusuk Bakso Kakak Kelas karena Enggan Berikan Uang Jajan

PIFA, Nasional - Seorang anak SD berusia 8 tahun, berinisial SAH, menjadi korban penganiayaan hingga mengakibatkan matanya buta usai dicolok tusuk bakso oleh kakak kelasnya di sekolahnya pada tanggal 7 Agustus 2023. Penganiayaan ini bermula saat SAH sedang berpartisipasi dalam lomba Hari Kemerdekaan di sekolahnya. Tiba-tiba SAH ditarik ke sebuah lorong oleh sekelompok siswa yang diduga kakak kelasnya. Terduga pelaku memaksa SAH untuk memberikan uang, tetapi saat SAH menolak. Ayah SAH, Samsul Arif (36), warga Randu Padangan, Menganti, Gresik, Jawa Timur, mengungkapkan bahwa karena menolak diminta uang jajan secara paksa itulah anaknya mengalami penganiayaan. Kakak kelas SAH melakukan penganiayaan terhadap SAH dengan cara mencolok-colok mata korban menggunakan tusuk bakso. "Karena nggak mau (kasih uang jajan), wajah anak saya ditutupi tangan (oleh pelaku), kemudian tusuk bakso itu dicolok-colokkan dari atas ke bawah di bagian mata kanan anak saya," tutur Samsul, seperti dikutip dari detikcom, Selasa (19/9/2023). Setelah insiden mengerikan itu, SAH berlari dan segera mencuci matanya yang berdarah. SAH selanjutnya mengeringkan area matanya dengan seragam sekolah, yang kemudian meninggalkan noda darah. "Waktu itu ada luka sedikit, karena di seragamnya itu ada bekas darah. Sekarang sudah bersih karena dicuci," kata Samsul. Namun, yang lebih mengkhawatirkan, SAH mulai mengeluh bahwa ia tidak bisa melihat dengan mata kanannya. Dalam upaya untuk menyelamatkan mata anaknya, Samsul segera membawa SAH ke Rumah Sakit Cahaya Giri di Bringkang, Menganti. SAH kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Mata Masyarakat (RSMM) Jawa Timur di Surabaya. SAH kembali dirujuk dari RSMM ke RSUD Dr Soetomo. Di RSUD Dr Soetomo, dokter mengkonfirmasi kerusakan permanen pada syaraf mata kanan SAH, yang akhirnya menyebabkan kebutaan. Samsul pun mencari keadilan untuk anaknya dan mendatangi pihak sekolah untuk mengidentifikasi pelaku, namun ia mengalami hambatan. Samsul merasa bahwa pihak sekolah berusaha menutupi kasus ini dan tidak memberikan kerjasama yang baik. "Masak saya dlihatkan rekaman CCTV tanggal 25 Mei. Lah selama bulan 6, 7, 8 (Juni, Juli, Agustus) itu nggak ada rekaman sama sekali. Padahal setelah kejadian itu saya langsung minta lihat secara langsung rekaman CCTV, tapi dipersulit," ujar Samsul. Pihak sekolah pun sempat berjanji akan menunjukkan rekaman CCTV setelah 3 minggu. Namun janji tinggal janji. Saat ditagih, sekolah beralasan bahwa rekaman CCTV tidak boleh diberikan ke sembarang orang. Saat dikonfrontasi oleh mediam, pihak kepala sekolah, Ummi Latifah, enggan memberikan penjelasan. "Sorry, sorry. Saya punya hak untuk tidak menjawab," kata sang kepala sekolah, Ummi Latifah, Sabtu (16/9/2023). Karena mengalami kesulitan mendapatkan keadilan dari pihak sekolah, Samsul akhirnya meminta bantuan kepada Bhabinkamtibmas. Namun, bantuan yang diberikan juga terbatas. Samsul akhirnya melaporkan kasus ini kepada kepala desa dan Polres Gresik. Polres Gresik telah menerima laporan ini dan menyatakan akan mendalami kasus tersebut meskipun sudah hampir sebulan berlalu sejak insiden tersebut pertama kali dilaporkan pada 28 Agustus lalu. Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih berlangsung, dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang sedang dikumpulkan. "Iya benar, saat ini masih kami selidiki. Kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa beberapa saksi," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan. (ad) 

Gresik
| Selasa, 19 September 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5