Foto: Indotimur

Foto: Indotimur

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalKukuhkan Pengurus TP-PKK Kabupaten Sekadau 2021-2026, Aron Harapkan Adanya Dukungan & Peningkatan Koordinasi Antar Lembaga 

Kukuhkan Pengurus TP-PKK Kabupaten Sekadau 2021-2026, Aron Harapkan Adanya Dukungan & Peningkatan Koordinasi Antar Lembaga 

Sekadau | Senin, 4 Oktober 2021

Berita Sekadau, Kalbar - Pifa, Aron selaku Bupati Kabupaten Sekadau, menghadiri Pengukuhan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan pelantikan Pengurus Tim Penggerak PKK Masa Bhakti Tahun 2021 - 2026, serta peringatan hari Kesatuan Gerak PKK ke - IV dan Rapat Kerja Daerah (Rakerja) IV Tim Penggerak  PKK kabupaten Sekadau tahun 2021, di gedung Kateketik jalan Merdeka Selatan, Senin (4/10/2021). 

Turut hadir dalam kesepakatan tersebut Wakil bupati Sekadau, Subndrio, Forkompinda kabupaten Sekadau, Sekda kabupaten Sekadau, Ketua Tim penggerak PKK kabupaten Sekadau, Kepala Dinas, Badan Dilingkungan pemerintah Kabupaten Sekadau, Camat se kabupaten Sekadau, ketua Tim penggerak PKK kecamatan beserta jajarannya.

Aron mengatakan dalam sambutannya.  hari Kesatuan Gerak PKK ke 49 tahun 2021 mengusung tema 'Keluarga Pelopor Perubahan Menuju Indonesia Maju. 

"Hari Kesatuan Gerak PKK ke-49 tahun 2021 mengusung tema Keluarga Pelopor Perubahan Menuju Indonesia Maju, semiga dengan peringatan hari kesatuan gerak PKK ke - 49 ini, mudah-mudahan kita bisa memperhatikan diri kita sendiri, diri kita masing-masing untuk memperhatikan anak-anak kita khususnya problem sosial ekonomi yang cukup tinggi," katanya.  

Selain itu aron juga menyampaikan  ada aspek yang perlu menjadi perhatian bersama. 

"Ada satu aspek yang perlu menjadi perhatian kita bersama, yaitu pasangan muda yang menikah muda dan belum tentu memiliki bekal yang cukup dalam mendidik anak-anak yang masih kecil," ujarnya. 

Aron juga mengharapkan Tim PKK dapat memberi pemahaman tentang mendidik anak. 

"Saya berharap teman-teman PKK dapat memberi pemahaman tentang mendidik anak yang baik dan benar agar anak tumbuh sehat, agar anak bisa terbebas dari masalah kesehatan. Sehingga bisa menjadi generasi masa datang yang lebih baik," harapnya
 
"Untuk mencapai tujuan gerakan PKK dalam pelaksanaan nya tidak berjalan sendiri, perlu adanya dukungan dan peningkatan koordinasi antar Lembaga yang terkait. Oleh karena itu, kerja sama dengan organisasi perangkat daerah yang terkait," tutupnya. 

Selanjutnya Bupati Sekadau membuka secara langsung kegiatan rapat kerja daerah (Rakerja) IV Tim Penggerak  PKK kabupaten Sekadau tahun 2021.

Rekomendasi

Foto: KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Fasilitas Kredit LPEI | Pifa Net

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Fasilitas Kredit LPEI

Indonesia
| Selasa, 4 Maret 2025
Foto: Deddy Corbuzier Dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan | Pifa Net

Deddy Corbuzier Dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan

Indonesia
| Selasa, 11 Februari 2025
Foto: Kemajuan AI China Tantang Dominasi Teknologi AS | Pifa Net

Kemajuan AI China Tantang Dominasi Teknologi AS

Teknologi
| Senin, 27 Januari 2025
Foto: Diikuti Idol K-pop, Ini Arti Velocity yang Jadi Tren TikTok | Pifa Net

