Foto: Prokopim Pemkab Kubu Raya

Berita Kubu Raya, PIFA - Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat (Kalbar), berhasil meraih predikat Top 45 Inovasi Layanan Publik pada ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun 2021.

Adapun Inovasi Cash Management System (CMS) transaksi keuangan desa nontunai yang diterapkan semua desa di Kabupaten Kubu Rata telah berlansung sejak tahun 2020.

 "Kompetisi ini bukanlah tujuan akhir inovasi. KIPP hanyalah salah satu sarana menjaring, mendokumentasikan, dan mempromosikan inovasi serta memotivasi penyelenggara pelayanan publik,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN RB, Diah Natalies secara virtual pada Selasa (9/11) pagi.

Penghargaan itu, diberikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo memberikan penghargaan Top Inovasi pada ajang KIPP Tahun 2021 secara virtual. 

Terpilih 55 inovasi terbaik yang terdiri atas 45 Top Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021, Top 5 Replikasi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021, dan 5 Pemenang Outstanding Achievement of Public Service Innovation 2021.

Hasil dari KIPP ini nantinya akan dilombakan di tingkat internasional, yakni United Nations Public Service Awards (UNPSA) yang diselenggarakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

Sementara bagi pemerintah daerah yang inovasinya masuk menjadi Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji, akan mendapat hadiah berupa Dana Insentif Daerah (DID). 

Inovasi CMS Non Tunai, berhasil membawa Kubu Raya sebagai kabupaten di Kalimantan Barat lolos seleksi dari 1.619 proposal inovasi pelayanan publik dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, menjadi finalis Top 45 Inovasi Layanan Publik.

Sebelumnya pada Top 99 inovasi layanan publik pada bulan Juli lalu, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mempresentasikan aplikasi CMS Non Tunai Desa di hadapan Tim Panel Independen (TPI), sehingga membuahkan hasil dan terpilih menjadi Top 45 inovasi layanan publik terpuji 2021.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan inovasi CMS nontunai dimulai pada awal tahun 2019 di 28 desa pelopor. 

Kemudian pada tahun 2020 dilaksanakan oleh seluruh desa se- Kabupaten Kubu Raya (118 Desa). Langkah awal dilakukannya inovasi ini melalui penetapan regulasi oleh Bupati Kubu Raya melalui Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 27 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pengelolaan Keuangan Desa.

Selanjutnya dilakukan kerja sama pengembangan aplikasi oleh Bank Kalbar Cabang Kubu Raya dan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalbar serta antara Pemerintah Desa dengan Bank Kalbar Cabang Kubu Raya. 

“Dilanjutkan dengan upaya pelatihan intensif kepada pemerintah desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya,” kata Muda.

Muda menjelaskan, diterapkannya inovasi CMS Desa sangat berdampak dalam perbaikan tata kelola keuangan desa yang dibuktikan dengan beberapa Indikator. 

Di antaranya, percepatan pelaksanaan penyaluran anggaran desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) baik dari sumber dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak (BHP), dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten.

"Alhamdulillah, selama diterapkannya CMS nontunai selama tiga tahun terakhir, belum ada kepala desa kita yang menyimpang dalam mengelola keuangan desa," katanya. 

Bahkan dengan CMS nontunai ini, kata Muda, semua desa bisa mempercepat penyusunan dokumen perencanaan penganggaran desa dan penurunan angka kasus penyalahgunaan keuangan desa.

"Karena inovasi CMS desa ini, sudah nyata dampaknya bagi desa-desa di Kubu Raya dan merupakan perubahan besar dalam menata ulang Desa. Sehingga bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan bisa efektif dan cepat dalam penyalurannya," tutupnya.

Berita Kubu Raya, PIFA - Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat (Kalbar), berhasil meraih predikat Top 45 Inovasi Layanan Publik pada ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun 2021.

Adapun Inovasi Cash Management System (CMS) transaksi keuangan desa nontunai yang diterapkan semua desa di Kabupaten Kubu Rata telah berlansung sejak tahun 2020.

 "Kompetisi ini bukanlah tujuan akhir inovasi. KIPP hanyalah salah satu sarana menjaring, mendokumentasikan, dan mempromosikan inovasi serta memotivasi penyelenggara pelayanan publik,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN RB, Diah Natalies secara virtual pada Selasa (9/11) pagi.

Penghargaan itu, diberikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo memberikan penghargaan Top Inovasi pada ajang KIPP Tahun 2021 secara virtual. 

Terpilih 55 inovasi terbaik yang terdiri atas 45 Top Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021, Top 5 Replikasi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021, dan 5 Pemenang Outstanding Achievement of Public Service Innovation 2021.

Hasil dari KIPP ini nantinya akan dilombakan di tingkat internasional, yakni United Nations Public Service Awards (UNPSA) yang diselenggarakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

Sementara bagi pemerintah daerah yang inovasinya masuk menjadi Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji, akan mendapat hadiah berupa Dana Insentif Daerah (DID). 

Inovasi CMS Non Tunai, berhasil membawa Kubu Raya sebagai kabupaten di Kalimantan Barat lolos seleksi dari 1.619 proposal inovasi pelayanan publik dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, menjadi finalis Top 45 Inovasi Layanan Publik.

Sebelumnya pada Top 99 inovasi layanan publik pada bulan Juli lalu, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mempresentasikan aplikasi CMS Non Tunai Desa di hadapan Tim Panel Independen (TPI), sehingga membuahkan hasil dan terpilih menjadi Top 45 inovasi layanan publik terpuji 2021.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan inovasi CMS nontunai dimulai pada awal tahun 2019 di 28 desa pelopor. 

Kemudian pada tahun 2020 dilaksanakan oleh seluruh desa se- Kabupaten Kubu Raya (118 Desa). Langkah awal dilakukannya inovasi ini melalui penetapan regulasi oleh Bupati Kubu Raya melalui Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 27 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pengelolaan Keuangan Desa.

Selanjutnya dilakukan kerja sama pengembangan aplikasi oleh Bank Kalbar Cabang Kubu Raya dan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalbar serta antara Pemerintah Desa dengan Bank Kalbar Cabang Kubu Raya. 

“Dilanjutkan dengan upaya pelatihan intensif kepada pemerintah desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya,” kata Muda.

Muda menjelaskan, diterapkannya inovasi CMS Desa sangat berdampak dalam perbaikan tata kelola keuangan desa yang dibuktikan dengan beberapa Indikator. 

Di antaranya, percepatan pelaksanaan penyaluran anggaran desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) baik dari sumber dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak (BHP), dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten.

"Alhamdulillah, selama diterapkannya CMS nontunai selama tiga tahun terakhir, belum ada kepala desa kita yang menyimpang dalam mengelola keuangan desa," katanya. 

Bahkan dengan CMS nontunai ini, kata Muda, semua desa bisa mempercepat penyusunan dokumen perencanaan penganggaran desa dan penurunan angka kasus penyalahgunaan keuangan desa.

"Karena inovasi CMS desa ini, sudah nyata dampaknya bagi desa-desa di Kubu Raya dan merupakan perubahan besar dalam menata ulang Desa. Sehingga bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan bisa efektif dan cepat dalam penyalurannya," tutupnya.

0

0

You can share on :

0 Komentar