Kucing Juga Bisa Tularkan Rabies, Dokter Hewan di Pontianak Ingatkan Pentingnya Vaksin Rabies
Pontianak | Selasa, 17 Juni 2025
Kucing Juga Bisa Tularkan Rabies, Dokter Hewan di Pontianak Ingatkan Pentingnya Vaksin Rabies
Pontianak | Selasa, 17 Juni 2025
Politik
PIFA, Politik – Keputusan MK ini telah menciptakan polemik dan debat terbuka mengenai batas kewenangan MK dalam membuat perubahan norma yang signifikan. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, menyampaikan pandangannya yang kontroversial terkait keputusan MK untuk menambahkan norma baru pada Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Perubahan ini membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk maju pada Pilpres 2024. Saldi mempertanyakan legalitas lompatan nalar yang diakomodasi oleh MK dalam keputusan tersebut. Dalam pendapat berbedanya (dissenting opinion), Saldi menyoroti pertanyaan mendasar apakah perubahan norma ini benar-benar didasarkan pada hukum acara yang mengikatkan hakim? Dia menekankan bahwa hakim boleh merumuskan keputusan seadil-adilnya, namun harus tetap terikat pada petitum permohonan. Namun, dalam kasus ini, norma baru yang diakomodasi oleh MK tidak sejalan dengan petitum permohonan. "Berkenaan dengan hal tersebut, pertanyaan mendasar yang tidak boleh tidak harus dimunculkan: bisakah lompatan nalar tersebut dibenarkan dengan bersandar pada hukum acara, yang secara prinsip hakim harus terikat dan mengikatkan dirinya dengan hukum acara?" ucap Saldi dikutip PIFA dari Kompas.com. Saldi mengkritik MK karena merumuskan norma baru terkait usia calon presiden dan wakil presiden, meskipun petitum permohonan tidak bersandar pada kriteria tersebut. Norma ini mempersyaratkan pengalaman menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, sedangkan petitum memfokuskan pada "pengalaman dan keberhasilan" Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo. Pertanyaan etika muncul seputar sejauh mana MK seharusnya terlibat dalam memperkenalkan perubahan norma. Keputusan ini memberi peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar sebagai calon presiden atau wakil presiden pada Pilpres 2024. Mahkamah menyatakan bahwa perubahan ini tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, meskipun hal ini memicu kontroversi di kalangan masyarakat. "Dengan adanya lompatan kesimpulan seperti termaktub dalam amar putusan a quo, tidak salah dan tidak terlalu berlebihan munculnya pertanyaan lanjutan: haruskah Mahkamah bergerak sejauh itu?" ungkapnya. (hs)
Internasional
Berita Internasional, PIFA Pemerintah Indonesia mengirimkan bantuan kemanusiaan untuk korban bencana banjir dan tanah longsor di Pakistan. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bantuan tersebut untuk meringankan beban masyarakat Pakistan yang terkena dampak bencana. “Untuk meringankan beban Saudara-saudara kita di Pakistan dan sebagai wujud solidaritas internasional, pemerintah Indonesia memberikan bantuan kemanusiaan berupa kurang lebih 1 juta Dolar AS bantuan dana tunai dan juga bantuan barang-barang yang hari ini segera kita berangkatkan,” kata Presiden saat melepas pengiriman bantuan, di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (26/9/2022), dikutip dari laman Setkab RI. Seperti diketahui, bencana tersebut menimbulkan dampak yang luas bagi rakyat Pakistan, mulai kerusakan lahan pertanian, sekolah, rumah, dan juga infrastruktur serta memaksa kurang lebih 800 ribu orang mengungsi. Saat melepas bantuan, Presiden mengungkapkan bahwa bantuan tahap pertama dikirimkan dengan dua pesawat. Presiden pun berharap bantuan ini dapat membantu masyarakat di Pakistan sehingga segera dapat pulih dan beraktivitas kembali. “Yang pertama dua pesawat dan nanti berikutnya, yang terdiri dari kebutuhan-kebutuhan dasar, baik itu tenda pakaian, selimut, kantung tidur, generator, serta obat-obatan dan bahan medis,” tambah Presiden. Pemerintah Indonesia juga menyiapkan pengiriman tenaga kesehatan untuk memberikan bantuan pelayanan kesehatan bagi korban bencana di Pakistan. “Bantuan yang akan diberikan tidak berhenti sampai di sini. Sesuai dengan permintaan dari Pemerintah Pakistan, kita juga tengah menyiapkan bantuan berupa tenaga kesehatan yang nantinya segera akan dikirimkan untuk memberikan pelayanan medis pada warga Pakistan yang terdampak bencana,” imbuhnya. Pada kesempatan tersebut, Presiden juga menyampaikan ucapan dukacita yang mendalam atas jatuhnya korban jiwa akibat bencana tersebut. “Atas nama pribadi dan juga atas nama rakyat Indonesia, saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas jatuhnya korban jiwa akibat bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di Pakistan,” ungkapnya. Tampak hadir dalam pelepasan bantuan kemanusiaan ini antara lain, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Duta Besar Pakistan untuk Republik Indonesia Muhammad Hasan. (yd)