Diikuti Idol K-pop, Ini Arti Velocity yang Jadi Tren TikTok

Indonesia
| Selasa, 25 Maret 2025
Foto: Nikita Mirzani Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Tegaskan Tak Gentar | Pifa Net

Nikita Mirzani Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Tegaskan Tak Gentar

Jakarta
| Minggu, 23 Februari 2025
Foto: Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Bill Gates, Fokus Bahas Program Makan Bergizi Gratis | Pifa Net

Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Bill Gates, Fokus Bahas Program Makan Bergizi Gratis

Indonesia
| Rabu, 7 Mei 2025
Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK sebagai Tersangka | Pifa Net

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Indonesia
| Kamis, 20 Februari 2025
Foto: Pria AS Makan 150 Butir Telur dalam 5 Hari, Hasilnya Mengejutkan | Pifa Net

Pria AS Makan 150 Butir Telur dalam 5 Hari, Hasilnya Mengejutkan

Lifestyle
| Sabtu, 28 Juni 2025
Foto: Jalan Kaki Lebih Baik dari Jogging bagi Orang Tertentu | Pifa Net

Jalan Kaki Lebih Baik dari Jogging bagi Orang Tertentu

Indonesia
| Senin, 28 April 2025
Foto: Rusia Sebut Beberapa Negara Siap Pasok Senjata Nuklir ke Iran Usai Serangan AS | Pifa Net

Rusia Sebut Beberapa Negara Siap Pasok Senjata Nuklir ke Iran Usai Serangan AS

Internasional
| Senin, 23 Juni 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: Permendag 33/2022 Atur Tata Kelola Program MGCR untuk Penuhi Ketersedian Migor Curah Terjangkau | Pifa Net

Permendag 33/2022 Atur Tata Kelola Program MGCR untuk Penuhi Ketersedian Migor Curah Terjangkau

Berita Nasional, PIFA - Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah yang mulai berlaku pada 23 Mei 2022. Pemerintah akan menjamin ketersediaan minyak goreng curah bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dengan harga terjangkau lewat Permendag itu. Permendag yang diberlakukan sejak 23 Mei 2022 itu akan melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng dalam negeri. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, permendag ini akan mengatur penerapan sistem kontrol siklus tertutup (closed loop system) bagi pelaku usaha jaringan logistik yang mendistribusikan minyak goreng curah hasil domestic market obligation (DMO). Lutfi mengatakan Permendag tersebut jugaakan memastikan pasokan bahan baku minyak goreng ke pabrik, kemudian pabrik ke pengecer hingga ke konsumen dengan harga Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg. Sementara penjualannya dilakukan pada 10.000 titik yang ditentukan oleh Pemerintah dan kalangan dunia usaha. “Kita akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai CPO ke produksi kemudian dari produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Dengan demikian kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi akan terjamin,” jelas Mendag Lutfi dikutip dari laman Kemendag, Kamis (26/5). Dalam permendag itu, seluruh produsen Crude Palm Oil (CPO) dan/atau eksportir CPO, refined, bleached and deodorized palm oil (RBD Palm Oil); refined, bleached and deodorized palm olein (RBD palm olein), dan used cooking oil (UCO) diwajibkan berpartisipasi dalam program MGCR. Sedangkan, produsen yang tidak berpartisipasi dilarang melakukan ekspor produk-produk tersebut. Produsen CPO dapat mendaftar Program MGCR melalui SIMIRAH yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Dalam pendaftaran, produsen tersebut harus melampirkan estimasi produksi CPO, rencana bulanan pasokan CPO kepada produsen minyak goreng, dan perjanjian kerja sama dengan produsen minyak goreng. Kemudian podusen minyak goreng juga diwajibkan mengikuti program MGCR dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIMIRAH. Produsen minyak goreng harus melampirkan estimasi produksi minyak goreng, perjanjian kerja sama dengan produsen CPO, rencana bulanan pasokan minyak goreng kepada pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE), dan perjanjian kerja sama dengan PUJLE. Permendag itu juga mengatur kewajiban bagi PUJLE untuk menyalurkan realisasi penerimaan DMO minyak goreng curah kepada pengecer sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan. PUJLE yang berpartisipasi dalam Program MGCR harus memiliki aplikasi digital yang terintegrasi dengan SINSW. Aplikasi digital itu dapat menyediakan fitur yang memuat data produsen minyak goreng, data PUJLE, data pengecer, data konsumen dengan merekam NIK, data transaksi, serta data rekapitulasi transaksi harian pembelian, penjualan, dan stok. Permendag tersebut juga mewajibkan pengeceruntuk menyalurkan realisasi DMO kepada konsumen sesuai HET yang telah ditetapkan. Penyaluran tersebut dilakukan dengan merekam data dalam aplikasi digital yang dimiliki PUJLE. Selain itu, pengecer wajib mematuhi pembatasan penjualan minyak goreng curah serta menyampaikan informasi sebagai peserta Program MGCR dan informasi HET. Sementara itu untuk pengawasan, Kementerian Perdagangan akan membentuk tim monitoring dan evaluasi yang melibatkan pemangku kepentingan terkait. Tim tersebut terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik Indonesia (Satgas Pangan Polri), serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung). Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan ini, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permendag Nomor 33 Tahun 2022 telah disosialisasikan oleh Mendag Lutfi kepada para pelaku usaha pada Senin (23/5) secara hibrida. Tampak hadir dalam sosialisasi, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (yd) 

Jakarta
| Kamis, 26 Mei 2022

Lokal

Foto: Direktur RSJ Kalbar Apresiasi Dukungan dan Kepedulian Bupati Muda Terhadap Pasien ODGJ | Pifa Net

Direktur RSJ Kalbar Apresiasi Dukungan dan Kepedulian Bupati Muda Terhadap Pasien ODGJ

PIFA, Lokal - Direktur RSJ Provinsi Kalimantan Barat, dr. Wilson, mengapresiasi dukungan dan kepedulian yang diberikan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, terhadap pasien gangguan jiwa (ODGJ). Hal ini disampaikannya usai Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat terkait Pelayanan Rawat Inap bagi Pasien dengan Gangguan Jiwa yang Berasal dari Kabupaten Kubu Raya. Wilson menegaskan bahwa dukungan ini sangat luar biasa, dan mereka berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang sama kepada pasien dengan gangguan jiwa seperti pasien lainnya. "Saya sangat mengapresiasi dukungan dari Bupati Kubu Raya," ucapnya. Wilson menjelaskan bahwa perpanjangan PKS antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat adalah dukungan dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam pembiayaan pasien-pasien ODGJ yang tidak mampu dan terlantar, yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS. "Jadi, pasien-pasien yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS akan dibantu oleh pemerintah daerah kabupaten/kota," jelas Wilson. Wilson juga menginformasikan bahwa semua kabupaten/kota di Kalimantan Barat telah melakukan PKS dengan RSJ terkait penanganan pasien yang dirawat di RSJ sejak tahun 2019 hingga saat ini. Selain itu, Kota Pontianak juga akan melakukan perjanjian kerja sama serupa pada tahun 2023 ini. Sebagai informasi, Penandatangan PKS ini dilakukan secara langsung oleh Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, dan Direktur RSJ Kalimantan Barat, dr. Wilson, dengan disaksikan oleh Pj. Wali Kota Singkawang, Sumastro, di Aula RSJ Provinsi Kalbar, Kota Singkawang, pada hari Senin, 25 September. Sebelumnya, Bupati Muda mengatakan bahwa perpanjangan PKS ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terhadap warganya yang mengalami gangguan jiwa dan menjalani perawatan di RSJ Provinsi Kalimantan Barat. "Kami juga berterima kasih karena selama ini pelayanan di RSJ Provinsi Kalbar ini cukup baik. Tentu ini harus kami dukung," kata Bupati Muda usai acara penandatanganan. Bupati Muda menjelaskan bahwa pasien dengan gangguan jiwa yang telah sembuh dan menjalani perawatan di RSJ ada yang dapat kembali ke keluarganya dan ada pula yang tetap tinggal di RSJ karena tidak memiliki keluarga yang mampu merawat. "Saya mengapresiasi seluruh jajaran RSJ Kalbar ini karena memiliki dedikasi yang tinggi, totalitas, dan memiliki pikiran yang bermakna dalam menjalankan tanggung jawabnya," pungkasnya.  Menurut dia mengurus individu yang memiliki ketidakstabilan jiwa dan gangguan mental bukanlah hal yang mudah. Oleh karena itu, ia sangat menghargai pelayanan yang diberikan oleh RSJ Kalimantan Barat yang dianggapnya luar biasa. "Kami berharap kerja sama ini ke depannya semakin lebih baik dan bisa memfasilitasi hal-hal yang ternavigasi dengan baik, bahkan mampu mempengaruhi Indeks Pembangunan Manusia," tuturnya. Setelah acara penandatanganan, Bupati Muda didampingi Ketua Tim Penggerak PKK, Rosalina Muda, serta beberapa pejabat dari Kabupaten Kubu Raya, Pj. Wali Kota Sumastro, dan stafnya, melakukan kunjungan ke pasien rehabilitasi di Wisma Koala yang berasal dari berbagai daerah di Kalimantan Barat, termasuk Kubu Raya. Layanan rehabilitasi di Wisma Koala difokuskan pada penyalahgunaan narkoba. (yd)

Kubu Raya
| Selasa, 26 September 2023

Lokal

Foto: Gubernur Kalbar Harap IKADI Kalbar Dapat Jadi Perekat Bangsa | Pifa Net

Gubernur Kalbar Harap IKADI Kalbar Dapat Jadi Perekat Bangsa

Berita Kalbar, PIFA - Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum. menghadiri acara pembukaan Musyawarah Wilayah III Ikatan Da’I Indonesia (IKADI) di Aula BPSDM Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu (12/2/2022). Hadir dalam kegiatan ini yakni Pengurus Pusat Ketua Bidang Organisasi dan Humas IKADI, Dr. H. Khairan M. Arif, M.A., Kakanwil Kemenag Prov Kalbar, Drs. H. Syahrul Yadi, M.Si., Anggota DPRD Prov Kalbar, H. Arif Joni Prasetyo, S.T., M.T., Ketua Pengurus Wilayah IKADI Kalbar, Ustadz Dr. Didik Muhammad Nurharis, Lc, M.A., serta seluruh pengurus IKADI Kabupaten/Kota di Kalbar. Sekjen PP IKADI Kalbar mengutarakan cara merancang, melaksanakan, dan memaksimalkan organisasi sesuai visi dan misi IKADI untuk kebaikan dan memberikan manfaat bagi umat. "IKADI berdiri untuk mengoptimalkan dan memaksimalkan program-program dari kebaikan dan manfaat bagi umat, bangsa, dan negara. Saya mengajak dan berharap musyawarah ini dapat membangun suatu momentum kesadaran kita untuk memaksimalkan visi dan misi organisasi karena para da'i merupakan ujung tombak Islam," ujar H. Khairan M. Arif. Sementara itu, Gubernur Kalbar menjelaskan perencanaan program dan aksi-aksi dakwah di masa depan harus berdasarkan Al Quran dan Sunnah. “Bangun pemahaman Islam berdasarkan Al Quran dan Sunnah. Kaji, susun, dan evaluasi program kerja organisasi, kemudian perhatikan peluang dan kekurangan dalam organisasi agar pengembangan organisasi bisa lebih baik, sehingga dapat meningkatkan ukhuwah Islamiyah antara umat dan rahmatan lil al amin. Saya berharap IKADI Kalbar bisa menjawab berbagai isu dan dinamika keumatan mulai dari radikalisme, terorisme, hingga ancaman disintegrasi, serta bisa menjadi perekat persatuan bangsa," harap H. Sutarmidji. Mengakhiri sambutan, Gubernur Kalimantan Barat membuka secara resmi Musyawarah Wilayah III IDAI Kalbar. (rs)

Kalbar
| Senin, 14 Februari 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5